KUHAP dan KUHP: Tahun Baru di Bawah Bayang-Bayang Orde Baru
![]() |
| Cahunsoedcom/Nurfadilla Alya Kirani |
Tahun baru, penderitaan baru. Tak ada yang patut dirayakan selama masih hidup di negara yang menyengsarakan bangsanya sendiri. Tepat hari ini, UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan menjadi undang-undang baru di Tanah Air tercinta, setelah disahkan pada Desember lalu. Proses yang dilakukan dalam waktu kurang dari dua bulan sejak disahkan hingga berlaku, mengisyaratkan hukum di negara ini sangat mudah dipoles sedemikian rupa demi memuaskan nafsu segelintir golongan.
Proses yang tergesa-gesa memberikan perisai berlebih bagi penguasa, koruptor, atau bahkan aparat penegak hukum untuk melanggengkan perbuatan represif yang sewenang-wenang. Pembahasan yang dilakukan secara kilat berarti mengabaikan hal-hal krusial. Misalnya, upaya perluasan wewenang aparat untuk melakukan penyitaan, penggeledahan atau bahkan penyadapan. Hukum acara pidana mati dengan masa percobaan atau hukum adat, memerlukan teknis yang rumit. Bagaimana mungkin aturan vital yang menentukan hidup-mati dan bebas-penjaranya seseorang hanya dibahas secara singkat? Peraturan ini bak menggelar karpet merah bagi kepentingan tertentu, alih-alih melepas sekat hak masyarakat sipil. Siapa yang sedang mereka selamatkan, dan siapa yang sedang mereka incar?
Transisi yang sangat singkat menimbulkan tanda tanya, apakah aparat hukum benar-benar sudah memahami aturan baru ini? Lalu bagaimana dengan rakyatnya yang tak sedikit masih buta terhadap hukum? Perbedaan pendapat dikriminalisasi, jeruji besi menjadi lebih dekat bagi siapa saja yang mengganggu stabilitas. Sementara masyarakatnya sendiri tidak tahu caranya membela diri dihadapan hukum karena tidak tersosialisasi.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didesain oleh mereka tak lagi menjadi perisai pelindung bagi masyarakat, melainkan pedang kekuasaan untuk membungkam suara yang vokal dengan dalih menegakkan hukum. Ancaman yang diberikan semakin nyata. Sebut saja pasal 218 dan 240 terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap presiden/wakil serta lembaga negara/kekuasaan, sangat rawan terjadi multitafsir antara kritik dan penghinaan. Bayang-bayang ini yang menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan semakin melanggengkan otoritarianisme. Kekacauan ini jelas bukan ketidaksengajaan, dekolonisasi menjadi tameng, pada kenyataannya lagi-lagi yang dikorbankan adalah hak masyarakat sipil.
Negara begitu gesit dalam mengurusi administratif yang sewenang-wenang, namun abai dalam memenuhi hak rakyatnya yang paling dasar. Lihat saja bagaimana Pasal 256 KUHP kini mengkriminalisasi unjuk rasa hanya karena perkara teknis pemberitahuan. Ironisnya, mereka selalu bersembunyi di balik tameng kedaulatan rakyat untuk melegitimasi aturan ini, padahal prosedur tersebut justru memperlihatkan betapa negara sangat takut dengan suara rakyatnya sendiri.
Rakyat kehilangan rasa aman dan nyaman di rumahnya sendiri. Kita harus saling berbisik di ruang publik karena pasal-pasal baru menghantui dan mengintai dari atap rumah. Kebebasan dan partisipasi publik menjadi barang mewah di negara ini. Rasanya elite penguasa gemar sekali menciptakan keputusan yang memicu kekacauan di negaranya sendiri.
Memang, dalam mata hukum peraturan ini legal. Namun, secara moral dan sosial apakah rakyat merestuinya? Hukum yang terlalu dipaksakan hanya melahirkan tangan besi yang dilegalkan. Sebuah aturan tidak akan menjulang wibawanya jika ia lahir dari rahim ketakutan. Ketahuilah KUHAP dan KUHP ini menjadi sebuah kado tahun baru yang berisi bom waktu, akan tiba saatnya ia meletus, meluluhlantakkan kepercayaan rakyat dan marwah keadilan.
Penulis: Salwa Nurlatifah Editor: Kheisya Khoirunissa Andriani Desain: Nurfadilla Alya Kirani

Posting Komentar untuk "KUHAP dan KUHP: Tahun Baru di Bawah Bayang-Bayang Orde Baru"