Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahasiswa Tuntut Gubernur Jalankan Putusan MA


Aksi yang tergabung dalam Aliansi Banyumas Bergerak di
alun-alun Purwokerto.(CAHUNSOEDCOM/Candra Darmawan)
Purwokerto, Cahunsoed.com – Senin (19/12), Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Banyumas Bergerak menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 99 PK/TUN/2016. Tuntutan disampaikan pada saat Gubernur Jawa Tengah akan meresmikan pembangunan Rita Mall, Senin (19/12) di Alun-Alun Purwokerto.
Koordinator Aksi, Marsha Azka mengatakan Gubernur Jateng harus menjalankan putusan MA yaitu mencabut izin lingkungan PT. Semen Gresik yang sekarang diganti menjadi PT. Semen Indonesia. “Putusan belum dijalankan gubernur malah menerbitkan izin yang baru” kata Azka.
Saat menemui peserta aksi di Pendopo Bupati Banyumas, Ganjar berdalih itu hanya addendum (red: ketentuan tambahan peraturan). Mengenai putusan MA dia tidak akan memutuskan hingga waktu maksimal melaksanakan putusan yaitu enam puluh hari setelah diputuskan. “Saya baru akan memutuskan mengenai pabrik semen tanggal 17 Januari 2016” kata Ganjar.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, audiensi dengan peserta aksi
di Pendopo Bupati Banyumas. (CAHUNSOEDCOM/Candra Darmawan)
Peserta aksi, Ragil Chandra kecewa karena belum ada sikap yang jelas dari Ganjar Pranowo. “Sangat disayangkan karena ia selaku gubernur menggantungkan nasib warga Kendeng mengenai konflik pabrik semen yang seharusnya cepat diselesaikan,kata Ragil.
Ia juga menyayangkan singkatnya waktu dialog, sehingga isu lain seperti Rita Supermall yang justru diresmikan oleh Ganjar tidak sempat terbahaskan.Padahal masih menuai banyak persoalan seperti relokasi PKL, masalah perda yang dilanggar, tapi malah ngga terbahaskan,” katanya.
Peserta aksi lainnya Imron Rosyadi berharap, pemerintah melakukan pembangunan lebih berpihak kepada rakyat kecil dan alam. “Semestinya pemerintah bisa menentukan pembangunan yang berpihak pada rakyat bukan pada investor,” katanya. (Muhammad Rijal/ Darmawan Candra)
Ed: Triana Widyawati

Posting Komentar untuk "Mahasiswa Tuntut Gubernur Jalankan Putusan MA"