Kehidupan Mahasiswa dalam Belenggu Narkoba
Ilustrasi (Cahunsoedcom / Nadinta Zulfa) |
Baru-baru ini peredaran dan penyalahgunaan
narkoba di tengah masyarakat kembali marak dibicarakan. Badan Narkotika
Nasional (BNN) telah menyita sekitar 115,1 ton ganja, 3,3 ton sabu, 50,5 hektar
lahan ganja, dan 191.575 butir ekstasi sepanjang tahun 2021. Hal ini menyatakan
bahwa angka peredaran pada tahun 2021 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun
2020. Kemudian, dalam kurun waktu dua tahun belakang tepatnya pada tahun 2019,
BNN mencatat 27% pengguna narkoba yaitu dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Transaksi narkoba oleh pengedar dan pengguna
sudah berlangsung lama di lingkungan kampus. Alasan maraknya peredaran narkoba
di lingkungan kampus karena lingkungan kampus menjadi kawasan yang memiliki
kemungkinan kecil untuk dicurigai oleh aparat penegak hukum. Dalam hal akses
transaksi, narkoba tersebut kerap didistribusikan melalui alumni maupun
mahasiswa aktif di perguruan tinggi. Seperti halnya di Universitas Sumatera
Utara pada Oktober 2021, BNN Sumatera Utara mengamankan 31 orang yang terjerat
narkoba dengan rincian 14 mahasiswa aktif USU, 6 alumni USU, dan 11 masyarakat
umum. Tak hanya itu, di era yang serba digital, distribusi penyalahgunaan
narkoba pun juga memanfaatkan jasa pengiriman barang.
Sementara itu, apa pun alasan yang mengakibatkan
mahasiswa mengonsumsi narkoba tidak dapat dibenarkan. Biasanya, mahasiswa yang senang bergaul seperti berada
di komunitas tertentu menjadi salah satu sasaran penyalahgunaan narkoba. Hal
tersebut dikarenakan dalam suatu komunitas identik dengan menjunjung tinggi
rasa senasib dan sepenanggungan. Mahasiswa tersebut tengah berada dalam
lingkungan negatif yang berdampak pula pada perilaku-perilaku buruk. Ini menjadi awal mula mahasiswa mengikuti teman
lainnya untuk menjadi experimental user dalam mengonsumi narkoba yang
biasanya diberikan secara cuma-cuma hingga akhirnya tergiur untuk mengonsumi
narkoba secara terus-menerus.
Narkoba jenis ganja menjadi varian yang dianggap
sesuai dengan pasar mahasiswa. Harga jual ganja yang tergolong murah dan mudah
didapatkan bagi kalangan mahasiswa menjadi faktor utamanya. Sangat disayangkan,
terdapat kalangan mahasiswa yang sering dijumpai menormalisasi penggunaan ganja
dengan berdalih terhadap upaya legalisasi ganja, seperti mengikuti organisasi
Lingkar Ganja Nasional (LGN). Keberpihakan kalangan mahasiswa tersebut terhadap
ganja dinilai hanya ikut-ikutan saja demi kepentingan pribadi untuk dapat
mengonsumsi ganja. Padahal, LGN sendiri bertujuan melegalisasi ganja untuk
kepentingan medis dan industri bukan semata-mata untuk kepentingan penyalahgunaan
ganja.
Perlu diketahui, dalam proses melegalisasi
ganja tidak memakan waktu yang singkat. Di Amerika Serikat misalnya, gerakan
legalisasi ganja berlangsung selama 20 tahun dan tetap saja ganja dianggap ilegal.
Untuk itu, selagi belum ada legalisasi dari pemerintah, ganja tetaplah menjadi
salah satu jenis narkoba yang perlu dihindari. Tak hanya dampak buruk
penyelahgunaan narkoba, jerat hukuman narkoba pun telah diatur dalam UU No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran
dan Penyalahgunaan Narkotika.
Referensi:
https://tirto.id/mengapa-kasus-narkoba-semakin-marak-hingga-polisi-jadi-pemakai-gmVG
https://news.detik.com/berita/d-1634555/pendukung-legalisasi-ganja-dorong-penelitian-manfaat-ganja-
https://www.antaranews.com/berita/992414/teror-narkoba-di-lingkungan-kampus
Penulis:
Laely Arifah Zannuba
Editor:
Anisa P M C
Posting Komentar untuk "Kehidupan Mahasiswa dalam Belenggu Narkoba"