Aliansi Mahasiswa Unsoed Desak Transparansi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan
![]() |
| Cahunsoedcom/Khansa Tenriola |
Purwokerto, Cahunsoedcom – Aliansi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi mimbar bebas di depan Polresta Banyumas pada Selasa (12/5/26). Aksi bertajuk “Sediakan Ruang Aman, Lindungi Semua Korban, Kesampingkan Kepentingan,” dipilih karena penanganan kasus kekerasan seksual dan penganiayaan masih kurang transparan.
Mimbar Bebas Aliansi Mahasiswa Unsoed
Muhammad Aditya Respati, selaku Koordinator Lapangan mengatakan, tema aksi dipilih berdasarkan keresahan mahasiswa terkait penanganan kasus yang dinilai belum tuntas dapat diproses secara bersamaan dan diselesaikan secara terbuka.
“Jadi isu yang diangkat adalah isu soal kekerasan seksual dan penganiayaan. Soal tuntutan sendiri, seperti yang tadi di awal saya bilang bahwa tuntutannya adalah soal dua-duanya atau dua kasus ini bisa di up, ditindaklanjuti dengan transparan,” ujarnya (12/5/26).
Ia juga menambahkan pada aksi mimbar bebas kali ini, diharap masyarakat mengetahui bahwa kasus yang beredar di publik tidak hanya berkaitan dengan penganiayaan, tetapi lebih dari itu.
“Masyarakat yang sudah ter-framing oleh media yang sebelumnya, isu yang katanya demo bayaran kemarin di depan Patung Kuda, bisa mengerti bahwa tidak sepenuhnya itu adalah kasus penganiayaan. Tetapi, dibalik kasus penganiayaan itu ada kasus yang lebih besar, lebih dalam dari sekedar kasus penganiayaan saja,” pungkasnya (12/5/26).
Pernyataan Satgas PPKS Terkait Isu yang Beredar
Sementara itu, Tri Wuryaningsih sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menjelaskan adanya laporan dugaan penganiayaan masuk pada 21 April 2026 melalui Wakil Rektor (WR) 3 Unsoed, dilanjut dua korban melapor ke Satgas terkait kekerasan seksual yang diduga menjadi alasan terjadinya penganiayaan.
“Adanya penganiayaan, itu kan tanggal 21 April ya. Nah itu kemudian masuk laporan ke Pak WR 3 dan kemudian Pak WR 3 memanggil Satgas,” katanya (12/2/2026).
Triwur juga menambahkan, bahwa pada saat kejadian pihak Satgas tidak diberi kesempatan untuk berbicara oleh keluarga pelapor penganiayaan, melainkan lebih memilih langsung melapor ke kepolisian.
“Satgas pada waktu itu tidak diberikan kesempatan sama sekali untuk bicara oleh keluarga pelapor penganiayaan dan kemudian malah justru memilih untuk melaporkan langsung ke kepolisian. Sehingga, kami sore itu tanggal 21 sore, tahu kalau kasus penganiayaan itu kemudian sudah dilaporkan di Satreskrim Polres Banyumas. Tanggal 22 kami menerima laporan ada dua korban yang datang ke Satgas memberikan laporan tentang dugaan kekerasan seksual,” jelasnya (12/05/26).
Adanya tindak penganiayaan juga dikarenakan korban diduga melakukan kekerasan seksual, sehingga teman dari korban tidak terima dan melakukan penganiayaan tersebut.
“Jadi, korban penganiayaan itu kenapa kemudian dianiaya oleh teman-temannya ya karena ada kekerasan seksual terhadap si cewek ini. Dia curhat kepada teman-temannya sudah diminta baik-baik, bicara baik-baik tapi kemudian tersulut emosi mungkin ya, sehingga kemudian terjadi penganiayaan, pemukulan dan sebagainya” ujar Triwur (12/5/26).
Tanggapan Peserta Aksi
Salah satu peserta aksi, Brenda dari Fakultas Hukum 2023, memaknai aksi ini sebagai bentuk solidaritas mahasiswa terhadap korban kekerasan seksual. Ia juga menilai, framing pemberitaan lebih menonjolkan kasus penganiayaan yang belum sepenuhnya benar.
“Berita pertama adanya penyekapan, adanya kekerasan-kekerasan fisik lainnya yang mungkin udah di-up sama media sebelumnya dan itu ternyata setelah dikonfirmasi, tidak semua dari berita tersebut itu adalah hal yang benar,” katanya (12/5/26)
Brenda juga menyebutkan penanganan kepolisian sejauh ini masih sesuai prosedur, termasuk dalam menjaga kerahasiaan identitas korban. Namun, ia menegaskan proses hukum harus terus dikawal agar berjalan transparan dan sesuai batas waktu yang telah dijanjikan.
“Kalau dari penanganannya sendiri, sebenarnya secara hukum sudah benar ya. Cuma kita tetap harus bisa kawal, kalau tadi kan pernyataan sikapnya dari Kapolres sendiri 30 hari untuk bisa follow up. Kalau misalnya secara hukum itu sendiri kan maksimal 20 hari ditambah perpanjangan dari penuntut umum itu 40 hari. Berarti maksimal di 60 hari, mungkin kalau memang lebih dari 60 hari itu menjadi kejanggalan itu sendiri,” tutupnya (12/5/26).
Mahasiswa berharap Polresta Banyumas dan pihak kampus dapat mempercepat penanganan kasus serta memberikan perlindungan yang aman bagi korban. Aliansi mahasiswa juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga mendapat kejelasan dan penyelesaian hukum yang terbuka.
Reporter: Nawang, Kheisya, Salwa
Penulis: Nabila Oktapiana
Editor: Salwa Nurlatifah
.png)
Posting Komentar untuk "Aliansi Mahasiswa Unsoed Desak Transparansi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan "