Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ada Apa Dengan UKT 2016?

Oleh: Adhyatma Riyanto*

Persoalan UKT tak kunjung selesai, penyelesaiannya pun tak kunjung membuahkan hasil, yang menjadi persoalan kapan pendidikan bisa dinikmati semua kalangan?


Persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kembali muncul ke permukaan, kembali datang menjadi narasi yang diperdebatkan. Ihwal ini terjadi akibat desas-desus adanya rencana kenaikan UKT pada tahun ajaran 2016/2017, UKT yang naik menjadi 8 level seperti kripik pedas Maicih, dan banyak lagi varian rasanya. Desas-desus ini membuat sakit usus dan telinga hampir hangus Mahasiswa FISIP Universitas Jenderal Soedirman, yang konsen membela pendidikan, bersemangat mencerdaskan bukan memberatkan. Sesegara mungkin desas-desus itu terjawab dengan diadakanya audisensi antara dua pihak, yaitu: mahasiswa dan dekanat. Hajatannya dilaksanakan kemarin Kamis, 31 Maret 2016.

Pleidoi Audiensi
            Persoalan pertama, mahasiwa mempertanyakan kekuatan hukum surat edaran. Karena surat edaranlah yang menjadi dasar pijakan pembenaran rencana kenaikan UKT 2016. Kedua, pihak dekanat mengatakan akan menaikan UKT tahun 2016 sebesar Rp. 1.000.000 dari level sebelumnya untuk semua prodi. Kejanggalanya, kenaikan nominal ini lahir dari surat edaran yang datangnya mendadak dan berimbas pada waktu perumusan yang terbilang singkat, hasil penghitungannya pun terkesan berdasarkan prediksi. Ketiga, pemeliharaan sarana & prasarana, honor-honor karyawan yang harusnya di cover oleh BOPTN dibebankan juga ke UKT. Keempat, ketika ditanya perihal penarikan uang pangkal, pihak dekanat melalui Bapak Dekan langsung menjawab bahwa hal ini akan didiskusikan di lain kesempatan.

Beberapa masalah tersebut akan berusaha penulis jawab dengan menggunakan pengetahuan yang seadanya. Pertama, persoalan posisi hukum surat edaran. Sebelumnya beberapa kejadian di Indonesia yang berkaitan dengan surat edaran menjadi perhatian publik, yang paling santer adalah Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau 'hate speech'. Dalam tataran konstitusional, aturan mengenai surat edaran dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Tata Kelola Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pada pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat edaran sifatnya adalah instruksi, dalam persoalan ini surat edaran digunakan untuk menghimbau agar masing-masing fakultas mengkaji ulang UKT. Kedepannya setelah surat edaran ini akan dibuat payung hukum yang lebih jelas, misalnya permen. Sebenarnya tidak ada persoalan, akan tetapi akan menjadi persoalan ketika surat edaran ini menjadi dasar hukum untuk menaikan UKT. Karena surat ini adalah sifatnya instruksi, boleh dong tidak diikuti.

Kedua, rencana kenaikan UKT yang nominalnya mencapai Rp 1.000.000 ini terbilang sangat cepat perumusanya. Karena hanya dalam hitungan jam rumusan nominalnya sudah disepakati. Hal ini memang bukan murni kekeliruan dari dekanat, karena akibat singkatnya waktu, desakan keharusan pembaruan nominal BKT, akhirnya nominal ini dirumuskan. Dengan logika, kita menyadari bahwa secara struktural dekanat berada dibawah arahan rektorat. Alhasil, arahan dari rektorat harus segera ditindaklanjuti. Melihat hal ini, secara sederhana, kita dapat menilai bahwa terjadi ketidak beresan manajemen birokrasi pada tataran rektorat. Bisa-bisanya perihal perumusan nominal BKT dilakukan dengan tergesa-gesa, terburu-buru, terdesak, karena persoalan waktu. Sekalipun memang ada hal-hal yang menjadi kendala mengapa surat edaran ini datang mendesak, persoalanya adalah ketiadaan transparansi informasi kepada tataran mahasiswa mengenai hal itu. Akhirnya secara sederhana mahasiswa dapat menyimpulkan sendiri. Jika ada pernyataan bahwa informasi-informasi itu adalah sebuah hal yang bersifat rahasia, lantas dimana prinsip good governance, yang salah satu nilainya adalah transparansi, lantas bagaimana UNSOED bisa menjadi World Class Civic University kalau cara mainnya seperti itu?

Ketiga, Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 tentang BOPT yang dijelaskan pada pasal 2 tentang penggunaan BOPTN, bahwa “BOPTN digunakan untuk: pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; biaya pemeliharaan pengadaaan; penambahan bahan praktikum/kuliah; bahan pustaka; penjaminan mutu; pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; pembiayaan langganan daya dan jasa; pelaksanaan kegiatan penunjang; pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran; honor dosen dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil; pengadaan dosen tamu; pengadaan sarana dan prasarana sederhana; satuan pengawas internal; pembiayaan rumah sakit perguruan tinggi negeri; dan/atau kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam rencana strategis perguruan tinggi masing-masing”. 

Ketika pihak dekanat seakan-akan mengatakan bahwa BKT masih membuka peluang dibebankan oleh hal-hal yang harusnya bisa di cover BOPTN berarti ini sudah…, apakah manusiawi ketika semua beban yang harusnya di cover oleh BOPTN tapi dibebankan ke BKT? Kalau karena alasan ini BKT naik, apa iya pihak dekanat bijak? Pihak dekanat mengatakan bahwa tidak pernah mengetahui dana BOPTN dialokasikan untuk apa saja, yang secara langsung terasa adalah WIFI (lelet) dan Listrik (kadang mati). Sedangkan Unsoed itu statusnya BLU, dana hasilnya berapa? Kemana? Buat apa? Lantas, pertanyaannya kembali ke kalimat terakhir pada paragraf sebelumnya yang world class itu.

            Keempat, persoalan uang pangkal menjadi titik tekan pada akhir-akhir jalanya audiensi. Sekalipun pihak dekanat tidak memberikan kepastian seperti apa. Penulis akan coba jawab, semoga ini salah, amin. Perihal penarikan uang pangkal ini menjadi polemik dan mencipatkan ambiguitas pada permenristekdikti no 22 tahun 2015. Pasalnya, pada permen no 22 tahun 2015 pada pasal 8 menyebutkan bahwa PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau penarikan diluar UKT kepada mahasiwa program sarjana maupun diploma. Sedangkan pada pasal 9 dijelaskan bahwa PTN memungkinkan memungut uang pangkal pada mahasiwa asing, kelas internasional, mahasiswa jalur kerja sama dan/atau mahasiwa jalur mandiri. Akhirnya dengan pengetahuan cekak penulis menyimpulkan bahwa terdapat kontradiksi internal di permen no 22 tahun 2015 seperti kapitalisme.

Riwayatmu kini, Mahasiwa
            Kita sepakat bahwa pendidikan adalah hak semua orang, pendidikan adalah hak dasar yang harusnya diterima oleh semua orang, tidak memandang warna kulit, kualitas rupa, dan isi kantong orang tua. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada pasal 26 butir 1 dijelaskan bahwa, Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknis dan profesional harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan tinggi harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kemampuan. Jadi jelaslah bahwa pendidikan adalah pesoalan kemanusiaaan.

            Melihat audiensi kemarin yang bisa dibilang minim partispasi mahasiswa, terutama mahasiswa FISIP yang mengaku belajar dan mencoba memahami persoalan sosial, hal ini terkesan miris. Kalo pendidikan, kita sepakati sebagai persoalan kemanusiaan, dimana letak pembelaan mahasiswa menghadapi persoalan kemanusiaan riil? Bung Karno pernah berkata menyoal hal ini, “Jadi, jangan mengeluh padaku kalau kuliah berat lalu kalian tak berjuang untuk menangani persoalan kemanusiaan. Itu bukan alasan, tapi dalih seorang pengecut dan penghianat”. Masing-masing dari kita sebagai mahasiswa yang mengaku sebagai kaum akademis juga sepakat bahwa pembelaan terhadap kemanusiaan adalah perjuangan membela kebenaran dan sebagian dari iman. Menyoal hal ini Bung Hatta menuliskan bahwa, “tanggung jawab seorang akademis adalah intelektual dan moral, ini terbawa oleh tabiat ilmu itu sendiri yang ujudnya mencari kebenaran dan membela kebenaran.” Jadi, ayo bangkit mahasiswa! ayo bangkit cucu-cucu jenderal Soedirman yang belajar langsung semangat Jenderal Soedirman lewat mata kuliah Jati Diri  Unsoed! jangan jadi ayam sayur di kandang sendiri!!

*Menteri Sosial dan Politik BEM Unsoed

Posting Komentar untuk "Ada Apa Dengan UKT 2016?"