Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tatib Pemira KBM-U Ilegal

Pembahasan gugatan atas 
peraturan  Pemira KBM-U.
Purwoketo, Cahunsoed.com (13/01) -  Meskipun undang-undang pemira No.1 tahun 2010  dilegalkan sebagai landasan pemira, namun ketetapan KPR dan Tatib Pemira diputuskan ilegal. Hal ini dikarenakan ketetapan KPR dan Tatib Pemira di landaskan pada undang-undang fikitif. Putusan ini disepakati dalam forum  pembahasan undang-undang pemira yang di adakan oleh DLM – KBM Unsoed.

“Ketetapan KPR, dan Tatib Pemira itu kan di dasarkan pada undang-undang pemira tahun 2012. Nah undang-undang itu gak ada, fiktif, ya berarti ilegal” Jelas Panji Mullkilah A, mahasiswa hukum angkatan 2010.

Hal tersebut juga diamini Oleh Firman N, Calon presiden BEM Unsoed. Menurutnya, jika undang-undang 2012 tidak ada, artinya ketetapan KPR dan Tata Tertib Pemira tidak sah.
Namun, ketua KPR, Muhamad Ali H berargumen, Jika ini terjadi karena adanya kesalahan penulisan oleh sekertaris KPR, Hummans Error. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa dibenarkan dari tinjauan yurids. “Humans error sekecil apapun tidak dibenarkan dalam hukum. Artinya perbuatan yang tidak ada dasar hukumnya dianggap tidak ada.” tegas Nouval Fikri, mahasiswa Hukum angkatan 2011.(Q)

               

1 komentar untuk "Tatib Pemira KBM-U Ilegal "

  1. Beritanya kurang mengena, karena tidak permasalahan dan penyebabnya masih samar.

    BalasHapus