Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Banyumas Tolak Tuntutan, Aksi Massa Berakhir Dibubarkan

 

Suasana aksi tolak UU Cipta Kerja jilid II di Banyumas (Cahunsoed.com / Huqqy Pratanda)

Purwokerto – Cahunsoed.com (16/10) Aliansi Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak) dan Koalisi Masyarakat Banyumas (Kombas) melakukan aksi lanjutan jilid dua menolak UU Cipta Kerja Omnimbus Law pada Kamis (15/10). Massa aksi melakukan aksi long march dari depan SMA Muhammadiyah Purwokerto hingga sampai ke titik aksi, di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas. Aksi ini merupakan aksi susulan setelah beberapa fraksi DPRD Banyumas menolak menandatangani surat tutunan penolakan UU Cipta Kerja Omnimbus Law.

Aksi unjuk rasa dimulai dengan nyanyian dan dilanjutkan orasi dari masing-masing perwakilan aliansi. Tak hanya itu, massa aksi pun melakukan sholat Ashar berjamaah di depan Gedung DPRD dan dilanjutkan dengan doa bersama.

Setelah menunggu cukup lama, Bupati Banyumas, Achmad Husein akhirnya menemui massa aksi. Namun sayang, ia tidak bisa menyatakan sikap dan juga menandatangani tuntutan.

“Saya tidak bisa memenuhi permintaan anda semua. Pemerintah daerah merupakan wakil pemerintah pusat. Pemerintah pusat seperti ayah dan pemerintah daerah anak dari pemerintah pusat jadi tidak boleh durhaka (red : melawan). Faktanya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyumas 87% berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Banyumas bangkrut tidak bisa apa-apa,” ujar Achmad Husein.

Tidak hanya dari Bupati Banyumas, penolakan terkait tuntutan pun dilontarkan oleh ketua DPRD Banyumas, Budhi Setiawan.

“Sikap kami sudah jelas. Kami tidak bisa memenuhi tuntutan dari aliansi,” ujarnya.

Mendengar pernyataan itu massa aksi kecewa karena tuntutanya tidak dipenuhi. Namun, mereka tetap melanjutkan aksi hingga tuntutan tercapai. Hari semakin larut, massa aksi masih terus melakukan unjuk rasa. Pihak kepolisian sudah mempersiapkan dan juga memberikan peringatan agar  aksi segera dibubarkan. Namun, mereka tetap bertahan. Negosiasi alot pun terjadi antara pihak aliansi dan aparat yang mengamankan.

Peringatan dari pihak kepolisian pun semakin gencar diberikan kepada massa aksi meminta aksi segera dibubarkan karena melanggar Prosedur Tetap (protap) Polri 2008 pasal 13 Ayat 1 huruf B yang mengatur batasan menyampaikan pendapat di muka umum hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Akhirnya  aparat kepolisian mengambil tindak tegas dengan menggunakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa aksi. Sehingga terjadi kericuhan dan massa berlarian ke segala arah.

Kapolresta Banyumas, Whisnu Caraka menjelaskan tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena aksi melebihi batas waktu dan tidak mengantongi izin dari kepolisian. “Sudah diberi izin sampai jam 20.00 WIB. Tapi, apabila terus dilanjutkan akan menganggu ketertiban umum sehingga sesuai protap kami bubarkan,” ujarnya.

Akibat dari pembubaran tersebut, beberapa orang terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Salah satunya Afdhal Yuris Fadillah. Ia terpaksa dibawa kerumah sakit setelah mendapat sikutan dari pihak kepolisian serta terpapar gas air mata.

“Aku kena sikut di kepala waktu rusuh. Terus ditolong sama medis. Tiba-tiba gas air mata jatuh gak jauh dari tempat pertolongan. Abis itu udah gak sadarkan diri,” tuturnya.

Pembubaran paksa tidak hanya menyebabkan beberapa orang dilarikan ke rumah sakit. Tecatat sebanyak lima orang diringkus oleh aparat karena dianggap melakukan provokasi. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut. Beberapa orang yang diringkus merasa tidak melakukan hal tersebut. Salah satunya Ardan Sugianto, mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma.

“Saya tidak melakukan provokasi. Saya sedang menolong teman yang jatuh gara-gara panik saat rusuh tapi malah dibawa sama pihak polisi,” ujarnya. Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas. Akhirnya, Ardan diperbolehkan pulang.

Terkait tuntuan yang masih belum terpenuhi, masih memungkinkan akan diadakan aksi lanjutan. Terlebih Bupati Banyumas, Achmad Husein berjanji akan memberikan pernyataan sikapnya dalam waktu dua minggu kedepan setelah mengkaji terlebih dahulu isi tuntutan dan memahami permasalahan didalam UU Omnibus Law.

Hal itu pun diperkuat oleh pernyataan salah satu koordinator lapangan, Fakhrul Firdausi “Kemungkinannya akan ada aksi lagi. Saat ini Semarak masih terus rekonsiliasi. Komitmen kami masih sama, tetap akan bergerak sampai Omnibus Law dicabut,” ujarnya.

Reporter : Huqqy Pratanda, Adhytia Mahendra, Andri Kurniawan

Penulis : Huqqy Pratanda

Editor : Adhytia Mahendra

Posting Komentar untuk "Bupati Banyumas Tolak Tuntutan, Aksi Massa Berakhir Dibubarkan"