Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aset Unsoed Banyak Yang Terlantar


Purwokerto – Cahunsoed.com, Rabu (3/12), Aset Unsoed dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN) yang pendanaannya bersumber dari APBN banyak yang tidak terawat. BMN yang ada, umumnya tidak lengkapi dengan dokumen, surat serah terima barang, dan penanggungjawab yang jelas. Akibatnya, BMN sebagai aset Unsoed yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mempermudah kegiatan pelayanan pendidikan, kini kondisinya justru banyak yang terlantar dan tidak terurus. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Rektor II, Nurul Anwar, “Karena tidak ada peraturan yang jelas, aset Unsoed banyak yang tidak terurus, dibiarkan saja tanpa pemeliharaan,” katanya dalam Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 14 tentang ‘Penggunaan Barang Milik Negara (BMN)’ di ruang rapat, Lantai I Rektorat Unsoed, Selasa (2/12) siang. (Baca: #SomasiUnsoed Nilai Penetapan Nominal dan Level UKT Unsoed 2014 Kacau)

Nurul menambahkan, akibat dari ketidakjelasan regulasi fungsi dari barang menjadi kabur. “Padahal sudah susah-susah pengadaannya, malah ditelantarkan,” katanya. Selain itu, ia mengungkapkan banyak barang-barang milik negara yang belum dikembalikan oleh pegawai Unsoed setelah tidak bekerja.  “Biasanya pegawai yang baru pindah, pensiun, atau keluar. Bingung barangnya mau dikemanakan, jadi dibawa seenaknya, padahalkan itu milik negara bukan milik pribadi,” katanya di depan peserta sosialisasi, para pegawai eselon IV se-Unsoed. “Atas dasar itu, awal November lalu rektor mengeluarkan peraturan ini (red: Perrek No.14 tahun 2014), agar penanggungjawabnya jelas dan kejadian semacam itu tidak lagi terulang,” tambah Nurul.

Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK), Agus Nugroho, mengatakan setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus memiliki sikap yang jujur dan bertanggungjawab atas barang/aset yang ia nikmati. “Ingat azas transparansi, setiap pejabat harus bertanggungjawab dan memberikan transparansi kepada publik atas apa yang telah ia kerjakan,” katanya sebagai pembicara bersama WaRek II.

Peraturan Rektor ini mengatur tentang tata cara pengggunaan, perawatan, penerimaan barang hingga penyerahan barang. Sebelumnya sebagai kuasa pengguna barang, hanya rektor yang bertanggungjawab atas BMN. Kini, setelah peraturan baru dibuat penanggungjawab BMN dibagi menjadi Pembantu Kuasa Pengguna Barang; WaRek II, BAUK, Pejabat Fakultas, serta Kepala Kantor. Tanggungjawab penuh BMN dipegang oleh seluruh pegawai eselon IV (kepala kantor) yakni Kepala Bagian (Kabag) dan (Kasubbag) se-Unsoed. “Semoga saja dengan adanya peraturan ini, barang-barang Unsoed tidak ada lagi yang terlantar, sehingga tidak ada lagi pengeluaran yang tidak perlu” kata Kasubbag Registrasi dan Statistik. Mukhid Harson.(FHR/ALX)

Posting Komentar untuk "Aset Unsoed Banyak Yang Terlantar"