Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahasiswa FIB Ditariki Biaya Legalisir Transkrip Nilai

Ilustrasi pembayaran legalisir transkrip nilai
ilustrasi oleh: CDR
Purwokerto – Cahunsoed.com, Senin (7/3), Legalisir transkrip nilai yang digunakan untuk melengkapi berkas kelulusan para mahasiswa dikenakan biaya. Hal ini dipertanyakan oleh beberapa mahasiswa yang sedang mengambil tugas akhir. Salah satunya mahasiswa jurusan Sastra Indonesia 2012 yang sudah menggunakan UKT, Atik Nurifah.

Atik mengaku dirinya terkejut ketika harus membayar legalisir transkrip nilai. “Aku diminta bayar Rp 2000,- waktu ngambil transkrip, tapi ngga tau itu buat apa,” katanya.

Menurut Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan, Windiyarti, penarikan sebesar Rp 2000,- bukan untuk transkrip nilai, namun untuk legalisir transkripnya. “Transkrip nilai itu bukan bayar melainkan legalisir transkripnya yang bayar, namun dialokasikan untuk apa saya tidak tahu itu urusan rektorat,” kata Windiyarti.

Sedangkan menurut Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Ilmu Budaya, Rizki Februansyah, penarikan tersebut berdasarkan SK Rektor tahun 2015. Namun hingga saat ini SK Rektor tersebut belum turun dari pusat. “Untuk legalisir transkrip memang ada pungutan biaya, karena itu sudah SK dari Rektor. Itu juga kalau lebih dari 10 lembar,” kata Rizki.

Selain itu, Rizki Februansyah juga mengatakan jika sudah ada pemberitahuan terhadap mahasiswa perihal legalisir transkrip nilai tersebut. “Sudah ada sosialisasi tentang legalisir transkrip nilai ini. Sosialisasi tersebut dilaksanakan ketika pengumpulan mahasiswa sebelum Yudisium,” katanya. (MG-ING/MG-FAU)

Posting Komentar untuk "Mahasiswa FIB Ditariki Biaya Legalisir Transkrip Nilai"