Ditanya Proses Kasus Kekerasan Seksual, Wakil Rektor I Unsoed: “Jenengan Maksa Apa Gimana”
![]() |
Cahunsoedcom/Rijata Fijar Karunia |
Purwokerto, cahunsoedcom — Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Noor Farid, pada Jumat (22/8/2025) enggan memberi keterangan saat dimintai penjelasan oleh LPM Solidaritas mengenai perkembangan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Adhi Iman Sulaiman.
“Jenengan maksa apa gimana, yang berhak ketuanya mba,” ucapnya.
Farid menegaskan bahwa penanganan kasus sudah menjadi kewenangan ketua karena telah dilimpahkan ke kementerian.
“Itu sudah diberikan ke kementerian, harusnya urusan ketua,” jelasnya.
Pada hari yang sama, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed menggelar aksi bertajuk Usut Tuntas Kekerasan Seksual dan Wujudkan Kampus Tanpa Predator di depan gedung dekanat. Farid sempat hadir di lokasi aksi bersama Dekan FISIP, Slamet Rosyadi, sebelum kembali ke rektorat.
Dekan FISIP, Slamet Rosyadi, selama aksi berlangsung enggan memberi keterangan soal rekomendasi sanksi. Ia menyebut hal itu menjadi kewenangan ketua Tim Pemeriksa yang akan disampaikan melalui konferensi pers.
“Ketua tim yang merumuskan supaya bisa menjaga kerahasiaan dan yang menyampaikan lewat pers konferensi. Karena saya tidak ikut ke Jakarta jadi saya tidak tahu update kasusnya seperti apa, daripada ada informasi yang keliru,” ujarnya.
Slamet juga menyoroti penundaan pembacaan rekomendasi sanksi yang seharusnya dilakukan minggu lalu.
“Ya kan proses, yang namanya proses pemeriksaan itu panjang ya. Kita coba untuk melihat kembali dari hasil pemeriksaan satgas. Jadi prosesnya memang agak lama. Yang solusinya nanti biar itu ketua tim yang menyampaikan”
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada dekanat:
Menuntut transparansi dan kejelasan terkait keputusan serta proses yang telah dilalui.
Menuntut dekanat untuk mewujudkan kampus aman dan menjamin tidak terulangnya kasus kekerasan seksual.
Menuntut dekanat untuk mendesak rektorat mengeluarkan seluruh pelaku kekerasan seksual dan melanjutkan proses hukum pidana melalui UU No. 12 Tahun 2022.
Koordinator lapangan aksi, Fahmi Naufaldi, menegaskan tuntutan mahasiswa agar kampus segera mengeluarkan seluruh pelaku kekerasan seksual khususnya Adhi Iman Sulaiman.
“Harapanku yang paling penting adalah kampus segera mengeluarkan seluruh pelaku kekerasan seksual khususnya Adhi Iman Sulaiman, kemudian menindaklanjuti melalui UU TPKS No. 12 Tahun 2022,” katanya.
Mahasiswa juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika tuntutan kembali tidak dipenuhi, eskalasi aksi akan diperbesar dan tidak hanya melibatkan mahasiswa FISIP.
Reporter: Aika Putri, Ardi Irianto, Aisyah Khansa, Diah Ayu Nawang, Nabila Oktapiana
Penulis: Salwa Nurlatifah
Editor: Anyalla Felisa
Posting Komentar untuk "Ditanya Proses Kasus Kekerasan Seksual, Wakil Rektor I Unsoed: “Jenengan Maksa Apa Gimana”"