Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tolak Kriminalisasi Dokter, Ratusan Dokter Turun Ke Jalan

Purwokerto – Cahunsoed.com, Rabu (27/11), Aksi Solidaritas Tolak Kriminalisasi Dokter dilakukan oleh ratusan dokter yang tergabung dalam IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan Mahasiswa Kedokteran Banyumas. Aksi ini merupakan respon terjadinya penahanan Dokter Dewi Ayu Sasiary yang terjadi di Manado dan dua rekannya yang dianggap melakukan malapraktik. “Malapraktik itu jika si dokter melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pemeriksaannya, kalau dikasus ini kan Dokter Ayu sudah melakukan tindakan sesuai SOP (Standard of Procedure),” ujar Dokter Budi Setiawan, Wakil Bupati Banyumas yang juga merupakan anggota IDI Banyumas.

Dalam aksi solidaritas ini, para dokter juga menghentikan kegiatan pelayanan kesehatan untuk pasien rawat jalan. “Kita memohon maaf kepada masyarakat Banyumas karena selama satu hari ini kita tidak melakukan pelayanan kesehatan, kecuali untuk pasien darurat dan miskin,” ujar Dokter Untung Gunarto yang merupakan Ketua IDI Banyumas. Gerakan 1 hari tanpa dokter ini dilakukan oleh dokter di seluruh Indonesia atas inisiasi IDI pusat.


Aksi dilakukan mulai dari kampus Kedokteran Unsoed, kemudian  long march ke kantor DPRD untuk menyampaikan surat pernyataan sikap dari IDI Banyumas kepada DPR RI. kantor DPRD, mereka diterima Ketua DPRD, Juli Krisdiyanto, juga anggota-anggota DPRD. (egi)

7 komentar untuk "Tolak Kriminalisasi Dokter, Ratusan Dokter Turun Ke Jalan"

  1. Oh, pantes saja malpraktek dimana-mana, wong banyak yang bela..miris

    BalasHapus
    Balasan
    1. malpraktek itu kalo ga sesuai prosedur, klo sesuai prosedur bukan malpraktek namanya, bukan bisa dibaca dulu ulasannya mas, biar tahu kalau ga semua penyakit dan kondisi pasien bisa diprediksi oleh manusia bahkan dokter sekalipun
      misalnya emang bisa tau orang itu alergi obat apa kalau ga dicoba satu2? ya keburu lari pasiennya karena banyak banget obatnya yang dicobain buat tau ni pasien alergi apa
      lalu kasus emboli, gimana caranya bisa deteksi udara dalam pembuluh darah yang kecilnya bahkan hanya seukuran mikroskopis? apa setiap pembuluh darah pasien mau dibiopsi per milimeternya buat tahu emboli nya dimana? orang pers selayaknya berkata dengan fakta info dan bukti, terimakasih
      salaman dulu ah :D

      -BEM FK Unsoed-

      Hapus
  2. malpraktek itu kalo ga sesuai prosedur, klo sesuai prosedur bukan malpraktek namanya, bukan bisa dibaca dulu ulasannya mas, biar tahu kalau ga semua penyakit dan kondisi pasien bisa diprediksi oleh manusia bahkan dokter sekalipun
    misalnya emang bisa tau orang itu alergi obat apa kalau ga dicoba satu2? ya keburu lari pasiennya karena banyak banget obatnya yang dicobain buat tau ni pasien alergi apa
    lalu kasus emboli, gimana caranya bisa deteksi udara dalam pembuluh darah yang kecilnya bahkan hanya seukuran mikroskopis? apa setiap pembuluh darah pasien mau dibiopsi per milimeternya buat tahu emboli nya dimana? orang pers selayaknya berkata dengan fakta info dan bukti, terimakasih
    salaman dulu ah :D

    BalasHapus
  3. tumben Dokter rame ya. Semoga untuk isu kemanusiaan yg lain, para dokter juga ikut turun...

    BalasHapus
  4. Oh,ya salaman dulu..hehe..:0, ulasan sudah aku baca bro. Tapi, mari kita diskusikan dan belajar: Kenapa angka malpraktek Indonesia terus meningkat, hingga Januari 2013 jumlah pengaduan dugaan malpraktek ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencapai 183 kasus--yang pada tahun 2009 hanya 40 kasus (Metronews 12/4/2013). Tentu kasus Siska Makatey yang menyeret Dr.Dewa Ayu Sasiary Prawani Cs bukan hal baru. Lainnya, kebanyakan kasus berakhir di tengah jalan. Dan, aku salut kepada keluarga Siska karena berani memperkarakannya. Menurutku, dunia kedokteran bukan hal tabu dan fasis seperti istana dewa-dewa, dan menurunkan mantra yang paling benar. Pasien tentu berhak kritis, mempertanyakan, mengetahui dan mengadili. Ada asap pasti ada api, bukan begitu kawan? :D

    BalasHapus
  5. Bagaimana dengan ini : http://www.beritasatu.com/nasional/152236-inilah-rincian-putusan-ma-kasus-dokter-ayu.html

    BalasHapus
  6. Hukum harus ditegakkan walau langit runtuh, dan istilah kriminalisasi nya sepertinya kurang tepat tuh.karena ranah kriminalisasi bukan berada pada penemuan hukum hakim karena itu masuk dari penerapan hukum serta pencarian hukumMenurut Sudikno Mertokusumo, penemuan hukum adalah Lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum atau me­ne­rapkan peraturan hukum umum ter­hadap peristiwa hukum yang konkret. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa penemuan hukum merupakan proses konkretisasi dan individualisasi pera­turan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan pe­ris­tiwa konkret (das sein) tertentu (Ah­mad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Pro­gresif, hlm 21-22). tetapi kriminalisasi berada pada politik hukum pidana karena disini lah sebenarnya istilah kriminalisasi berada pada pembentukan peraturan perundang-undangan assalammualaikum warahmatullahi wa barakatuh.

    BalasHapus