Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rektorat Janjikan Kaji Ulang SK Tagihan Pembayaran UKT

WR IV menyampaikan hasil audiensi bersama mahasiswa, Jumat (4/11).
(CAHUNSOEDCOM/Ivana Aristantia)
Purwokerto, Cahunsoed.com, Jumat (4/11), Surat Keputusan tagihan pembayaran UKT bagi mahasiswa jalur SNMPTN angakatan 2016 akan dikaji ulang. Sebanyak 50 orang perwakilan mahasiswa melaksanakan audiensi bersama pihak rektorat yang diwakili oleh Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Sigit Wibowo. 

“Batas waktu pembayaran diundur, masing-masing tim kajian nanti bisa bertemu untuk membahas SK ini akan dicabut atau alternatif lain,” kata Sigit pada audiensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rektorat Lantai 3, Jumat (4/11) pagi tadi.

Menurut Staf Ahli Hukum Rektor Kartono, mengakui adanya kesalahan terhadap SK Rektor Unsoed No. 1064/UN23/PP.01.00/2016. Ia pun menyarankan agar SK ini dicabut. “Saran saya dicabut, atau diperbaiki agar tidak merugikan berbagai pihak,” katanya.

Menurut salah satu tim riset #SoedirmanMelawan, Ramdani Leksono, kecacatan SK terdapat pada konsederan yang menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku lagi, yakni permendikbud nomor 73 tahun 2014. Seharusnya peraturan yang digunakan yakni Permenristekdikti nomor 39 tahun 2016.  Selain itu, mahasiswa yang sudah membayar masih ditarik UKT lagi, padahal SK hanya ditujukkan pada mahasiswa yang belum membayar. 

“Faktanya banyak mahasiswa yang harus bayar lagi setelah mereka udah bayar UKT, tapi ngga ada transparansi yang jelas naiknya berdasarkan apa,” ujar Ramdani.

WR IV mengakui kesalahan pembayaran untuk mahasiswa jalur SNMPTN  terjadi karena penarikan dilakukan sebelum terbitnya peraturan. UKT yang dibayarkan diawal akhirnya dianggap sebagai uang muka.

“UKT yang dulu dibayarkan diawal tidak diakui sebagai pembayaran yang sah itu diperlakukan sebagai uang muka, uang titipan,” tambah WR IV.

Sementara itu di depan gedung rektorat, ratusan mahasiswa menyampaikan orasinya terkait tuntutan permasalahan UKT ini. Banyak mahasiswa yang mengeluhkan pembayaran UKT karena tidak sesuai dengan level yang sudah diterapkan di fakultasnya. Salah satunya Adi Peternakan 2016, yang mendapatkan UKT 4,5 juta, padahal level tertinggi UKT di Fakultas Peternakan 2,5 juta. “Keberatanlah, masa saya ditariknya 4,5 juta, kalo di peternakan ada uang 2 juta bisa buat ngemodalin ternak,” ujar Adi.

Audiensi Dilanjutkan Minggu Depan
Audiensi yang dilaksanakan hari ini tak dihadiri oleh Rektor Unsoed, Achmad Iqbal. Menurut staf ahli rektorat, rektor beserta jajarannya sedang menghadiri pertemuan workshop implementasi BLU di Yogyakarta. Sehingga hanya WR IV yang menemui mahasiswa.

WR IV Sigit Wibowo menyampaikan, tuntutan mengenai pencabutan SK seharusnya dihadiri oleh rektor langsung, sehingga perlu adanya pengajian ulang. “Kita perlu mengkaji ulang, nanti masing-masing tim kajian memaparkan kajiannya,” katanya.

Sesuai kesepakatan bersama WR IV, audiensi lanjutan untuk pembahasan terkait SK ini akan dilakukan Jumat minggu depan. Pihak rektorat pun akan membuat draft akademik, dan pembahasan SK dilakukan bersama mahasiswa Unsoed. “Draft kami yang buat, mengenai pembahasan SK yang baru nanti dilakukan bersama-sama,” kata WR IV.

Mahasiswa yang sudah menunggu dari pukul 7.00 hingga 11.30 WIB, di depan gedung rektorat pun kecewa karena gagal menemui rektor. Untuk menyampaikan tuntutannya, ratusan mahasiswa yang mengikuti aksi mengirimi pesan singkat pada rektor unsoed.

“Ini bentuk kekecewaan kami pada rektor yang batal menemui mahasiswa, semoga aspirasi kami didengar pak rektor,” kata korlap aksi Sujada Abdul Malik.


Salah satu mahasiswa 2016 Novan yang UKT-nya ditarik lagi, menyatakan keberatan dengan peraturan itu. Ia pun meminta agar rektor mempertanggungjawabkan aturan yang telah dibuatnya. “Kecewa rektornya ngga ada, harusnya SK ini dicabut pak rektor karena beliau yang bikin aturannya,” kata Novan. (Triana Widyawati/ Khaerunisah)
Ed: Fita Nofiana

Posting Komentar untuk "Rektorat Janjikan Kaji Ulang SK Tagihan Pembayaran UKT"