Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aliansi Mahasiswa 2012 Gugat Unsoed Lewat PTUN

Mahasiswa menyerahkan berkas ke PTUN Semarang

Semarang – Cahunsoed.com Selasa, (23/04) Proses pengajuan gugatan  terkait penetapan kebijakan UKT Unsoed Tahun 2012 hari ini dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Aliansi Mahasiswa 2012 Unsoed.  Gugatan ini dilayangkan karena adanya kecacatan dalam penetapan Kebijakan UKT tahun 2012. Muhamad Iqbal, salah satu perwakilan aliansi mahasiswa tahun 2012 mengatakan jika penetapan UKT 2012 hanya berdasar surat edaran, bukan undang-undang.

“Terkait proses penetapanya pun, Unsoed tidak menghadirkan pihak lain diluar lingkungan pejabat Unsoed. Hanya Rektorat saja.” tambah Iqbal

Proses gugatan ini pun diterima oleh Fitria Panitera PTUN wilayah Jawa Tengah kota Semarang  dengan No Pendaftaran 35/SKG/VII/2013, No Perkara ; 43/06/2013/PTUN-SMG. “setelah proses pendaftaran ini, akan ada panggilan persidangan terhadap kedua belah pihak,” kata Fitria.

Dalam proses ini, jika pihak Unsoed mengabaikan gugatan, maka proses peradilan pun akan tetap dijalankan tanpa adanya pihak tergugat. “Jika unsoed dipanggil 3 kali dan tidak menanggapi, persidanganpun akan tetap dijalankan,” jelas Nanda Andriansyah, Kuasa hukum mahasiswa 2012. (Yoyo/Fahri)

Posting Komentar untuk "Aliansi Mahasiswa 2012 Gugat Unsoed Lewat PTUN"