Toko Modern Harus Lakukan Pemberdayaan
Purwokerto - Cahunsoed.com, Rabu (15/10), Toko modern harus melakukan pemberdayaan pada toko dan usaha tradisional
di daerah toko tersebut berada. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang
Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Banyumas,
Jumeno Admaji. Menurutnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2010 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan
Toko Mern, harus direvisi agar pemberdayaan ini bisa terwujud. “Kita harus
menolong usaha-usaha kecil yang ada di Banyumas,” katanya Sebagai Pembicara dalam
Diskusi Lingkar Kajian Banyumas (LKB) tentang “Menjamurnya Pasar Tradisional”
di Pendopo FISIP Unsoed, Rabu (15/10).
Jumeno menambahkan, dalam Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 telah
tertulis “paling sedikit 10% dari luas tempat usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern digunakan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Tapi kenyataanya,
banyak usaha kecil yang belum menembus pasar toko modern,” kata Jumeno.
Salah seorang peserta diskusi, Muhammad Jaetullah, mengatakan dalam
memberdayakan usaha kecil, seharusnya produk usaha kecil bisa dipasarkan di
toko modern. “Ya biar produksi usaha kecil bisa terangkat.” Katanya. Ia pun
menambahkan seharusnya toko modern juga mampu menaati peraturan yang telah dibuat
agar tidak mematikan usaha kecil yang lebih dulu ada.
Diskusi lingkar kajian banyumas yang sudah kali kedua ini, dilaksanakan dengan
mengundang lima pembicara, yaitu Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Banyumas,
Jumanto Admaji; Manager Kopkun, Firdaus Putra; Dosen Sosiologi, Haryadi; Dekan
Fisip, Ali Rohman; dan Tim Riset Lingkar Kajian Banyumas. Rencananya acara ini
akan diadakan setiap bulan di FISIP dengan mengkaji isu-isu seputar Banyumas. “Bulan
depan kita akan ada lagi, acara ini terbuka untuk umum,” kata Laetulzanah,
Koordinator LKB. (RSK)
Posting Komentar untuk "Toko Modern Harus Lakukan Pemberdayaan"