Mahasiswa FIB Ditariki Biaya Legalisir Transkrip Nilai
Ilustrasi pembayaran legalisir transkrip nilai ilustrasi oleh: CDR |
Purwokerto –
Cahunsoed.com, Senin (7/3), Legalisir
transkrip nilai yang digunakan untuk melengkapi berkas kelulusan para mahasiswa
dikenakan biaya. Hal ini dipertanyakan oleh beberapa mahasiswa yang sedang
mengambil tugas akhir. Salah satunya mahasiswa jurusan Sastra Indonesia 2012
yang sudah menggunakan UKT, Atik Nurifah.
Atik mengaku dirinya terkejut ketika harus membayar legalisir
transkrip nilai. “Aku diminta bayar Rp 2000,- waktu ngambil transkrip, tapi
ngga tau itu buat apa,” katanya.
Menurut Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan, Windiyarti,
penarikan sebesar Rp 2000,- bukan untuk transkrip nilai, namun untuk legalisir
transkripnya. “Transkrip nilai itu bukan bayar melainkan legalisir transkripnya
yang bayar, namun dialokasikan untuk apa saya tidak tahu itu urusan rektorat,”
kata Windiyarti.
Sedangkan menurut Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas
Ilmu Budaya, Rizki Februansyah, penarikan tersebut berdasarkan SK Rektor tahun
2015. Namun hingga saat ini SK Rektor tersebut belum turun dari pusat. “Untuk legalisir
transkrip memang ada pungutan biaya, karena itu sudah SK dari Rektor. Itu juga
kalau lebih dari 10 lembar,” kata Rizki.
Selain itu, Rizki Februansyah juga mengatakan jika sudah ada
pemberitahuan terhadap mahasiswa perihal legalisir transkrip nilai tersebut. “Sudah ada
sosialisasi tentang legalisir transkrip nilai ini. Sosialisasi tersebut
dilaksanakan ketika pengumpulan mahasiswa sebelum Yudisium,” katanya. (MG-ING/MG-FAU)
Posting Komentar untuk "Mahasiswa FIB Ditariki Biaya Legalisir Transkrip Nilai"