Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Korupsi Unsoed, Polda Tetapkan Pembantu Rektor II Sebagai Tersangka



PR II Unsoed, Eko Haryanto
sumber: unsoed.ac.id
Purwokerto - Cahunsoed.com, Rabu (22/1), Pembantu Rektor II Unsoed Eko Haryanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah di Semarang (21/1). Eko Haryanto diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai 10 miliar. Sebagaimana dilansir dari Tribun, Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Setyawan membenarkan adanya penetapan tersebut.
“Kasusnya berkaitan dengan pengadaan peralatan laboratorium terpadu di Pusat Riset dan Pengembangan Ilmu Bidang Pendidikan Unsoed yang bergulir tahun 2011 lalu,” kata Agus (21/1).
 Agus juga menambahkan terkait penahanan belum dapat dipastikan “Eko Haryanto sudah kami tetapkan sebagai tersangka, masih perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, nanti kalau sudah terpenuhi pasti (tersangka) akan kami tahan,” tegasnya.
 Hingga berita ini diturunkan Eko Haryanto tidak bisa ditemui, saat dikonfirmasi para wartawan melalui pesan singkat Eko mengaku belum mendapat surat penetapan dari Polda.
Sementara itu, Kepala Laboratorium Riset Terpadu, Dr. Ismangil  saat ditemui tidak mau berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa sebelumnya pihak Polda sudah empat kali berkunjung melakukan pemeriksaan, terakhir Desember 2013 lalu. (PnD)

1 komentar untuk "Korupsi Unsoed, Polda Tetapkan Pembantu Rektor II Sebagai Tersangka"