Bupati Banyumas Tidak Tahu Isi Perda
Bupati Banyumas, Achmad Husein memberikan pernyataan Sumber foto: ALX |
Purwokerto
– Cahunsoed.com, Jumat (18/3), Terkait Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas No.16 Tahun 2015 yang bermasalah, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan
dirinya belum membaca seluruh isi Perda. Salah satu permasalahan dalam
peraturan yang sudah ditandatangani Bupati adalah adanya pasal-pasal yang
lompat, diantaranya pasal 9 ke pasal 11, tidak adanya pasal 10 di dalamnya,
juga pasal 30 ke pasal 32, tidak adanya pasal 31. “Ya karena saya belum baca seluruhnya, saya baru tahu
sekarang,” katanya di depan massa Aliansi Masyarakat Menolak Perda Tentang
Penyakit Masyarakat (SIMALAKAMA), dalam aksi Cabut Perda di depan Kantor Bupati
Banyumas, Jumat (18/3) siang.
Ketidaktahuan Bupati tentang
isi Perda mendapat respon dari sejumlah masyarakat. Tim Riset SIMALAKAMA, Adhi
Bangkit menganggap hal tersebut tidak wajar. “Berarti sudah tidak ada alasan
lagi untuk mempertahankan Perda ini,” kata Bangkit.
Selain itu, Bangkit menganggap
peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak sesuai
dengan UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 sebagai dasar hukum yang berbunyi “Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. “Pemkab tidak memasukkan UUD sebagai
dasar hukum tersebut pada bagian konsideran. Jelas Pemkab tidak amanah,”
katanya.
Massa aksi saat mendengarkan pernyataan Bupati Banyumas Sumber foto: CDR |
Selain bermasalah dalam hukum,
Perda ini juga merugikan masyarakat kelas bawah yang mengandalkan bekerja di
jalanan. Sari Wahyuni, salah satu pekerja jalanan, mengutarakan bahwa sejak
diberlakukannya peraturan tersebut, keluarganya tak mampu membiayai kebutuhan
sehari-hari, “Adek saya sampai putus sekolah, soalnya ibu jadi ngga bisa cari
duit,” katanya. (FHR/TRI/ALX)
Posting Komentar untuk "Bupati Banyumas Tidak Tahu Isi Perda"