Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed: Sikap Lembaga Mahasiswa dan FISIP Masih Kabur
![]() |
Cahunsoedcom/Nurfadilla Alya |
Purwokerto, cahunsoedcom – Di tengah menguatnya desakan publik untuk transparansi, penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan guru besar FISIP Unsoed justru berjalan dalam senyap. BEM Unsoed belum menyampaikan sikap resmi, Satgas PPK memilih berhati-hati, dan pihak fakultas masih belum angkat suara. Sementara itu, juru bicara Unsoed menyebut kampus tengah fokus melindungi korban.
BEM Unsoed Menunggu Respons Kelembagaan FISIP
Hafidz Baihaqi selaku Presiden BEM Unsoed, melalui wawancara Sabtu (26/7/2025), menjelaskan bahwa lembaganya sudah lama mengetahui kasus ini karena berkoordinasi langsung dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed. Namun, pernyataan resmi belum dirilis secara kelembagaan karena menghormati proses yang tengah dilakukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
“Pada prinsipnya, kami BEM Unsoed walaupun punya otoritas untuk menyampaikan pernyataan sikap secara independen, akan tetapi kami menghargai adanya kawan-kawan di FISIP, itu memang belum menyatakan sikap secara resmi dari kelembagaan UKM HMJ,” ujar Hafidz.
Dalam situasi yang sensitif seperti ini, setiap langkah dan pernyataan perlu dipertimbangkan secara matang. Koordinasi yang menyeluruh menjadi kunci agar tidak ada pihak yang terabaikan, terutama korban yang semestinya menjadi pusat perhatian dalam penanganan kasus ini.
Ia menambahkan korban semestinya menjadi pusat perhatian dalam penanganan kasus ini, sehingga pihak BEM Unsoed perlu berhati-hati menyatakan sikap.
“Keberpihakan korban ini sangat penting ya, semua, sehingga kami perlu berhati-hati ya, sekali lagi perlu berhati-hati dalam menyatakan sikap, menyatakan pandangan dan banyak sekali koordinasi dengan berbagai pihak,” imbuhnya.
Informasi Sanksi Masih Belum Terverifikasi
BEM Unsoed juga menyebut telah mendapatkan informasi sanksi sementara yang belum terverifikasi, yaitu larangan kegiatan tridharma selama dua semester.
“Kami mendapat informasi dari Wakil Rektor 3, Prof. Dr. Norman Arief Prayogo, bahwa pelaku dikenai sanksi tidak boleh melakukan kegiatan tridharma selama dua semester. Informasi ini belum terverifikasi sepenuhnya, namun proses verifikasi dan pengawalan terus berjalan,” jelasnya.
Pernyataan Resmi Kampus
Mite Setiansah, Juru Bicara Unsoed, melalui video pada Sabtu (26/7/2025), menjelaskan bahwa sejak awal, fokus kampus adalah memastikan keamanan korban selama proses berlangsung.
“Dari Satgas, kami juga sudah melakukan rangkaian upaya yang fokus utamanya adalah melindungi pelapor agar dia bisa merasa aman dan juga bisa terus menjalankan studinya sebagai mahasiswa aktif dengan baik.”
Mite juga menjelaskan bahwa Rektor Unsoed telah membentuk tim pemeriksa universitas yang terdiri dari tujuh orang.
“Rektor Unsoed membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari bagian kepegawaian, ketua Senat, kemudian tim SPI, dan juga atasan langsung. Tim pemeriksa langsung dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, yang sekaligus menjadi ketua tim pemeriksa.”
Ia menambahkan jika pihak Unsoed telah melakukan beberapa rapat, yang termasuknya telah melakukan klarifikasi dengan terlapor.
“Tim pemeriksa ini telah bekerja dengan cepat. Di antaranya sudah ada beberapa rapat yang dilakukan, mulai dari rapat internal di tim sendiri, kemudian sudah rapat memanggil dan melakukan klarifikasi bersama dengan Ketua Satgas PPKPT dan klarifikasi dengan terlapor,” terangnya.
Ia menyatakan bahwa saat ini tim masih dalam proses pendalaman sebelum mengambil keputusan akhir. Kampus berharap dukungan dari masyarakat dan civitas akademika agar proses ini bisa diselesaikan secara adil dan sesuai peraturan.
Surat Pernyataan Satgas PPK
Sebelumnya, Satgas PPK Unsoed telah mengeluarkan surat pernyataan resmi pada Sabtu (26/7/2025). Dalam surat tersebut, Satgas menyebut telah mendampingi korban sejak awal, melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, konsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendikti Saintek, fokus perlindungan terhadap korban, dan menyerahkan hasil kepada Tim Pemeriksa Universitas.
Pihak FISIP Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak dekanat FISIP Unsoed, sebagai fakultas tempat dosen terduga pelaku mengajar, belum merespons permintaan wawancara atau memberikan pernyataan ke media.
Reporter: Kheisa Khoirunnisa, Diah Ayu Nawang
Penulis: Carlina Ayu
Editor: Anyalla Felisa
Posting Komentar untuk "Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed: Sikap Lembaga Mahasiswa dan FISIP Masih Kabur"