Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahasiswa FISIP Unsoed Tuntut Pencabutan Hak Akademik Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Cahunsoedcom/Nur Zakiyatul Lail

Purwokerto, cahunsoedcom — Ratusan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed menggelar aksi solidaritas bertajuk Unsoed Problematik: FISIP Bangkit Melawan Profesor Predator di depan gedung dekanat pada Senin (28/7/2025). Aksi ini menuntut pencabutan seluruh hak akademik dan administrasi terhadap Adhi Iman Sulaiman, guru besar FISIP Unsoed yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Nama Adhi mencuat dalam tuntutan mahasiswa yang mendesak agar pihak kampus, khususnya dekan baru FISIP, Slamet Rosyadi, menyetujui pencabutan seluruh hak akademik terduga pelaku dan mengeluarkannya dari lingkungan kampus.

Koordinator lapangan dalam aksi, Galih, menyampaikan poin utama dalam tuntutan adalah mengeluarkan pelaku dari kampus Unsoed.

“Sebetulnya goals kita pada hari ini adalah keberpihakan pihak kampus, Prof. Slamet itu berpihak kepada mahasiswa. Itu yang menjadi poin utama dari kami, karena saya rasa dengan mengeluarkan pelaku ini akan menciptakan ruang aman di kampus, gitu,” ujar Galih.

Salah satu peserta aksi, Arkan, juga menyampaikan harapan agar dekan berada di pihak mahasiswa dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

“Kalau untuk output konkret jelas bahwa kita menekan dan menuntut dekan untuk berada pada satu jalur perjuangan yang sama dengan apa yang kita inginkan,” ungkapnya.

Di akhir aksi, Slamet Rosyadi selaku Dekan FISIP Unsoed akhirnya menandatangani tuntutan yang diajukan massa. Namun, ia menyebut langkah tersebut dilakukan secara terpaksa demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Ya, saya sudah menandatangani tuntutan dengan terpaksa karena saya melewati batas otoritas dan demi kondusifitas di FISIP,” jelasnya saat aksi.

Slamet menjelaskan bahwa langkah administratif terhadap Adhi sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Disiplin yang dibentuk rektorat. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Mendikti Saintek No. 64/M/KEP/2025 tertanggal 13 Maret 2025 yang memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi negeri untuk membentuk tim pemeriksa di lingkungan internal.

“Merekomendasikan alternatif penjatuhan sanksi apabila pelanggaran disiplin terbukti. Jadi hingga sejauh ini Tim Pemeriksa Pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS itu sudah berdiskusi, wawancara dengan ketua Satgas,” ungkapnya.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan tim tersebut belum diumumkan.

“Jadi, mudah-mudahan nanti ya, dalam minggu ini kita bisa mendapatkan hasil yang komprehensif,” lanjutnya.

Kendati demikian, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses, termasuk menuntut keterbukaan atas hasil pemeriksaan, hingga pihak kampus mengambil langkah tegas terhadap Adhi.


Reporter: Diah Ayu Nawang, Frenita Lian, Nurfadilla Alya, Keysa Jihan, Salwa Irianti

Penulis: Kheisya Khoirunissa

Editor: Anyalla Felisa


Posting Komentar untuk "Mahasiswa FISIP Unsoed Tuntut Pencabutan Hak Akademik Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual"