Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kehidupan Mahasiswa dalam Belenggu Narkoba

 

Ilustrasi (Cahunsoedcom / Nadinta Zulfa)

Baru-baru ini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat kembali marak dibicarakan. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita sekitar 115,1 ton ganja, 3,3 ton sabu, 50,5 hektar lahan ganja, dan 191.575 butir ekstasi sepanjang tahun 2021. Hal ini menyatakan bahwa angka peredaran pada tahun 2021 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2020. Kemudian, dalam kurun waktu dua tahun belakang tepatnya pada tahun 2019, BNN mencatat 27% pengguna narkoba yaitu dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Transaksi narkoba oleh pengedar dan pengguna sudah berlangsung lama di lingkungan kampus. Alasan maraknya peredaran narkoba di lingkungan kampus karena lingkungan kampus menjadi kawasan yang memiliki kemungkinan kecil untuk dicurigai oleh aparat penegak hukum. Dalam hal akses transaksi, narkoba tersebut kerap didistribusikan melalui alumni maupun mahasiswa aktif di perguruan tinggi. Seperti halnya di Universitas Sumatera Utara pada Oktober 2021, BNN Sumatera Utara mengamankan 31 orang yang terjerat narkoba dengan rincian 14 mahasiswa aktif USU, 6 alumni USU, dan 11 masyarakat umum. Tak hanya itu, di era yang serba digital, distribusi penyalahgunaan narkoba pun juga memanfaatkan jasa pengiriman barang.

Sementara itu, apa pun alasan yang mengakibatkan mahasiswa mengonsumsi narkoba tidak  dapat dibenarkan. Biasanya, mahasiswa yang senang bergaul seperti berada di komunitas tertentu menjadi salah satu sasaran penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dikarenakan dalam suatu komunitas identik dengan menjunjung tinggi rasa senasib dan sepenanggungan. Mahasiswa tersebut tengah berada dalam lingkungan negatif yang berdampak pula pada perilaku-perilaku buruk. Ini menjadi awal mula mahasiswa mengikuti teman lainnya untuk menjadi experimental user dalam mengonsumi narkoba yang biasanya diberikan secara cuma-cuma hingga akhirnya tergiur untuk mengonsumi narkoba secara terus-menerus.

Narkoba jenis ganja menjadi varian yang dianggap sesuai dengan pasar mahasiswa. Harga jual ganja yang tergolong murah dan mudah didapatkan bagi kalangan mahasiswa menjadi faktor utamanya. Sangat disayangkan, terdapat kalangan mahasiswa yang sering dijumpai menormalisasi penggunaan ganja dengan berdalih terhadap upaya legalisasi ganja, seperti mengikuti organisasi Lingkar Ganja Nasional (LGN). Keberpihakan kalangan mahasiswa tersebut terhadap ganja dinilai hanya ikut-ikutan saja demi kepentingan pribadi untuk dapat mengonsumsi ganja. Padahal, LGN sendiri bertujuan melegalisasi ganja untuk kepentingan medis dan industri bukan semata-mata untuk kepentingan penyalahgunaan ganja.

Perlu diketahui, dalam proses melegalisasi ganja tidak memakan waktu yang singkat. Di Amerika Serikat misalnya, gerakan legalisasi ganja berlangsung selama 20 tahun dan tetap saja ganja dianggap ilegal. Untuk itu, selagi belum ada legalisasi dari pemerintah, ganja tetaplah menjadi salah satu jenis narkoba yang perlu dihindari. Tak hanya dampak buruk penyelahgunaan narkoba, jerat hukuman narkoba pun telah diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

 

Referensi:

https://tirto.id/mengapa-kasus-narkoba-semakin-marak-hingga-polisi-jadi-pemakai-gmVG

https://news.detik.com/berita/d-1634555/pendukung-legalisasi-ganja-dorong-penelitian-manfaat-ganja-

https://www.antaranews.com/berita/992414/teror-narkoba-di-lingkungan-kampus

 

Penulis: Laely Arifah Zannuba

Editor: Anisa P M C

Posting Komentar untuk "Kehidupan Mahasiswa dalam Belenggu Narkoba"