Aset Unsoed Banyak Yang Terlantar

Nurul
menambahkan, akibat dari ketidakjelasan regulasi fungsi dari barang menjadi
kabur. “Padahal sudah susah-susah pengadaannya, malah ditelantarkan,”
katanya. Selain itu, ia mengungkapkan banyak barang-barang milik negara yang
belum dikembalikan oleh pegawai Unsoed setelah tidak bekerja. “Biasanya pegawai yang baru pindah, pensiun,
atau keluar. Bingung barangnya mau dikemanakan,
jadi dibawa seenaknya, padahalkan itu milik negara bukan milik pribadi,” katanya
di depan peserta sosialisasi, para pegawai eselon IV se-Unsoed. “Atas dasar
itu, awal November lalu rektor mengeluarkan peraturan ini (red: Perrek No.14
tahun 2014), agar penanggungjawabnya jelas dan kejadian semacam itu tidak lagi
terulang,” tambah Nurul.
Kepala
Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK), Agus Nugroho, mengatakan setiap
pegawai negeri sipil (PNS) harus memiliki sikap yang jujur dan bertanggungjawab
atas barang/aset yang ia nikmati. “Ingat azas transparansi, setiap pejabat harus
bertanggungjawab dan memberikan transparansi kepada publik atas apa yang telah ia
kerjakan,” katanya sebagai pembicara bersama WaRek II.
Peraturan
Rektor ini mengatur tentang tata cara pengggunaan, perawatan, penerimaan barang
hingga penyerahan barang. Sebelumnya sebagai kuasa pengguna barang, hanya rektor
yang bertanggungjawab atas BMN. Kini, setelah peraturan baru dibuat
penanggungjawab BMN dibagi menjadi Pembantu Kuasa Pengguna Barang; WaRek II,
BAUK, Pejabat Fakultas, serta Kepala Kantor. Tanggungjawab penuh BMN dipegang
oleh seluruh pegawai eselon IV (kepala kantor) yakni Kepala Bagian (Kabag) dan
(Kasubbag) se-Unsoed. “Semoga saja dengan adanya peraturan ini, barang-barang Unsoed tidak ada lagi yang terlantar, sehingga tidak ada lagi pengeluaran yang tidak perlu” kata Kasubbag Registrasi dan Statistik. Mukhid Harson.(FHR/ALX)
Posting Komentar untuk "Aset Unsoed Banyak Yang Terlantar"