Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Banyumas Tidak Tahu Isi Perda

Bupati Banyumas, Achmad Husein memberikan pernyataan
Sumber foto: ALX 
Purwokerto – Cahunsoed.com, Jumat (18/3), Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2015 yang bermasalah, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan dirinya belum membaca seluruh isi Perda. Salah satu permasalahan dalam peraturan yang sudah ditandatangani Bupati adalah adanya pasal-pasal yang lompat, diantaranya pasal 9 ke pasal 11, tidak adanya pasal 10 di dalamnya, juga pasal 30 ke pasal 32, tidak adanya pasal 31. “Ya  karena saya belum baca seluruhnya, saya baru tahu sekarang,” katanya di depan massa Aliansi Masyarakat Menolak Perda Tentang Penyakit Masyarakat (SIMALAKAMA), dalam aksi Cabut Perda di depan Kantor Bupati Banyumas, Jumat (18/3) siang.

Ketidaktahuan Bupati tentang isi Perda mendapat respon dari sejumlah masyarakat. Tim Riset SIMALAKAMA, Adhi Bangkit menganggap hal tersebut tidak wajar. “Berarti sudah tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Perda ini,” kata Bangkit.

Selain itu, Bangkit menganggap peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 sebagai dasar hukum yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. “Pemkab tidak memasukkan UUD sebagai dasar hukum tersebut pada bagian konsideran. Jelas Pemkab tidak amanah,” katanya.


Massa aksi saat mendengarkan pernyataan Bupati Banyumas
Sumber foto: CDR
Selain bermasalah dalam hukum, Perda ini juga merugikan masyarakat kelas bawah yang mengandalkan bekerja di jalanan. Sari Wahyuni, salah satu pekerja jalanan, mengutarakan bahwa sejak diberlakukannya peraturan tersebut, keluarganya tak mampu membiayai kebutuhan sehari-hari, “Adek saya sampai putus sekolah, soalnya ibu jadi ngga bisa cari duit,” katanya. (FHR/TRI/ALX)

Posting Komentar untuk "Bupati Banyumas Tidak Tahu Isi Perda"