Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PT Mega Karya Mulia Langgar Berbagai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Aksi Damai CS Unsoed Atas Berbagai Pelanggaran
PT Mega Karya Mulia (Foto: CS Unsoed)

Purwokerto- Cahunsoed.com, Minggu (8/7), Pelanggaran demi pelanggaran telah dilakukan MKM. Salah satu pelanggaran yang dilakukan, yaitu pihak MKM tidak pernah memberikan logistik keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) yang sesuai dengan profesi. Salah satu CS kebun mengaku tidak pernah menerima alat pelindung untuk bekerja.

“Idealnya kan CS kebun itu dapat perlengkapan khusus seperti alat pelindung telinga, sepatu bot, seragam. Janjinya sih akan dikasih, tapi sampe sekarang kita nggak nerima itu,” kata salah satu CS dengan kecewa.

(Baca: https://cahunsoed.com/perjuangan-ratusan-cleaning-service-unsoed-terus-berlanjut/)

K3 CS yang tidak terpenuhi, jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 86 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlidungan atas kesehatan dan keselamatan kerja. Juga pada pasal 87 ayat 1 yang menyatakan setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

MKM juga jelas melakukan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena telah telat membayar gaji. Selain itu MKM tidak membayarkan denda atas keterlambatan pembayaran gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Bab VII Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah, Pasal 53. Begitupun dengan pembayaran THR, pihak MKM jelas melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

(Baca: https://cahunsoed.com/menjelang-lebaran-ratusan-cleaning-service-unsoed-tidak-digaji-dan-mendapat-thr/)

Pelanggaran lain yang dilakukan MKM adalah BPJS sebagian CS yang tidak dibayarkan. Mengacu pada pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS sesuai program jaminan sosial.

Pada Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2013 disebutkan bahwa perusahaan yang memperkerjakan 10 pekerja atau lebih, wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program jaminan sosial. Jika tidak, akan dikenai sanksi administratif bagi pemberi kerja berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari pemerintah.

Jaminan sosial diatur lebih rinci pada pasal 18 UU No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Ada lima hal yang diatur yaitu kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

Terkait perjanjian kerja yang tidak tertulis sempat menjadi pertanyaan semua CS. Sebelumnya pihak CS sempat menanyakan pada MKM kapan kontrak tertulis akan dibuat. Namun, MKM dengan santai menjanjikan akan diberikan setelah tiga bulan bekerja dan sampai enam bulan terlewat tidak ada kabar lagi.

“Setelah semua CS tanda tangan surat kesediaan kerja, MKM janji akan mengeluarkan kontrak kerja tertulis. Tapi, kenyataannya sudah enam bulan tidak juga diberikan,” kata salah satu CS.

Menurut salah satu Dosen Hukum Perdata Unsoed, Tri Lisiani Prihatinah, perjanjian tertulis memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada perjanjian lisan. Tri juga mengatakan jika sebaiknya CS meminta bantuan BKBH untuk pendampingan kasus ini. Negosiasi antara MKM dengan CS juga perlu dilakukan untuk meluruskan apa sebab permasalahan terjadi.

“Jika perjanjian hanya dilakukan dengan lisan, saat terjadi pelanggaran kontrak akan sulit pembuktiannya. Jadi, lebih baik tertulis,” kata Tri Lisiani Prihatinah saat ditemui di ruangannya.

Melihat rumitnya kasus ini, ia juga mengatakan jika CS bisa membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak menemui titik temu dalam negosiasi, dan melakukan tiga tuntutan sekaligus untuk MKM. Pertama, CS tentu berhak menuntut terkait keterlambatan pembayaran gaji dan THR. Kedua, ganti rugi atau denda karena keterlambatan pembayaran dan itu di luar gaji per bulan CS. Ketiga, biaya perkara atau biaya yang dikeluarkan untuk proses penuntutan ini.

Peliknya kasus CS ini, Unsoed diharapkan dapat melakukan evaluasi untuk bertindak tegas. Pasalnya, MKM kembali mengingkari janjinya untuk menyelesaikan segala administrasi hingga 6 juli kemarin. Surat peringatan harus diberikan jika MKM tetap tidak memenuhi kewajibannya.

“Sesuai kesepakatan dengan MKM, Unsoed akan mengeluarkan surat peringatan kedua 9 Juli mendatang,” kata Soemartono selaku tim PPK.

Reporter: Galang Kris Nanda, Johannes Surbakti, Supriyatin

Penulis: Johannes Surbakti

Editor: Supriyatin, Galang Kris Nanda

Posting Komentar untuk "PT Mega Karya Mulia Langgar Berbagai Undang-Undang Ketenagakerjaan"