Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Twitter Please Do Your Magic: Kasus Kehilangan Hingga Kekerasan Seksual

 

Ilustrasi (Cahunsoedcom / Nadinta Zulfa)

Tak bisa dipungkiri, media sosial sebagai ruang publik kini sudah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari manusia. Media sosial tersebut beragam jenisnya seperti Twitter, Instgram, Snapchat, Facebook, TikTok dan lain sebagainya. Melalui media sosial, masyarakat bebas berekspresi asalkan tidak melanggar hukum yang telah dibuat oleh negara. Di Indonesia sendiri, penggunaan media sosial hingga transaksi elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Telekomunikasi atau biasa dikenal dengan UU ITE.

Saat ini, media sosial pun mudah diakses dengan syarat adanya gawai yang menunjang dan koneksi jaringan yang stabil. Media sosial lambat laun dapat menjadi dunia riil yang terbatas hanya pada konektivitas jaringan saja. Tak jarang pengguna media sosial berkeluh kesah, hingga meminta saran dari teman-teman melalui media sosialnya. Selain itu, media sosial juga menggambarkan realitas atas suatu kejadian dengan lebih nyata. Kejadian maupun informasi tersebut menyebar luas dengan sangat cepat di media sosial. Platform media sosial Twitter menjadi salah satu yang menyebar kejadian maupun informasi dengan sangat cepat.

Seperti halnya istilah “Twitter Please Do Your Magic” yang kerap menjadi perbincangan di Twitter. Uniknya, walau belum mengenal secara langsung antar akun, pengguna Twitter justru dapat saling membantu. Twitter dapat menjadi sarana manusia untuk menumbuhkan rasa simpati dan empati. Penulis sempat melihat laporan warganet di sebuah thread Twitter pada hari Selasa 12 Oktober 2021 mengenai adiknya yang telah hilang selama lima tahun. Kemudian, warganet bersimpati dan berbondong-bondong membantu dengan memberi like, retweet, komentar dan menaikkan tagar hingga viral. Ajaibnya, tak selang lama adik tersebut—yang merupakan tunawicara—berhasil ditemukan.

 

Munculnya Istilah Delik Viral

Tak hanya sebagai sarana untuk saling membantu, kini media sosial juga menjadi alat kontrol bagi masyarakat terhadap pemerintah seperti halnya dalam upaya penegakkan hukum. Dalam praktik penegakkan hukum pidana, terdapat istilah delik aduan dan delik biasa. Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan, delik biasa merupakan tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.

Lalu, apa maksud dari delik viral?

Delik viral muncul sebagai istilah satire yang dipakai warganet untuk menggambarkan keadaan belakangan ini. Untuk memperoleh perhatian dari pemerintah, masyarakat cenderung memilih untuk melaporkan masalahnya melalui jalur delik viral ketimbang delik aduan. Kebanyakan laporan dari delik viral ini mendapat respon baik dan cepat dari pemerintah.

 

Seberapa Besar Pengaruh Media Sosial terhadap Laporan Kasus Hukum?

Sebagai alat kontrol terhadap penegakkan hukum, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap beberapa laporan di media sosial yang kemudian diusut menjadi kasus hukum. Jenis laporan yang ada di media sosial beragam seperti kasus kehilangan, penipuan, kejahatan, kekerasan seksual, dan lain sebagainya. Permasalahan dalam laporan tersebut yang banyak menyita perhatian warganet yaitu kasus kekerasan seksual. Salah satu kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini ramai yaitu pada awal Desember 2021. Kasus seorang mahasiswi yang awalnya diduga meninggal karena bunuh diri, ternyata merupakan seorang korban kekerasan seksual.

Terungkapnya sebagai kasus kekerasan seksual dimulai ketika seorang teman korban menuliskan thread di Twitter bahwa korban bunuh diri bukan karena depresi akibat ayahnya yang telah meninggal tetapi karena depresi mengalami kekerasan seksual oleh pacarnya. Singkat kronologinya, thread tersebut ramai dan tagar kekerasan seksual menjadi viral. Thread ini dibanjiri komentar warganet yang mendukung dan menyemangati korban. Akhirnya, laporan teman korban tersebut menjadikan pacar korban sebagai tersangka dan diancam hukuman pidana. Kasus ini menjadikan banyak korban pelecehan seksual lain yang mulai ikut bersuara untuk mengungkapkan kebenaran, maka perlu kita hargai dan patut apresiasi karena keberanian para korban ketika speak up mengenai permasalahannya.

Sementara itu, laporan kasus kekerasan seksual melalui media sosial di ranah kampus semakin marak. Seperti halnya kasus pelecehan seksual yang baru-baru ini menghebohkan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Lagi dan lagi, kabar itu pertama kali mencuat di media sosial Twitter pada hari Rabu 8 Desember 2021 melalui akun @Unsoedfess1963. Kasus tersebut membuat geram warganet hingga akhirnya terdapat foto seseorang yang diduga sang pelaku tersebar di Twitter. Hal tersebut juga dianggap sebagai wujud sanksi sosial bagi pelaku yang bertujuan memberikan efek jera dan rasa malu karena telah melanggar norma di masyarakat.

Dengan demikian, media sosial menjadi wadah bagi para korban dari kasus kehilangan, penipuan, kejahatan, kekerasan seksual, dan lain sebagainya yang mulai memberanikan diri untuk speak up tentang kejadian yang dialaminya. Alasan korban memilih speak up hingga viral daripada melaporkan terhadap pihak berwajib karena korban merasa mendapat dukungan dan perhatian besar dari masyarakat, sehingga kasus dapat segera ditindaklanjuti. Bisa jadi jika korban menghadapi ini sendirian, belum tentu laporan korban akan cepat ditindaklanjuti.


Penulis: Naufal Diandra Hidayatullah

Editor: Laely Arifah Zannuba, Silvia Sulistiara

*) Opini kolumnis ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera

 

Referensi:

https://bekasi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-122800571/lapor-polisi-tak-ada-hasil-kakak-ini-akhirnya-temukan-adiknya-yang-hilang-5-tahun-berkat-warganet-twitter?page=3 (Diakses: 8 Desember 2021)

https://advokindo.com/cara-membedakan-delik-aduanklacht-delict-dan-delik-biasagewone-delicten-dalam-perkara-hukum-pidana/ (Diakses: 8 Desember 2021)

https://powercommerce.asia/platform-media-sosial-dan-segmentasinya/ (Diakses: 12 Desember 2021)

Posting Komentar untuk "Twitter Please Do Your Magic: Kasus Kehilangan Hingga Kekerasan Seksual"