Pemerintah Banyumas Belum Memenuhi Hak Buruh Migran
Purwokerto
– Cahunsoed.com, Sabtu (19/12), Banyumas menjadi salah satu dari
25 kabupaten penyumbang buruh migran terbesar di Indonesia. Namun, besarnya
buruh migran asal Banyumas belum menjadi titik perhatian utama pemerintah daerah
dalam pemenuhan hak-hak salah satu penyumbang devisa negara terbesar ini. Menurut
Yulia, pengurus Keluarga Besar Buruh Migran (Kabar Bumi), pada tahun 2010
Banyumas mengirim 76.000 buruh migran dan mengirimkan uang masuk (retimen)
sebesar Rp 328 miliar, tetapi perlindungan pemerintah sangatlah minim.
“Retimen yang di dapat dari
buruh migran justru tidak membuat buruh migran untung. Nyatanya ditahun yang
sama ada 124 tenaga kerja wanita (TKW) asal Banyumas yang menjadi korban
kekerasan fisik serta 50 lebih menjadi korban kekerasan seksual,” kata mantan buruh
migran tersebut.
Dalam momentum peringatan Hari
Buruh Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember ini, Yulia juga
membawakan banyak pesan serta mengajak kepada mahasiswa untuk berefleksi dan
lebih peduli terhadap banyaknya kasus kekerasan yang menimpa kaum buruh migran.
“Film ini adalah cuplikan dan gambaran buruh migrant yang ada di Macao, China. Dalam
film ini kita bisa lihat bagaimana buruh-buruh migrant Indonesia masih belum
mendapatkan hak-hak sepenuhnya seperti pengetahun hukum, serta perlindungan
lainnya,” ujar Yuli dalam Bedah Film “Her Story” yang digelar oleh LPM
SOLIDARITAS, Kabar Bumi, dan FMN Cabang Purwokerto di Kantin FISIP Unsoed, pada
Jumat (18/12) pagi.
Dalam acara tersebut mahasiswa
juga melakukan aksi penggalangan petisi yang berisikan tuntutan kepada bupati
Banyumas terkait maraknya tindak kekerasan serta perlakuan tidak adil terhadap buruh
migrant. Adzkiya Syahidah, salah satu anggota FMN (Front mahasiswa nasional)
menyatakan dukungannya terhadap buruh migrant Indonesia agar segera dipenuhi
apa yang memang seharusnya menjadi haknya. “Tuntutan yang ada di petisi harus
segera di penuhi oleh bapak Husein selaku bupati Banyumas. Pemerintah harus
segera memberikan hak penuh kepada buruh migrant khususnya yang ada di
Banyumas,” kata Adzkiya dalam orasi politiknya.
Petisi yang ditujukan kepada
Bupati Banyumas, Ahmad Husein tersebut berisikan tuntutan diantaranya:
1. Hapuskan
UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU
PPTKILN);
2.
Ciptakan
UU Perlindungan Sejati Bagi Buruh Migran dan Keluarganya;
3.
Tolak
Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan cash
Transfer untuk TKI;
4.
Tolak
overcharging dan ciptakan mekanisme
perlindungan bagi buruh migran yang terkena overcharging;
5.
Berlakukan
kontrak kerja yang mandiri dan adil;
6.
Hapuskan kewajiban masuk PJTKI
Adzkiya berharap agar bupati
Banyumas segera memenuhi tuntutan yang di layangkan oleh Kabar Bumi (Keluarga
besar buruh migrant). “Dukungan yang sudah diberikan oleh sejumlah mahasiswa
melalui petisi ini semoga segera mendapat respon dari Bupati,” katanya. (FHR)
Posting Komentar untuk "Pemerintah Banyumas Belum Memenuhi Hak Buruh Migran"