PT Mega Karya Mulia Langgar Berbagai Undang-Undang Ketenagakerjaan
Aksi Damai CS Unsoed Atas Berbagai Pelanggaran PT Mega Karya Mulia (Foto: CS Unsoed) |
Purwokerto- Cahunsoed.com, Minggu (8/7), Pelanggaran
demi pelanggaran telah dilakukan MKM. Salah satu pelanggaran yang dilakukan,
yaitu pihak MKM tidak pernah memberikan logistik keamanan, kesehatan, dan
keselamatan kerja (K3) yang sesuai dengan profesi. Salah satu CS kebun mengaku
tidak pernah menerima alat pelindung untuk bekerja.
“Idealnya kan CS kebun itu dapat perlengkapan khusus seperti alat pelindung
telinga, sepatu bot, seragam. Janjinya sih akan dikasih, tapi sampe sekarang
kita nggak nerima itu,” kata salah satu CS dengan kecewa.
(Baca: https://cahunsoed.com/perjuangan-ratusan-cleaning-service-unsoed-terus-berlanjut/)
K3 CS yang tidak terpenuhi, jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 86 ayat 1 yang menyatakan bahwa
setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlidungan atas kesehatan
dan keselamatan kerja. Juga pada pasal 87 ayat 1 yang menyatakan setiap
perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
MKM juga jelas melakukan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, karena telah telat membayar gaji. Selain itu MKM tidak
membayarkan denda atas keterlambatan pembayaran gaji yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Bab VII Pengenaan
Denda dan Pemotongan Upah, Pasal 53. Begitupun dengan pembayaran THR, pihak MKM
jelas melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 Tahun 2016 tentang
THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pelanggaran lain yang dilakukan MKM adalah BPJS sebagian CS yang tidak
dibayarkan. Mengacu pada pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan
dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS sesuai program jaminan sosial.
Pada Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2013 disebutkan bahwa perusahaan yang
memperkerjakan 10 pekerja atau lebih, wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam
program jaminan sosial. Jika tidak, akan dikenai sanksi administratif bagi pemberi
kerja berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik
tertentu dari pemerintah.
Jaminan sosial diatur lebih rinci pada pasal 18 UU No 40 Tahun 2004 tentang
sistem jaminan sosial nasional. Ada lima hal yang diatur yaitu kesehatan, kecelakaan
kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
Terkait perjanjian kerja yang tidak tertulis sempat menjadi pertanyaan semua
CS. Sebelumnya pihak CS sempat menanyakan pada MKM kapan kontrak tertulis akan
dibuat. Namun, MKM dengan santai menjanjikan akan diberikan setelah tiga bulan
bekerja dan sampai enam bulan terlewat tidak ada kabar lagi.
“Setelah semua CS tanda tangan surat kesediaan kerja, MKM janji akan
mengeluarkan kontrak kerja tertulis. Tapi, kenyataannya sudah enam bulan tidak
juga diberikan,” kata salah satu CS.
Menurut salah satu Dosen Hukum Perdata Unsoed, Tri Lisiani Prihatinah, perjanjian
tertulis memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada perjanjian lisan. Tri
juga mengatakan jika sebaiknya CS meminta bantuan BKBH untuk pendampingan kasus
ini. Negosiasi antara MKM dengan CS juga perlu dilakukan untuk meluruskan apa
sebab permasalahan terjadi.
“Jika perjanjian hanya dilakukan dengan lisan, saat terjadi pelanggaran
kontrak akan sulit pembuktiannya. Jadi, lebih baik tertulis,” kata Tri
Lisiani Prihatinah saat ditemui di ruangannya.
Melihat rumitnya kasus ini, ia juga mengatakan jika CS bisa membawa kasus
ini ke jalur hukum jika tidak menemui titik temu dalam negosiasi, dan melakukan
tiga tuntutan sekaligus untuk MKM. Pertama, CS tentu berhak menuntut terkait
keterlambatan pembayaran gaji dan THR. Kedua, ganti rugi atau denda karena
keterlambatan pembayaran dan itu di luar gaji per bulan CS. Ketiga, biaya
perkara atau biaya yang dikeluarkan untuk proses penuntutan ini.
Peliknya kasus CS ini, Unsoed diharapkan dapat melakukan evaluasi untuk
bertindak tegas. Pasalnya, MKM kembali mengingkari janjinya untuk menyelesaikan
segala administrasi hingga 6 juli kemarin. Surat peringatan harus diberikan
jika MKM tetap tidak memenuhi kewajibannya.
“Sesuai kesepakatan dengan MKM, Unsoed akan mengeluarkan surat peringatan
kedua 9 Juli mendatang,” kata Soemartono selaku tim PPK.
Reporter: Galang Kris Nanda, Johannes Surbakti, Supriyatin
Penulis: Johannes Surbakti
Editor: Supriyatin, Galang Kris Nanda
Posting Komentar untuk "PT Mega Karya Mulia Langgar Berbagai Undang-Undang Ketenagakerjaan"