Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TKO Tak Dibahas, Musma FISIP Selesai

ART KBM FISIP Unsoed
Purwokerto – Cahunsoed.com, Senin (11/1), Tata Kerja Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP Unsoed yang biasanya dibahaskan di dalam Musyawarah Mahasiswa (Musma) bersama dengan AD/ART, pada Musma tahun ini tidak dibahaskan dalam agenda Musma. TKO cukup dibahaskan oleh internal BEM saja. Hal ini diputuskan dalam Forum ‘Apa Kabar FISIP 2’ yang dihadiri oleh perwakilan UKM/HMJ, DLM, dan 3 Presidium terpilih yakni Muhammad Surya Abadi, Muhammad Ziyan Anwar, dan Gugun Wardiono di Tangga Politik FISIP pada Minggu (10/1) sore.

Fikry Muwafiqul Hilmy, perwakilan DLM Himakom mengatakan, pembahasan TKO tidak perlu dimasukan kedalam agenda Musma. Karena menurutnya TKO yang berisikan tentang penentuan kementerian dan pemerintahan yang ada adalah hak prerogratif presiden. Ia khawatir, setelah TKO selesai dibahas dalam Musma, presiden terpilih akan kesulitan untuk mengubah porsi kementerian dalam BEM. “Kita mengacu pada pasal 20 Anggaran Rumah Tangga KBMF, bila Struktur BEM adalah hak prerogratif presiden,” katanya.

Pendapat serupa dikatakan oleh Muhammad Surya Abadi, Presidium I FISIP, mengikuti aturan dalam ART, menurutnya TKO adalah urusan dapur internal BEM, biarkan BEM saja yang mengodok TKO FISIP. Mengenai proses tranformasi, menurut Surya bisa diatasi dengan mempertemukan BEM dan DLM untuk fiksasi TKO. “Jujur saja, melihat waktu yang sudah semakin sempit dan kondisi Musma yang sudah 20 kali ditunda, mungkin sulit mengadakan Musma kembali untuk membahas TKO, karena disisi lain Pemira akan digelar pada bulan Maret,” katanya. Hal tersebut juga diiyakan oleh Azzy D’vyastia Kesuma, mahasiswa HI 2012, “Struktur kementerian BEM, seperti yang diamanahkan dalam ART Ayat 20 itu adalah hak prerogatif presiden, jadi ya Musma tidak berwenang membahas hal tersebut,” ujarnya.

Sedangkan menurut Dwi Kurnia Ratna Sari, Demang Teater Sianak, TKO tidak bisa dibahas diluar Musma. Selain proses transformasi, pembahasan TKO adalah proses perumusan mengenai pemerintahan FISIP terkait permasalahan, kebutuhan, dan Tupoksi masing-masing kementerian yang tidak bisa dilakukan oleh BEM seorang diri. “Kan nantinya BEM akan bekerjasama dengan UKM/HMJ, masa kita tidak tahu apa Tupoksi masing-masing kementerian,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Mutqinul Fahmi, perwakilan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom), Ia mengatakan, sebenarnya ada banyak hal yang mesti dibahaskan dalam TKO oleh masing-masing elemen mahasiswa FISIP. Menurutnya TKO tidak sebatas membahas mengenai struktur BEM saja, lebih dari itu TKO merumuskan mengenai kebutuhan dan perangkat kerja pemerintahan FISIP yang tidak bisa dilakukan oleh BEM seorang. “Menurut saya, mungkin ada kesalahan redaksional dalam ART yang menyebabkan multitafsir, di ART hak prerogratif presiden adalah menentukan struktur, sedangkan yang dibahas dalam TKO adalah perangkat kerja, bukan struktur. Jadi perlu ada pembeda disini,” katanya.

Dalam Forum yang dihadiri oleh perwakilan 10 dari 19 UKM/HMJ se-FISIP, akhirnya disepakati bila TKO tidak perlu dibahaskan dalam Musma. Dengan tetap mengacu pada pasal 20 ART KBMF, Kewenangan perumusan TKO diserahkan kepada BEM terpilih dan disahkan oleh DLM.

Presidium III FISIP, Gugun Wardiono, mengatakan dengan disepakatinya keputusan ini, Musma FISIP dinyatakan telah selesai. “Berarti dengan disetujuinya keputusan ini, Musma FISIP secara resmi selesai,” kata Presidum yang juga Ketua KPR FISIP 2016 ini.

Heru Fadli Utomo, perwakilan DLM UKM Bola, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut karena selain perumusannya tidak berangkat dari kebutuhan mahasiswa secara langsung, DLM yang seharusnya sudah melakukan regenerasi, masih harus menjabat sampai KPR selesai. “Jadi ya menambah tugas DLM yang sekarang, harusnya ada pergantian DLM setelah KPR. Dengan adanya keputusan tersebut, DLM yang sekarang masih harus menjabat sampai BEM terbentuk untuk membahas TKO-nya mereka, seharusnya itu dilakukan oleh DLM yang baru,” kata Ketua UKM Bola FISIP ini.

Setelah Musma dinyatakan selesai, selanjutnya KPR akan mengadakan proses Pemilihan Raya Presiden dan Wakil Presiden BEM FISIP Unsoed yang diadakan pada tanggal 3-25 Maret 2016.

(ALX)

Posting Komentar untuk "TKO Tak Dibahas, Musma FISIP Selesai "