Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kartu Merah Untuk DLM KBMU

Sudah melanggar AD/ART, tidak ada koordinasi diantara DLM KBMU pula

Tak terasa satu periode kepemimpinan Presiden BEM Unsoed, Helmi Shoim, hampir berakhir. Pamflet pengumuman pembentukan Komisi Pemilihan Umum Raya (KPR) pun telah disebar. Pembentukan KPR, menandakan akan segera dilaksanakan Pemira, pesta demokrasi terbesar mahasiswa Unsoed.

Hal ini ditegaskan oleh Lukman, Dewan Legislatif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed (DLM KBMU) yang bertanggung jawab atas pembentukan KPR. “Saat ini DLM memang sedang membentuk KPR. Soalnya bulan November akan diadakan Pemira, kemudian bulan Desember akan diadakan Musyawarah Mahasiswa (Musma).”

Secara umum, Musma dilaksanakan lebih dahulu sebelum Pemira. Seperti yang dikatakan oleh Andi Ali Said Akbar, dosen Ilmu Politik Fisip Unsoed, “Dalam logika berorganisasi memang seharusnya diadakan musyawarah sebelum pemilihan ketua”. Dalam musyawarah itulah nantinya akan dibahas evaluasi kepengurusan periode sebelumnya, dasar organisasi hingga mekanisme pembentukan struktur. Aneh, jika mekanisme pembentukan KPR sudah dilaksanakan padahal belum dirumuskan.

Pernyataan dosen muda tersebut sesuai dengan isi AD/ART KBMU. Khususnya dalam ART Pasal 4 tentang Musyawarah Mahasiswa. Beberapa poinnya menjelaskan bahwa Musyawarah Mahasiswa Membahas dan menetapkan mekanisme pemilihan BEM Unsoed dan DLM Unsoed. AD/ART yang merupakan dasar organisasi telah menjelaskannya secara jelas. Dengan pelaksanaan Pemira sebelum Musma, berarti DLM KBMU sudah melanggar AD/ART.

Logikanya dengan diadakan Pemira sebelum Musma, berarti sudah ada Presiden BEM Unsoed terpilih beserta DLM KBMU. Padahal dengan begitu pembahasan AD/ART bisa saja didominasi oleh segolongan kabinet terpilih.

Sangat lucu, pelanggaran AD/ART ini hanya berlandaskan alasan konyol DLM akan ketakutan yang tidak beralasan. “ Agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan,” ujar Lukman. Namun, alasan DLM dibantah oleh Muhammad Abdunnafik Mu’iz, mantan Presidium tahun lalu. “Tidak akan terjadi kekosongan kekuasaan karena setelah Musma berakhir kemudian dilaksanakan LPJ dari BEM dan DLM, BEM memang dibekukan. Tetapi kekuasaan masih dipegang oleh DLM yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemira di bantu oleh Presidium.”

Seakan belum cukup pelanggaran AD/ART, di dalam tubuh DLM KBMU sendiri pun tidak ada koordinasi. Rendi Retissu, Ketua Umum DLM KBMU justru menyatakan bahwa DLM masih bingung akan melaksanakan Pemira atau Musma dulu. Pernyataan Rendi ini tentu sangat bertolak belakang dengan pernyataan Lukman yang secara tegas sudah merencanakan akan mengadakan Pemira sebelum Musma.

Sudah melanggar AD/ART, tidak ada koordinasi diantara DLM KBMU pula. Lantas selama ini DLM KBMU bertugas dengan landasan apa? Jangan-jangan AD/ART sudah dianggap sampah. Jangan-jangan DLM KBMU melaksanakan Musma di akhir untuk mempertahankan status quo.

Posting Komentar untuk "Kartu Merah Untuk DLM KBMU"