Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Keringanan UKT Dinilai Membatasi, Mahasiswa Lakukan Aksi dan Tuntut Revisi

Cahunsoedcom/Nurul Fattimah

Purwokerto, Cahunsoedcom - Surat Keputusan (SK) tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 50% pada semester Gasal 2023/2024 Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai membatasi mahasiswa akhir untuk mengajukan keringanan. Pada 16 Juni 2023, mahasiswa Unsoed melakukan demonstrasi yang bertajuk “Aksi Unsoed Problematik, Rektor yang Gagal dalam Menuntaskan Kekerasan Seksual dan Mempersulit Mahasiswa dalam Keringanan UKT” di depan Gedung Rektorat Unsoed.

Keringanan UKT sudah menjadi permasalahan Unsoed beberapa tahun belakangan, yang mana di tahun kemarin sudah diadakan audiensi yang menghasilkan output yang cukup memuaskan, tetapi pada kenyataanya permasalahan tahun lalu kembali terulang di tahun ini. “Sebenarnya ini wujud kekecewaan aku, karena tahun kemarin kendalanya masih sama, soal keringanan UKT yang hanya bisa sekali, SKS yang dilimit ke 9 SKS, dan juga distribusi informasi yang telat. Tapi ternyata dari evaluasi tahun kemarin, tahun ini tidak ada perubahan,” ujar Andi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unsoed angkatan 2019. 

Dalam keputusan tersebut ketentuan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) maksimal hanya 6 SKS, sedangkan pada tahun lalu berjumlah 9 SKS. Hal tersebut menjadi masalah ketika terdapat mahasiswa yang jumlah SKS-nya melebihi 6 SKS. 

Alasan perubahan peraturan tentang keringanan UKT 50% diungkapkan oleh Wakil Rektor I. “Jadi, dasarnya adalah keputusan menteri bahwa diskon 50% diberikan kepada semester 9, sehingga kita terbitkan tidak hanya semester 9 tetapi yang mengambil 6 SKS. Jadi, bukan seperti menteri, menteri kan bilangnya hanya semester 9 sehingga Pak Rektor minta semua yang tugas akhir diberi layanan, ada beberapa prodi yang lebih dari 6. Kita melonggarkan lebih, yang diberi keringanan 50% adalah semester 9 yang melakukan tugas akhir,” ujar Noor Farid selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik.

Keputusan keringanan UKT 50% yang dikeluarkan oleh Unsoed merujuk ketentuan yang ada di atasnya.  “Kebijakan apa pun yang ditempuh perguruan tinggi negeri tentunya mengacu pada ketentuan di atasnya, seperti keputusan keringanan UKT 50% yang diterbitkan oleh peraturan pimpinan perguruan tinggi,” ujar Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor II.  

Permasalahan selanjutnya dalam SK ini adalah ketentuan bahwa mahasiswa yang sudah pernah mendapatkan keringanan UKT, tidak bisa mengajukan keringanan kembali. Jadi, mahasiswa hanya bisa mengajukan keringanan UKT 50% satu kali saja. “Keringanan UKT yang hanya bisa sekali menjadi permasalahan bagi mahasiswa akhir, jadi aku mewakili mahasiswa akhir menyuarakan hal tersebut kepada para birokrat kampus," ungkap Andi. 

Birokrat kampus dinilai tidak konsisten dengan janji-janji yang mereka buat. “Statement beliau tahun kemarin saat audiensi adalah sampai tahun ke depannya tidak akan dilimit satu kali saja, tapi ternyata tahun ini kebijakannya hanya satu kali pengajuan saja, berarti mereka nggak komit dengan janji mereka,” tambah Andi. 

Singkatnya waktu yang diberikan pihak universitas kepada mahasiswa untuk pengajuan berkas menjadi permasalahan lainnya. Distribusi surat selalu telat sehingga mahasiswa tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Pihak universitas membuat SK pada 8 Juni 2023 dan didistribusikan pada 12 Juni 2023, namun memberikan tenggat yang cukup singkat yaitu 13—17 Juni 2023. 

Cahunsoedcom/Septiyo Rizqi

Kebijakan terkait keringanan UKT 50% ini pada akhirnya diubah setelah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung rektorat. Dari tiga poin permasalahan yang diprotes mahasiswa, rektorat mengabulkan revisi dua poin. Pertama, perpanjangan tenggat waktu pengumpulan berkas keringanan UKT 50%  yang disampaikan oleh Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan. “Itu masalah teknis, saya kira itu waktunya kurang, diperpanjang aja, 5 hari cukup ya,” ujar Kuat Puji Prayitno.

Kedua, terkait batasan jumlah SKS. Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo. “Untuk masalah sks, sekarang sudah boleh lebih dari 6 sks, mau 8 sks boleh, mau 9 sks boleh,” ujar Norman Arie Prayogo.

Setelah persoalan tenggat waktu dan jumlah SKS yang sudah mendapat penambahan pada aksi 16 Juni kemarin, akan dilanjutkan audiensi pada Selasa, 20 Juni 2023 untuk memperjuangkan lagi revisi terkait pembatasan satu kali untuk mahasiswa mengajukan keringanan UKT. Audiensi ini akan dihadiri rektor, wakil rektor I, II, III, IV, dan mahasiswa Unsoed. 


Reporter: Andhika Bayu, Deo Yobel, Dewi Sri Rahayu, Reynaldo Alfariza, Septiyo Rizqi 

Penulis: Hanna Christi Dwimei

Editor: Dewi Sri Rahayu


Posting Komentar untuk "Kebijakan Keringanan UKT Dinilai Membatasi, Mahasiswa Lakukan Aksi dan Tuntut Revisi"