Ombudsman Siap Memediasi Kasus UKT Unsoed

Dalam
hal ini Ombudsman menyatakan jika ada penyalahan kode etik Pejabat Negara
kepada mahasiswa, dikarenakan sudah mengingkari pernyataan yang telah dibuat.
Namun
demikan, proses mediasi ini akan ditentukan pula oleh kesepakatan dari pihak
rektorat. “Mediasi ini bisa berjalan jika pihak rektorat menyetujui adanya
mediasi bersama Savesoedirman. Jika pihak rektorat tidak mau, maka Ombudsman
akan melakukan investigasi kasus UKT,” ungkap asisten Ombudsman jateng DIY, Jaka
Susila W SH.
Ombudsman
pun akan memberikan waktu maksimal dua minggu lamanya untuk memproses dan
mempelajari berkas yang diberikan Savesoedirman, serta mengkonfirmasi pihak Unsoed.
Wildansah, humas Savesoedirman
mengatakan akan menunggu kemauan rektorat untuk melakukan mediasi. “Jika
rektorat tidak mau, berarti Unsoed memang kacau secara administratif, khususnya
pelayanan publi,” tegasnya. (Alx/Rsk)
Posting Komentar untuk "Ombudsman Siap Memediasi Kasus UKT Unsoed"