Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Atribut Partai Dipasang Tanpa Izin


Purwokerto – Cahunsoed.com, Rabu (22/1) Pemasangan atribut kampanye partai politik di pagar-pagar rumah warga sekitar kampus Unsoed tak mendapat izin dari pemilik rumah. “Pasangnya gak izin dulu, ke yang punya kos juga gak minta izin, tau-tau sudah tepasang. Tapi sekarang sih sudah ada yang nyopot lagi benderanya, gak tahu siapa,” kata Evilyani Tribuana, mahasiswa Jurusan Akuntansi 2011 Unsoed yang kos di Gang Cenderawasih, Kelurahan Grendeng.

            Menurut Tarpan, Ketua RT 3 / RW 7 pemasangan atribut partai memang sudah mendapat izin pada Musyawarah Kelurahan (Muskel). Namun, partai tersebut harus mendapat izin dahulu dari pemilik rumah. “Saya sebagai RT malah gak tahu izin atau tidak. Pas Muskel memang ada aturan pemasangan bendera atau atribut partai lainnya, tapi harus izin lagi yang rumah yang bersangkutan.”

             Mengacu pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 15 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dilarang memasang APK di tiang listrik, telepon umum, tempat ibadah, tempat pendidikan. Juga pemasangan pada pohon tidak boleh di paku. “Mestinya, tiap caleg sudah terima surat itu dari partainya dan mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Suparman, Pengawas Pemilu Lapangan Kelurahan Grendeng.

            Sayangnya, belum ada sanksi yang jelas bagi partai atau caleg yang melanggar aturan tersebut. “Sanksinya ya paling si pemilik rumah mencopot sendiri APK tersebut kalau mengganggu,” lanjut Suparman. (pud/egi)

1 komentar untuk "Atribut Partai Dipasang Tanpa Izin"