Tolak Kriminalisasi Dokter, Ratusan Dokter Turun Ke Jalan
Purwokerto –
Cahunsoed.com, Rabu (27/11), Aksi Solidaritas Tolak Kriminalisasi Dokter
dilakukan oleh ratusan dokter yang tergabung dalam IDI (Ikatan Dokter
Indonesia) dan Mahasiswa Kedokteran Banyumas. Aksi ini merupakan respon
terjadinya penahanan Dokter Dewi Ayu Sasiary yang terjadi di Manado dan dua
rekannya yang dianggap melakukan malapraktik. “Malapraktik itu jika si dokter
melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pemeriksaannya, kalau dikasus ini kan
Dokter Ayu sudah melakukan tindakan sesuai SOP (Standard of Procedure),” ujar
Dokter Budi Setiawan, Wakil Bupati Banyumas yang juga merupakan anggota IDI
Banyumas.
Dalam aksi solidaritas
ini, para dokter juga menghentikan kegiatan pelayanan kesehatan untuk pasien
rawat jalan. “Kita memohon maaf kepada masyarakat Banyumas karena selama satu
hari ini kita tidak melakukan pelayanan kesehatan, kecuali untuk pasien darurat
dan miskin,” ujar Dokter Untung Gunarto yang merupakan Ketua IDI Banyumas.
Gerakan 1 hari tanpa dokter ini dilakukan oleh dokter di seluruh Indonesia atas
inisiasi IDI pusat.
Aksi dilakukan mulai
dari kampus Kedokteran Unsoed, kemudian
long march ke kantor DPRD untuk menyampaikan surat pernyataan sikap dari
IDI Banyumas kepada DPR RI. kantor DPRD, mereka diterima Ketua DPRD, Juli
Krisdiyanto, juga anggota-anggota DPRD. (egi)
Oh, pantes saja malpraktek dimana-mana, wong banyak yang bela..miris
BalasHapusmalpraktek itu kalo ga sesuai prosedur, klo sesuai prosedur bukan malpraktek namanya, bukan bisa dibaca dulu ulasannya mas, biar tahu kalau ga semua penyakit dan kondisi pasien bisa diprediksi oleh manusia bahkan dokter sekalipun
Hapusmisalnya emang bisa tau orang itu alergi obat apa kalau ga dicoba satu2? ya keburu lari pasiennya karena banyak banget obatnya yang dicobain buat tau ni pasien alergi apa
lalu kasus emboli, gimana caranya bisa deteksi udara dalam pembuluh darah yang kecilnya bahkan hanya seukuran mikroskopis? apa setiap pembuluh darah pasien mau dibiopsi per milimeternya buat tahu emboli nya dimana? orang pers selayaknya berkata dengan fakta info dan bukti, terimakasih
salaman dulu ah :D
-BEM FK Unsoed-
malpraktek itu kalo ga sesuai prosedur, klo sesuai prosedur bukan malpraktek namanya, bukan bisa dibaca dulu ulasannya mas, biar tahu kalau ga semua penyakit dan kondisi pasien bisa diprediksi oleh manusia bahkan dokter sekalipun
BalasHapusmisalnya emang bisa tau orang itu alergi obat apa kalau ga dicoba satu2? ya keburu lari pasiennya karena banyak banget obatnya yang dicobain buat tau ni pasien alergi apa
lalu kasus emboli, gimana caranya bisa deteksi udara dalam pembuluh darah yang kecilnya bahkan hanya seukuran mikroskopis? apa setiap pembuluh darah pasien mau dibiopsi per milimeternya buat tahu emboli nya dimana? orang pers selayaknya berkata dengan fakta info dan bukti, terimakasih
salaman dulu ah :D
tumben Dokter rame ya. Semoga untuk isu kemanusiaan yg lain, para dokter juga ikut turun...
BalasHapusOh,ya salaman dulu..hehe..:0, ulasan sudah aku baca bro. Tapi, mari kita diskusikan dan belajar: Kenapa angka malpraktek Indonesia terus meningkat, hingga Januari 2013 jumlah pengaduan dugaan malpraktek ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencapai 183 kasus--yang pada tahun 2009 hanya 40 kasus (Metronews 12/4/2013). Tentu kasus Siska Makatey yang menyeret Dr.Dewa Ayu Sasiary Prawani Cs bukan hal baru. Lainnya, kebanyakan kasus berakhir di tengah jalan. Dan, aku salut kepada keluarga Siska karena berani memperkarakannya. Menurutku, dunia kedokteran bukan hal tabu dan fasis seperti istana dewa-dewa, dan menurunkan mantra yang paling benar. Pasien tentu berhak kritis, mempertanyakan, mengetahui dan mengadili. Ada asap pasti ada api, bukan begitu kawan? :D
BalasHapusBagaimana dengan ini : http://www.beritasatu.com/nasional/152236-inilah-rincian-putusan-ma-kasus-dokter-ayu.html
BalasHapusHukum harus ditegakkan walau langit runtuh, dan istilah kriminalisasi nya sepertinya kurang tepat tuh.karena ranah kriminalisasi bukan berada pada penemuan hukum hakim karena itu masuk dari penerapan hukum serta pencarian hukumMenurut Sudikno Mertokusumo, penemuan hukum adalah Lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwa hukum yang konkret. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa penemuan hukum merupakan proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkret (das sein) tertentu (Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, hlm 21-22). tetapi kriminalisasi berada pada politik hukum pidana karena disini lah sebenarnya istilah kriminalisasi berada pada pembentukan peraturan perundang-undangan assalammualaikum warahmatullahi wa barakatuh.
BalasHapus