Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dekanat Pertanian Atur Pemasangan Banner

Purwokerto – Cahunsoed.com, Kamis (7/1), Surat edaran Dekan  nomor 6684/UN23.01.1/RT.00/2015 tentang tata tertib pemasangan banner/ spanduk, mulai mengkhawatirkan mahasiswa. Hal ini disebabkan aturan yang terdapat di dalam surat, berpotensi untuk membatasi mahasiswa dalam menyebarkan informasi kepada mahasiswa dengan menggunakan banner, seperti yang biasa dilakukan oleh UKM/HMJ. Seperti yang disampaikan Presidium Muskema (Musyawarah Keluarga Mahasiswa Faperta), Muhammad Prasetyo Wiratmoko. “Yang ditakutkan, itu langkah awal untuk membatasi ruang gerak mahasiswa, masa sampai ukuran banner juga harus diatur,” kata Prasetyo.

Dikeluarkannya aturan ini bisa jadi membuat mahasiswa kehilangan ruang untuk berekspresi. “Banner bentuk kritikan seperti OSMB kemarin bagi kami itu kan untuk menunjukan pada maba kalo mahasiswa pertanian itu aktif, tapi bagi dekanat barangkali itu kritikan,” kata Prasetyo yang juga kementerian advokasi BEM Pertanian ini.

Mahasiswa Banyak Yang Belum Tahu
Selain itu, meskipun telah disosialisasikan melalui surat pada tiap-tiap UKM/ HMJ dan BEM, belum banyak mahasiswa yang mengetahui peraturan ini. “Saya malah baru tahu ada aturannya, kirain selama ini cuma izin pemasangan,” Nur Laila Lutfiyati, anggota UKM Unit Klinik Tani (UKT).

Dekan Fakultas Pertanian, Anisur Rosyad, mengakui adanya surat edaran tentang penertiban ukuran banner dari pihaknya tersebut. Ia mengatakan jika tujuan dari pembuatan peraturan itu untuk menertibkan pemasangan banner serta membuat agar terlihat lebih rapi. “Ya biar pemasangannya jadi rapi, kan udah disediakan tempat,” kata Anisur.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, semua banner yang akan dipasang di Fakultas Pertanian harus meminta ijin kepada dekanat fakultas pertanian. Dengan ketentuan ukuran banner 0,75 m x 5 m, mengajukan surat ijin tertulis kepada wakil dekan bidang umum dan keuangan fakultas pertanian, serta melampirkan copy foto banner yang akan dipasang.

Salah satu mahasiswa pertanian mengatakan kurang tepat bila perizinan pemasangan banner yang dibuat oleh pihak dekanat,. Karena sebelumnya mahasiswa hanya meminta tanda tangan BEM dalam hal perizinan. “Terlalu jauh kalau ke pihak dekanat, karena mahasiswa kan sudah punya pemerintahan sendiri,” kata Bayu Aji Setiawan, salah satu anggota UKM Bengkel Seni Pertanian (Bezper). (TRI/RSK)

Posting Komentar untuk "Dekanat Pertanian Atur Pemasangan Banner"