Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Banyumas Belum Memenuhi Hak Buruh Migran

Purwokerto – Cahunsoed.com, Sabtu (19/12), Banyumas menjadi salah satu dari 25 kabupaten penyumbang buruh migran terbesar di Indonesia. Namun, besarnya buruh migran asal Banyumas belum menjadi titik perhatian utama pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak salah satu penyumbang devisa negara terbesar ini. Menurut Yulia, pengurus Keluarga Besar Buruh Migran (Kabar Bumi), pada tahun 2010 Banyumas mengirim 76.000 buruh migran dan mengirimkan uang masuk (retimen) sebesar Rp 328 miliar, tetapi perlindungan pemerintah sangatlah minim.

“Retimen yang di dapat dari buruh migran justru tidak membuat buruh migran untung. Nyatanya ditahun yang sama ada 124 tenaga kerja wanita (TKW) asal Banyumas yang menjadi korban kekerasan fisik serta 50 lebih menjadi korban kekerasan seksual,” kata mantan buruh migran tersebut.

Dalam momentum peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember ini, Yulia juga membawakan banyak pesan serta mengajak kepada mahasiswa untuk berefleksi dan lebih peduli terhadap banyaknya kasus kekerasan yang menimpa kaum buruh migran. “Film ini adalah cuplikan dan gambaran buruh migrant yang ada di Macao, China. Dalam film ini kita bisa lihat bagaimana buruh-buruh migrant Indonesia masih belum mendapatkan hak-hak sepenuhnya seperti pengetahun hukum, serta perlindungan lainnya,” ujar Yuli dalam Bedah Film “Her Story” yang digelar oleh LPM SOLIDARITAS, Kabar Bumi, dan FMN Cabang Purwokerto di Kantin FISIP Unsoed, pada Jumat (18/12) pagi.

Dalam acara tersebut mahasiswa juga melakukan aksi penggalangan petisi yang berisikan tuntutan kepada bupati Banyumas terkait maraknya tindak kekerasan serta perlakuan tidak adil terhadap buruh migrant. Adzkiya Syahidah, salah satu anggota FMN (Front mahasiswa nasional) menyatakan dukungannya terhadap buruh migrant Indonesia agar segera dipenuhi apa yang memang seharusnya menjadi haknya. “Tuntutan yang ada di petisi harus segera di penuhi oleh bapak Husein selaku bupati Banyumas. Pemerintah harus segera memberikan hak penuh kepada buruh migrant khususnya yang ada di Banyumas,” kata Adzkiya dalam orasi politiknya.

Petisi yang ditujukan kepada Bupati Banyumas, Ahmad Husein tersebut berisikan tuntutan diantaranya:

       1.          Hapuskan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN);
      2.            Ciptakan UU Perlindungan Sejati Bagi Buruh Migran dan Keluarganya;
      3.            Tolak Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan cash Transfer untuk TKI;
      4.            Tolak overcharging dan ciptakan mekanisme perlindungan bagi buruh migran yang terkena overcharging;
      5.            Berlakukan kontrak kerja yang mandiri dan adil;
      6.             Hapuskan kewajiban masuk PJTKI

Adzkiya berharap agar bupati Banyumas segera memenuhi tuntutan yang di layangkan oleh Kabar Bumi (Keluarga besar buruh migrant). “Dukungan yang sudah diberikan oleh sejumlah mahasiswa melalui petisi ini semoga segera mendapat respon dari Bupati,” katanya. (FHR)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Banyumas Belum Memenuhi Hak Buruh Migran"