Pembayaran Peminjaman Ruang Tidak Jelas
SK Dekan Kept. 97-un23.06/RT.00/2015 |
Purwokerto –
Cahunsoed.com, Jumat (5/6), Pembayaran peminjaman
ruang sejak pemberlakuan SK Dekan masih belum
jelas. Beberapa UKM/HMJ mengaku belum
mengetahui biaya yang harus dikeluarkan. Salah satu pengurus UKM Teater Sianak,
Pambarep mengaku kaget mendengar informasi ini. “Harusnya ada sosialisasi dulu
jangan langsung diterapin kaya gini,” kata Pambarep.
Sebelumnya Ketua DLM, Irfan Nurhidayat, diminta langsung
membayar Rp100.000 untuk peminjaman aula dan tanpa dilakukan negosiasi. “Saya ngga tau tiba-tiba
langsung dikasih kuitansi udah ada nominalnya, jadi mau ngga mau harus langsung
bayar,” kata Irfan.
Dekan FISIP, Ali Rokhman, mengakui belum ada sosialisasi
pada UKM/HMJ terkait SK yang telah ditetapkan pada 22 Mei 2015 ini. “Sebenarnya
dulu juga sudah ada SK terkait pembayaran sewa gedung, hanya saja tahun ini diberlakukan
lebih ketat” katanya.
klasifikasi tarif sewa gedung |
Selain ketidakjelasan
mengenai sosialisasi, tujuan penarikan biaya terhadap
UKM/HMJ juga tidak dijelaskan. Menurut Ali Rokhman, uang
yang dibayarkan sebagai biaya operasional langsung masuk ke rekening rektor.
(TRI/MG-AZA)
Posting Komentar untuk "Pembayaran Peminjaman Ruang Tidak Jelas"