Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fakultas Terlambat Re-Akreditasi, Yudisium Terancam Ditunda

Permenristekdikti nomor 32/2016 pasal 47
Cahunsoedcom/ Ivana Aristantia
Purwokerto, Cahunsoed.com – Sabtu (23/7), Pelaksanaan yudisium di Fakultas Biologi yang  biasanya dilaksanakan setiap bulan, untuk Agustus belum dapat dipastikan. Meski jadwal yudisium telah terpasang sampai bulan Agustus, namun hal ini masih bisa ditunda tergantung dari proses re-akreditasi yang sedang dilakukan Fakultas Biologi. Sesuai Permenristekdikti nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, batas pengajuan seharusnya dilakukan enam bulan sebelum masa akreditasi itu habis. Sedangkan Fakultas Biologi yang masa berlaku akreditasnya sampai pada 21 Juli, baru melaksanakan re-akreditasi pada bulan Mei. Hal inilah yang membuat yudisium terancam dibatalkan untuk bulan Agustus karena menunggu proses akreditasi selesai.

Berdasarkan diskusi yang dilakukan Keluarga Besar Mahasiswa Biologi pada Rabu (20/7), sejumlah 26 mahasiswa yang terancam kelulusannya ditunda mengeluhkan keterlambatan re-akreditasi yang dilakukan fakultas. Salah satunya mahasiswa yang merasa dirugikan dengan keputusan dekanat yakni baginya jika yudisium ditunda, hal ini akan membuatnya membayar biaya kuliah lagi. “Cuma tinggal lulus malah jadwal yudisium bulan agustus masih belum pasti, kan bagi mahasiswa semester akhir hal ini merugikan karena kita harus membayar biaya kuliah lagi,” katanya yang enggan disebutkan namanya.

Dekan Fakultas Biologi yang ditemui BEM Biologi dan beberapa mahasiswa yang terancam batal yudisium mengakui keterlambatan proses re-akreditasi ini. Namun fakultas baru akan melaksanakan yudisium jika mahasiswa tetap meminta dan dekan akan mengirimkan surat persetujuan ke rektor. Pernyataan dekan ini sesuai catatan dari BEM Biologi pada Kamis (21/7). Sementara itu Wakil Dekan I Fakultas Biologi Hendro Pramono belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan dikarenakan sedang dinas ke Jakarta.

Dalam Permenristekdikti nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dijelaskan pula, jika BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan re-akreditasi, maka program studi atau perguruan tinggi status akreditasi sebelumnya tetap berlaku.

Diskusi lanjutan dihadiri mahasiswa Fakultas Biologi untuk membicarakan lebih lanjut mengenai kejelasan yudisium  yang dilaksanakan pada Jumat (22/7) kemarin. Rencananya untuk membahas permasalahan ini, audiensi akan dilakukan bersama pihak dekanat pada Senin (25/7) besok. (MG-Ivana Aristantia)

Ed: Triana Widyawati

NB: Beberapa kalimat di tulisan ini telah dikoreksi karena demi kenyamanan berbagai pihak. Terimakasih.

Posting Komentar untuk "Fakultas Terlambat Re-Akreditasi, Yudisium Terancam Ditunda"