Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OPINI: Membongkar Perda Banyumas Tentang Penyakit Masyarakat

Membongkar Perda Banyumas Tentang Penyakit Masyarakat
Oleh :
Adhi Bangkit Saputra*

Kesejahteraan merupakan tanggung jawab pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun hingga saat ini, persoalan kemiskinan masih menghantui rakyat Indonesia di berbagai daerah bahkan di Banyumas. Semua itu akibat dari minimnya lapangan kerja dan minimnyaakses mendapat pendidikan. Sehingga berbagai upaya terpaksa dilakukan rakyat Banyumas untuk bertahan hidup, mulai dari mengemis, mengamen, bahkan menjadi orang jalanan dan terlantar. Padahal dalam Pasal34 ayat (1) UUD 1945 telah tertulis “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Namun ditengah himpitan ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas justru mengeluarkan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Bahkan di lampu merah, perempatan jalan dan tempat ramai lainnya telah ditancapkan plang-plang yang berbunyi : “Setiap orang/lembaga/badan hukum yang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan di tempat umum diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-“.  Perda dan plang-plang tersebut jelas mencekik kehidupan orang jalanan. Padahal aktivitas mengamen dan mengemis adalah upaya bertahan hidup ditengah kemiskinan.

Beberapa Kecacatan Dalam Perda No. 16/2015

Perda No. 16/2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dapat dilihat ketika membacanya.[1] Beberapa kecacatan yang ditemukan antara lain beberapa Pasaltidak diketahui keberadaannya. Sebagai contoh tidak ditemukannya Pasal 10 dan Pasal 31, jadi dari Pasal 9 langsung melompat ke Pasal 11 dan dari Pasal 30 langsung lompat ke Pasal 32. Lalu dalam Pasal 32 yang terdiri dari 5 ayat, namun setelah dilihat tidak ada ayat 4, jadi dari ayat 3 langsung ke ayat 5.

Kecatatan Perda No. 16/2015 tidak berhenti sampai disitu. Selanjutnya dalam bagian konsideran (dasar hukum ‘mengingat’) angka 11 mencantumkan produk hukum Keputusan Presiden diatas Peraturan Presiden, padahal jika melihat secara hirarkis(jenjang) Peraturan perundang-undangan[2] seharusnya Peraturan Presiden di letakkan diatas Keputusan Presiden. Selain itu Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tidak dicantumkan sebagai dasar hukum mengingat, padahal mestinya dicantumkan karena perda No. 16/2015 sangat berkaitan dengan Pasal tersebut, karena sama-sama mengatur fakir miskin dan anak terlantar.

Suatu Undang-undang atau Perda haruslah dibuat dengan teliti dan rapih, karenamempunyai dampak luas untuk masyarakat. Tentunya ini merupakan hal aneh ketika ditemukan beberapa kecacatan seperti telah disebut di atas. Padahal yang membuat perda adalah anggota DPRD dan Bupati Banyumas (yang katanya orang pintar). Hal ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena akan merugikan masyarakat Banyumas.

Persoalan lain tentang Perda 16/2015 adalah munculnya plang disudut-sudut jalan Banyumas yang menyebutkan sebuah hukuman apabila dilakukan kegiatan seperti mengamen atau mengemis. Namun setelah dlihat dalam Perda 16/2015 yang cacat secara hukum, maka adanya plang tersebut sebagai bagian pelaksanaan perda adalah cacat juga secara hukum dan mestinya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lalu jelaslah selain itu, larangan serta sanksi tidak dapat dilaksanakan.

Didasari pada semua alasan yang disebutkan diatas maka Perda 16/2015 tidak benar dan cacat hukum. Apabila suatu undang-undang atau Perda tidak dibuat dengan baik dan rapih, bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi maka Perdatersebut dapat dibatalkan. Perda 16/2015 sudah dapat dilihat memiliki kecacatan atau tidak baik, maka perda tersebut harus dicabut karena dapat menimbulkan kerugiaan bagi masyarakat.

Pelanggaran Terhadap Hak-hak Dasar Rakyat Karena Keluarnya Perda No. 16/2015

Pada kenyataannya Perda 16/2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat memang merugikan  hak rakyat miskin di Banyumas, padahal Pasal 34 ayat (1) UUD 1945secara tegas menyatakan kewajiban Negara untuk memberi jaminan kesejahteraan bagi seluruh warga negara (khususnya fakir miskin dan anak terlantar). Akan tetapi Pemda Banyumas justru menganggap masyarakat lemah dan miskin sebagai ‘Penyakit’. Seharusnya Pemda Banyumas memperlakukan masyarakat miskin dengan martabat kemanusiaan, apalagi Pancasila juga menyebutkan “kemanusiaan yang adil dan beradab” dalam sila kedua serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sila kelima.

Pasal 28I  ayat (2) UUD 1945 juga secara tegas menyatakan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dalam hal ini Pemda Banyumas telah nyata melakukan tindakan diskriminatif terhadap pengemis, pengamen, orang terlantar dan yang lainnya sebagai ‘Penyakit Masyarakat.’ Menjadi pengemis, pengamen, gelandangan dan lain-lain tentunya bukan kemauan setiap orang melainkan akibat kondisi yang memaksa. Di satu sisi pemerintah sebenarnya telah melanggar hak-hak dasar masyarakat, karena melepas tanggung jawabnya untuk memberikan lapangan kerja dan penghidupan yang layak bagi setiap rakyat dengan mengeluarkan Perda No. 16/2015. Walaupun dalam Perda itu juga diatur tentang penanggulangan dengan berbagai bentuk, namun tetap yang digaungkan oleh Pemda Banyumas hanya sanksi-sanksi (lihat plang-plang dijalan).

Selain itu, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945juga menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Namun selama ini negara dalam hal ini Pemda Banyumas tidak hadir memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, keluarnya Perda 16/2015 adalah bukti konkrit nya.Aktivitas mengamen, mengemis, dan lainnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak. Namun Pemda Banyumas justru melarang dan tidak memberi jalan keluar yang tepat. Tentu ini merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan konstitusi serta hak-hak asasi manusia.

Jalan keluar dari permasalahan Perda No. 16/2015

Melihat semua penjelasan diatas banyak sekali permasalahan yang ada didalam Perda No. 16/2015, dari kecacatannya secara hukum sampai pelanggaran terhadap hak-hak dasar rakyat miskin di Banyumas. Ada beberapa alternative jalan keluar dari persoalan ini, antara lain lewat judicial review/uji materiil Perda ke Mahkamah Agung RI untuk dibatalkan,[3] ataupun executive review/pembatalan Perda oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai Pemerintah yang berada di atas Kabupaten,[4] atau dengan cara Bupati bersama dengan DPRD membahas Perda 16/2015 untuk dicabut.

Namun yang tak kalah penting adalah bagaimana masyarakat luas dari berbagai elemen turut sertamenanggulangi persoalan kemiskinan dan ‘penyakit masyarakat’karena hubungan antara kaum miskin dengan masyarakat luas lainnya bukanlah hal yang tidak berkaitan samasekali. Sebab adanya kemiskinan merupakan hal yang bersifat meluas. Ketika kita bersama-sama menuntut adanya tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk mengentas kemiskinan dengan cara yang tepat (tidak dengan cara tambal-sulam seperti mengeluarkan perda ini) maka masyarakat luas juga akan terkena dampak baiknya.

Sebagai contoh ketika pendidikan bisa diakses oleh semua kalangan maka jumlah orang-orang yang ‘dianggap’ penyakit masyarakat juga akan berkurang karena pendidikan yang baik akan merombak dan mengarah kepada cara hidup yang baik juga.Sejalan dengan itu, jika lapangan pekerjaan menjadi tanggungjawab Negara (Pemerintah daerah) untuk menyediakannya bagi seluruh masyarakat, maka pekerjaan yang dianggap ‘penyakit masyarakat’ juga terkikis. Lebih lagi, dengan adanya akses pendidikan dan lapangan kerja serta upah yang layak maka bukan saja kaum miskin yang mendapat dampak positif, tapi setiap lapisan masyarakat juga niscaya mendapat faedahnya. 




[1] Karena minimnya transparasi di Pemerintahan Kabupaten Banyumas, maka untuk mendapat perda nya harus langsung ke bagian hukum pemerintah kabupaten, tidak bisa mengunduh via internet karena memang tidak di publikasikan.
[2]Lihat Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan secara berurutan dan berjenjang : a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
[3] Berdasar Pasal 24A ayat (1) UUD 1945  jo. Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan MA berwenang menguji Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang (termasuk Perda) apabila diduga bertentangan dengan Undang-Undang.
[4]Berdasar Pasal 251 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan jika suatu Perda Kabupaten/Kotabertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dapat dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

*) Mahasiswa Angkatan 2012, Fakultas Hukum Unsoed

Posting Komentar untuk "OPINI: Membongkar Perda Banyumas Tentang Penyakit Masyarakat"