Tuntutan Mahasiswa Tidak Terpenuhi, Rektorat Membuat Keputusan Sepihak
Mahasiswa berada didalam gedung rektorat, Kamis (2/5) (Cahunsoed.com/ Thomas Rizki) |
Adapun tuntutan yang diajukan
mahasiswa yaitu mengenai pencabutan Surat Keputusan Rektor terkait
diberlakukannya uang pangkal, transparansi Uang Pangkal dan Uang Kuliah Tunggal
(UKT), penurunan UKT sebesar 50 persen bagi mahasiswa yang melebihi delapan
semester dalam masa studinya dan menggratiskan seluruh fasilitas kampus untuk
kegiatan mahasiswa.
Keresahan yang dirasakan mahasiswa
seharusnya dapat disampaikan melalui forum dialog ini. Sejalan dengan apa yang
dikatakan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Fatih Fida’Ain,
mengatakan dengan adanya forum dialog ini maka akan terpenuhi tuntutan yang
diajukan oleh mahasiswa kepada rektor.
“Forum dialog ini menyampaikan
keresahan yang dirasakan mahasiswa melalui beberapa tuntutan yang sudah kita
diskusikan bersama,” ujarnya.
Rektor Menolak Tuntutan Yang
Diajukan Mahasiswa
Tuntutan mahasiswa ditolak oleh
rektorat dengan alasan kajian perlu dibahaskan bersama oleh para staff ahli
rektorat. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kuat
Puji Prayitno. “Tidak bisa semena-mena bila mengambil keputusan karena ada
mekanismenya. Sesuai dengan negara kita yaitu negara hukum,” ujarnya
dengan tegas dalam forum Dialog Bersama Rektor.
(baca juga: https://cahunsoed.com/bakal-calon-rektor-unsoed-tolak-tuntutan-mahasiswa/
)
Untuk memenuhi tuntutan mahasiswa,
Rektor dan semua staf ahli harus melakukan analisa terlebih dahulu mengenai
setiap tuntutan yang diajukan. “Kami akan mengkaji terlebih dahulu setiap
tuntutan bersama staff ahli dan para dekan,” ujar Suwarto, selaku Rektor
Unsoed.
Terkait beberapa tuntutan yang
diajukan mahasiswa, uang pangkal merupakan isu yang paling hangat. Sejak
diberlakukan satu tahun yang lalu melalui Surat Keputusan Rektor No.
945/UN23/PP.01.00/2018 uang pangkal banyak menuai pro-kontra dari berbagai
elemen.
Diberlakukannya uang pangkal
bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran dan kegiatan kemahasiswaan. Lebih
lanjut, pembagian uang pangkal akan dibagi dalam dua termin pada bulan Januari
dan Maret. Sebesar 80 persen diberikan kepada fakultas dan sisanya 20 persen
untuk kegiatan tingkat universitas.
Dana uang pangkal sebesar 80 persen
yang diberikan kepada fakultas merupakan kewenangan bagi setiap fakultas
terkait pengelolaan dan memberikan transparansi terkait uang pangkal tersebut.
Hal ini dipertegas oleh Rektor Unsoed, Suwarto, “Setiap fakultas sudah
diberikan kewenangan untuk mengelola dan menyusun kegiatan menggunakan uang
pangkal. Oleh karena itu, fakultas juga wajib memberikan transparansi terkait
penggunaan uang pangkal,” ujarnya.
Menteri Agitasi dan Propaganda BEM
Unsoed, Fakhrul Firdausi, mengatakan jika mahasiswa sangat kecewa dengan
tindakan rektorat karena tidak memperdulikan keresahan yang disampaikan oleh
mahasiswa. “kami sangat kecewa dengan tindakan rektorat karena tidak
memperdulikan keresahan-keresahan yang disampaikan oleh mahasiswa.”
Forum diakhiri tanpa adanya
kesimpulan serta tuntutan yang ditelantarkan begitu saja, sehingga membuat
mahasiswa kecewa menilai rektorat tidak berpihak pada mahasiswa. Kekecewaan
mahasiswa pun bertambah karena sikap yang tidak demokratis ditunjukan pada saat
forum ditutup secara sepihak dan meninggalkan ruang dialog begitu saja.
Reporter : Adhytia Mahendra, Thomas
Rizki Ali, Arfah Ma'ulidiyah
Penulis: Adhytia Mahendra
Editor : Fildzha Rani Nuryaningtyas
Posting Komentar untuk "Tuntutan Mahasiswa Tidak Terpenuhi, Rektorat Membuat Keputusan Sepihak"