Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembayaran Peminjaman Ruang Tidak Jelas

SK Dekan Kept. 97-un23.06/RT.00/2015
Purwokerto – Cahunsoed.com, Jumat (5/6), Pembayaran peminjaman ruang sejak pemberlakuan SK Dekan masih belum jelas. Beberapa UKM/HMJ mengaku belum mengetahui biaya yang harus dikeluarkan. Salah satu pengurus UKM Teater Sianak, Pambarep mengaku kaget mendengar informasi ini. “Harusnya ada sosialisasi dulu jangan langsung diterapin kaya gini,” kata Pambarep.
Sebelumnya Ketua DLM, Irfan Nurhidayat, diminta langsung membayar Rp100.000 untuk peminjaman aula dan tanpa dilakukan negosiasi. “Saya ngga tau tiba-tiba langsung dikasih kuitansi udah ada nominalnya, jadi mau ngga mau harus langsung bayar,” kata Irfan.
Dekan FISIP, Ali Rokhman, mengakui belum ada sosialisasi pada UKM/HMJ terkait SK yang telah ditetapkan pada 22 Mei 2015 ini. “Sebenarnya dulu juga sudah ada SK terkait pembayaran sewa gedung, hanya saja tahun ini diberlakukan lebih ketat” katanya. 
klasifikasi tarif sewa gedung

Selain ketidakjelasan mengenai sosialisasi, tujuan penarikan biaya terhadap UKM/HMJ juga tidak dijelaskan. Menurut Ali Rokhman, uang yang dibayarkan sebagai biaya operasional langsung masuk ke rekening rektor. (TRI/MG-AZA)

Posting Komentar untuk "Pembayaran Peminjaman Ruang Tidak Jelas"