Toko Modern Harus Lakukan Pemberdayaan

Jumeno menambahkan, dalam Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 telah
tertulis “paling sedikit 10% dari luas tempat usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern digunakan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Tapi kenyataanya,
banyak usaha kecil yang belum menembus pasar toko modern,” kata Jumeno.
Salah seorang peserta diskusi, Muhammad Jaetullah, mengatakan dalam
memberdayakan usaha kecil, seharusnya produk usaha kecil bisa dipasarkan di
toko modern. “Ya biar produksi usaha kecil bisa terangkat.” Katanya. Ia pun
menambahkan seharusnya toko modern juga mampu menaati peraturan yang telah dibuat
agar tidak mematikan usaha kecil yang lebih dulu ada.
Diskusi lingkar kajian banyumas yang sudah kali kedua ini, dilaksanakan dengan
mengundang lima pembicara, yaitu Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Banyumas,
Jumanto Admaji; Manager Kopkun, Firdaus Putra; Dosen Sosiologi, Haryadi; Dekan
Fisip, Ali Rohman; dan Tim Riset Lingkar Kajian Banyumas. Rencananya acara ini
akan diadakan setiap bulan di FISIP dengan mengkaji isu-isu seputar Banyumas. “Bulan
depan kita akan ada lagi, acara ini terbuka untuk umum,” kata Laetulzanah,
Koordinator LKB. (RSK)
Posting Komentar untuk "Toko Modern Harus Lakukan Pemberdayaan"