Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyoal Pusat Studi Kepolisian Unsoed: Urgensi, Geser Tempat, dan Lempar Urusan


Cahunsoedcom/Hasna Aurum Mutia

Purwokerto, Cahunsoedcom — Pembentukan Program Studi Kepolisian di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui kerja sama dengan Polda Jawa Tengah memicu perdebatan di kalangan mahasiswa. Kerja sama yang dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Rektorat Unsoed itu bukan hanya membuka ruang kolaborasi baru, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai batas independensi kampus dan dampaknya terhadap kebebasan akademik mahasiswa.


Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed, Aghy, mengatakan bahwa reaksi awal yang muncul di kalangan mahasiswa bukanlah penolakan secara langsung, melainkan keingintahuan mengenai bentuk kerja sama yang sedang dibangun pihak kampus. 


“Penasaran, karena unik ya, instansi akademik yang bebas aktif, lalu tiba-tiba ada institut yang berbeda sektor terus hadir. Bagaimanapun kampus itu ruang akademik yang bebas dan independen. Ketika ada institusi dari sektor yang berbeda hadir di ruang itu, tentu kita ingin tahu sebenarnya tujuannya apa,” ujarnya. (12/03/26)


Momok Intervensi dan Aksi Buang Badan Birokrat Kampus 

Rasa penasaran perlahan berubah menjadi kekhawatiran. Terlebih, menurut Aghy, kejelasan mengenai isi kerja sama hingga kini belum sepenuhnya diketahui oleh mahasiswa yang memicu rasa was-was terhadap kemungkinan dampak jangka panjang, terutama kebebasan berpendapat.


“Kekhawatirannya bukan hanya soal intervensi langsung. Bahkan, kalau hanya dalam bentuk pengamatan saja, itu bisa membuat mahasiswa merasa tidak sepenuhnya bebas untuk bersuara,” tuturnya. (12/03/26)


Di tengah keresahan tersebut, upaya untuk memperoleh kejelasan dari pihak fakultas justru belum membuahkan hasil. Dekan FISIP, Prof. Dr. Slamet Rosyadi, S.Sos., M.Si. dan Prof. Dr. Paulus Israwan Setyoko, M.S., sebagai koordinator sekaligus inisiator kerja sama ini belum memberikan keterangan yang jelas terkait isi maupun teknis pelaksanaan kerja sama tersebut. Informasi yang dihimpun oleh awak LPM Solidaritas menunjukkan adanya saling melempar tanggung jawab ketika dimintai penjelasan. Semakin memperkuat kesan bahwa informasi mengenai kerja sama ini belum sepenuhnya tersampaikan secara terbuka kepada sivitas akademika dan kalangan mahasiswa. 


Upaya Birokrat Menepis Momok Intervensi di Kampus Oren

Wakil Rektor 4 Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc. menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan kolaborasi akademik antara universitas dan Kepolisian Republik Indonesia yang berfokus pada kajian ilmiah untuk pengembangan institusi kepolisian. 


Menurutnya, kerja sama yang dijalin sebenarnya berada di tingkat universitas, bukan hanya FISIP. Namun, karena inisiatif awal datang dari pihak kampus oren, khususnya dari Prof. Paulus Israwan, koordinasi sempat diarahkan agar berbasis di fakultas tersebut.

Jadi gini, itu kan kerjasama di tingkat universitas sebetulnya, bukan FISIP ya, cuma karena yang menginisiasi dan yang akan melakukan kerjasama dengan polda itu adalah dari salah satu guru besar di FISIP, Prof Israwan,” tuturnya. (11/03/26)


Geser - Menggeser Lokasi Pusat Studi Menjelang Peresmian

Situasi berubah menjelang pelaksanaan. Waluyo menerangkan, satu hingga dua hari sebelum kegiatan berlangsung, mulai muncul dinamika di kalangan mahasiswa yang membuat isu ini menjadi hangat. Sehingga sehari sebelum pelaksanaan, diputuskan sekretariat dipindahkan ke Rektorat Lantai tiga.


Ia menjelaskan, pembentukan pusat studi ini berangkat dari kebutuhan Polri yang tengah melakukan reformasi kelembagaan dan membutuhkan masukan dari kalangan akademisi. Karena itu, Unsoed diminta untuk berkontribusi melalui penelitian, diskusi, maupun penyusunan rekomendasi kebijakan. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak memberi ruang bagi intervensi Polri terhadap aktivitas akademik di Unsoed. Sebaliknya, pihak universitas justru berperan memberikan kajian dan rekomendasi ilmiah kepada kepolisian. 


“Yang melakukan kajian tetap akademisi Unsoed. Hasil penelitian atau kajian itulah yang bisa dimanfaatkan oleh Polri sebagai bahan pengembangan institusi mereka,” ujarnya. (11/03/26)


Ia juga menekankan bahwa ruang tersebut berada di lantai tiga gedung Rektorat. Keberadaan pusat studi tersebut sejatinya tidak membutuhkan fasilitas besar. 


“Sebenarnya hanya butuh semacam penanda saja, tulisan ‘Pusat Studi Kepolisian’ untuk difoto dan dilaporkan ke Mabes,” ujarnya. (11/03/26)


Dalam praktiknya, kegiatan yang akan dilakukan melalui pusat studi tersebut yakni berupa diskusi ilmiah, Focus Group Discussion (FGD), serta penelitian yang menghasilkan laporan kajian maupun rekomendasi kebijakan dan dalam dokumen kerja sama, pihak kepolisian disebut memiliki hak untuk memanfaatkan hasil penelitian dan kajian yang dilakukan oleh akademisi. Sementara itu, Unsoed bertugas menghasilkan kajian serta menyediakan tenaga ahli yang relevan.


Meski demikian, perdebatan mengenai keberadaan pusat studi tersebut masih terus berkembang di kalangan mahasiswa. Bagi sebagian pihak, transparansi mengenai isi kerja sama dan batas kewenangan masing-masing institusi menjadi hal penting agar kolaborasi tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran baru mengenai independensi ruang akademik di kampus. Perguruan tinggi memiliki peran dalam memberikan masukan berbasis riset terhadap kebijakan publik. Namun di sisi lain, kampus juga dituntut menjaga independensi akademiknya. 



Reporter: Tasya, Syafira, Rafly, Nita, Kheisya, Salwa
Penulis: Aika Putri
Editor: Salwa Nurlatifah

Posting Komentar untuk "Menyoal Pusat Studi Kepolisian Unsoed: Urgensi, Geser Tempat, dan Lempar Urusan"