Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masyarakat Banyumas Tolak Perda


Aksi Demonstrasi SIMALAKAMA.
Sumber foto: CDR
Purwokerto – Cahunsoed.com, Jumat (18/3), Dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, memunculkan respon dari berbagai masyarakat kelas bawah beserta sejumlah mahasiswa. Hal ini dikarenakan Perda yang dikeluarkan dianggap merugikan dan bersifat intimidatif terhadap sejumlah pekerja jalanan.

Sejumlah masyarakat dan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Perda Tentang Penyakit Masyarakat (SIMALAKAMA) menggelar aksi di depan Kantor Bupati Banyumas,  Jumat (18/3) siang. Aksi yang dilakukan menuntut dicabutnya Perda Nomor 16 Tahun 2015 karena dianggap cacat hukum. Selain Perda yang bermasalah, kebijakan Pemerintah Banyumas ini juga dinilai merugikan masyarakat.

Perda No.16 Tahun 2015 berbunyi, ”Setiap orang yang mengemis dan mengamen, dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-“ Peraturan ini terpampang jelas dalam plang pada setiap perempatan Kota Purwokerto.

Kecacatan Perda dilihat dari hilangnya beberapa pasal. Beberapa diantaranya pasal 9 lompat pasal 11, juga pasal 30 lompat pasal 32. Selain itu, peraturan dibuat tidak secara hierarki pada bagian konsideran. Pemkab Banyumas dinilai tidak amanah dikarenakan tidak memasukkan UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara, sebagai dasar hukum.
“Ini membuktikan bahwa Perda ini bermasalah secara hukum dan harus segera dicabut,” kata Fachurrozy Hanafi, dalam orasinya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengutarakan jika peraturan tersebut dirancang oleh legislatif, “Peraturan ini bermaksud baik, justru untuk mengangkat harkat dan marabat bapa-bapa dan ibu-ibu semua,” ungkap Husein kepada massa aksi.

Namun, pernyataan Husein dianggap belum menyelesaikan permasalahan. Tim Riset SIMALAKAMA, Adhi Bangkit Putra, mengakatan jika bupati memiliki tanggungjawab terhadap perda tersebut, “Loh, pastinya kan Bupati juga ikut dalam merumuskan perda ini, jelas disini ada tanda tangan Bupati. Atau jangan-jangan bupati tidak ikut rapat,” kata Bangkit.

Dalam orasinya massa aksi juga menuntut agar Pemkab Banyumas melindungi seluruh masyarakat miskin, bukan jutru mengusirnya. “Sebenarnya yang sakit siapa? Kalau kaya gini jelas yang sakit pemerintah Banyumas,” kata Mohammad Ihsan, Presiden BEM Unsoed dalam orasinya.

Seketika Bupati meninggalkan massa tanpa memberi kepastian jawaban. Massa yang kecewa kemudian mendobrak pagar kantor Bupati untuk meminta jawaban pasti atas tuntutannya. Hingga sore, Bupati tidak juga kembali menemui massa aksi.


Massa aksi mencoba masuk kedalam kantor bupati
Sumber foto: CDR
Aksi diakhiri dengan deklarasi SIMALAKAMA yang menyatakan akan tetap menuntut sampai Perda No.16 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dicabut. “Kita akan tetap tuntut sampai Perda ini dicabut, karena Perdanya cacat secara hukum,” ungkap Nur Khasanah, Korlap Aksi perwakilan Sekar Jagad. (FHR/ALX/IJL)

Posting Komentar untuk "Masyarakat Banyumas Tolak Perda"