Rektorat Janjikan Kaji Ulang SK Tagihan Pembayaran UKT
WR IV menyampaikan hasil audiensi bersama mahasiswa, Jumat (4/11). (CAHUNSOEDCOM/Ivana Aristantia) |
“Batas waktu pembayaran
diundur, masing-masing tim kajian nanti bisa bertemu untuk membahas SK ini akan
dicabut atau alternatif lain,” kata Sigit pada audiensi yang dilaksanakan di
Ruang Rapat Rektorat Lantai 3, Jumat (4/11) pagi tadi.
Menurut Staf Ahli Hukum Rektor Kartono, mengakui adanya
kesalahan terhadap SK Rektor Unsoed No. 1064/UN23/PP.01.00/2016. Ia pun
menyarankan agar SK ini dicabut. “Saran saya dicabut, atau diperbaiki agar
tidak merugikan berbagai pihak,” katanya.
Menurut salah satu tim riset #SoedirmanMelawan, Ramdani
Leksono, kecacatan SK terdapat pada konsederan yang menggunakan peraturan yang
sudah tidak berlaku lagi, yakni permendikbud nomor 73 tahun 2014. Seharusnya peraturan
yang digunakan yakni Permenristekdikti nomor 39 tahun 2016. Selain itu, mahasiswa yang sudah membayar
masih ditarik UKT lagi, padahal SK hanya ditujukkan pada mahasiswa yang belum
membayar.
“Faktanya banyak mahasiswa yang harus bayar lagi setelah mereka udah
bayar UKT, tapi ngga ada transparansi yang jelas naiknya berdasarkan apa,” ujar
Ramdani.
WR IV mengakui kesalahan pembayaran untuk mahasiswa jalur
SNMPTN terjadi karena penarikan
dilakukan sebelum terbitnya peraturan. UKT yang dibayarkan diawal akhirnya
dianggap sebagai uang muka.
“UKT yang dulu dibayarkan diawal tidak diakui sebagai
pembayaran yang sah itu diperlakukan sebagai uang muka, uang titipan,” tambah
WR IV.
Sementara itu di depan gedung rektorat, ratusan mahasiswa menyampaikan
orasinya terkait tuntutan permasalahan UKT ini. Banyak mahasiswa yang
mengeluhkan pembayaran UKT karena tidak sesuai dengan level yang sudah
diterapkan di fakultasnya. Salah satunya Adi Peternakan 2016, yang mendapatkan
UKT 4,5 juta, padahal level tertinggi UKT di Fakultas Peternakan 2,5 juta. “Keberatanlah,
masa saya ditariknya 4,5 juta, kalo di peternakan ada uang 2 juta bisa buat
ngemodalin ternak,” ujar Adi.
Audiensi Dilanjutkan Minggu
Depan
Audiensi yang dilaksanakan hari ini tak dihadiri oleh Rektor
Unsoed, Achmad Iqbal. Menurut staf ahli rektorat, rektor beserta jajarannya
sedang menghadiri pertemuan workshop implementasi BLU di Yogyakarta. Sehingga hanya
WR IV yang menemui mahasiswa.
WR IV Sigit Wibowo menyampaikan, tuntutan mengenai
pencabutan SK seharusnya dihadiri oleh rektor langsung, sehingga perlu adanya
pengajian ulang. “Kita perlu mengkaji ulang, nanti masing-masing tim kajian
memaparkan kajiannya,” katanya.
Sesuai kesepakatan bersama WR IV, audiensi lanjutan untuk pembahasan
terkait SK ini akan dilakukan Jumat minggu depan. Pihak rektorat pun akan
membuat draft akademik, dan pembahasan
SK dilakukan bersama mahasiswa Unsoed. “Draft kami yang buat, mengenai pembahasan
SK yang baru nanti dilakukan bersama-sama,” kata WR IV.
Mahasiswa yang sudah menunggu dari pukul 7.00 hingga 11.30 WIB,
di depan gedung rektorat pun kecewa karena gagal menemui rektor. Untuk
menyampaikan tuntutannya, ratusan mahasiswa yang mengikuti aksi mengirimi pesan
singkat pada rektor unsoed.
“Ini bentuk kekecewaan kami pada rektor yang batal menemui
mahasiswa, semoga aspirasi kami didengar pak rektor,” kata korlap aksi Sujada Abdul
Malik.
Salah satu mahasiswa 2016 Novan yang UKT-nya ditarik lagi, menyatakan
keberatan dengan peraturan itu. Ia pun meminta agar rektor
mempertanggungjawabkan aturan yang telah dibuatnya. “Kecewa rektornya ngga ada,
harusnya SK ini dicabut pak rektor karena beliau yang bikin aturannya,” kata
Novan. (Triana Widyawati/
Khaerunisah)
Ed: Fita Nofiana
Posting Komentar untuk "Rektorat Janjikan Kaji Ulang SK Tagihan Pembayaran UKT"