Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemilihan Dekan Baru FISIP UNSOED


Ilustrasi (Cahunsoedcom/Ratna Ayu Rosali)

Berlandaskan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Jenderal Soedirman dan Keputusan Rektor Nomor 1298/UN23/KP.0202/2018 tentang Pengangkatan Pimpinan Fakultas, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman mengadakan pemilihan dekan baru yang dilaksanakan pada 2 Juni 2021.

Sesuai jadwal kegiatan yang sudah ditetapkan, sosialisasi persyaratan telah dilakukan sejak tanggal 19 Mei, sedangkan pendaftaran dibuka tanggal 24—25 Mei. Dari sekian banyak dosen Fisip, hanya ada 20 orang yang berhak maju mencalonkan diri mewakili semua jurusan. Selain terkait pencalonan diri, hak pilih dan tanggapan civitas akademika juga bersifat terbatas.

“Untuk sosialisasi calon dan pemaparan program kerja dilaksanakan pada 28 Mei melalui zoom meeting yang dihadiri oleh semua civitas akademika, namun yang berhak bertanya hanya senat dan rektor,” tutur Indaru, selaku ketua pelaksana pemilihan dekan. Hal tersebut berbanding lurus dengan Permendiknas Tahun 2010 No.4 mengenai Tata Cara Pemilihan Rektor. Dengan 35 persen suara menteri dan 65 persen suara senat. Proses penjaringan dan penyaringan serta pemilihan dan pelantikan juga tercantum di dalam peraturan tersebut.

Pemilihan dilaksanakan di aula Fisip Unsoed. Terkait dengan sistematika pemilihan, tidak semua dosen Fisip Unsoed mempunyai hak pilih. Mengapa tidak semua dosen Fisip Unsoed memiliki hak pilih? “Menurut statuta Unsoed, yang berhak memilih itu senat fakultas yang terdiri dari perwakilan dosen setiap jurusan perwakilan jurusan (kajur), guru besar, pimpinan fakultas. Kurang lebih ada 14 senat di fisip,” jawab Indaru.

Penyerahan berita acara hasil pemilihan dilaksanakan pada 3—4 Juni. Selanjutnya, calon terpilih menunggu ketetapan dari rektor untuk bisa menjabat. Nantinya, dekan terpilih akan menjabat selama 4 tahun dan masih bisa memperpanjang masa abdinya dengan mencalonkan kembali di periode berikutnya selama memenuhi persyaratan, sebab periode maksimal menjadi dekan adalah 2 periode. Dalam melaksanakan tugas, nantinya dekan akan didampingi wadek yang masih memiliki masa bakti sampai 2023.

Sistematika pemilihan dekan dilakukan secara hibrida dan terlihat telah disiapkan dengan sebaik mungkin. Perpaduan sistematika pelaksanaan daring dan luring mulai dari sosialisasi persyaratan sampai pemilihan dekan merupakan langkah yang tepat di tengah pandemi yang belum berakhir seperti sekarang.


Penulis: Mashar Atmaja

Reporter: Anisa PMC, Zada Fadhila

Editor: Anisa PMC




Posting Komentar untuk "Pemilihan Dekan Baru FISIP UNSOED"