Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hardiknas, Momentum Rekontruksi Pendidikan Nasional

Oleh: Mulkan Putra Sahada*


Hari Pendidikan Nasional yang kemudian selanjutnya penulis singkat menjadi Hardiknas adalah momentum tahunan yang terus menjadi perayaan klasik dalamrangka menyikapi kondisi pendidikan dari zaman ke zaman. Dalam kerangka tulisan ini, penulis mencoba menyampaikan dalam tiga kerangka. Pertama, menelaah studi literasi aspek historis munculnya peringatan Hardiknas. Kedua, penulis mengkritisi mengenai kondisi penyelenggaran pendidikan hari ini.

Dalam hal ini, ada dua hal yang coba penulis sampaikan. Yakni mengenai pengenjawantahan penyelenggaraan pendidikan dengan korporasi dan degradasi aspek moralitas dan spiritualitas dalam aktifitas penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, penulis mencoba menarik kesimpulan yang kemudian dapat menjadi masukan-masukan terhadap pihak yang berwenang.

Secara historis, Hardiknas diperingati setiap tanggal 2 mei, bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia. Ki Hadjar Dewantara dikenal karena berani menentang kebijakan pendid ikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan. Atas jasanya dalam merintis pendidikan yang menyeluruh di Indonesia, Ki Hadjar Dewantara dinyatakan sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 305 tahun 1959 tertanggal 28 November 1959, hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara yaitu tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Dua tahun setelah mendapat gelar Doctor Honoris Causa, tepatnya pada tanggal 28 April 1959  Ki Hadjar Dewantara meninggal dunia di Yogyakarta. Pendidikan nasional adalah sebuah proses perubahan berbagai kemampuan dan derajat manusia Indonesia ke arah yang lebih baik. Layaknya sebuah proses, pendidikan itu merupakan ilustrasi usaha yang dilakukan secara terus menerus dari masa ke masa. Kalau kita menengok kembali ke belakang, betapa ternyata proses pendidikan sudah diakui kepentingannya  sejak akhir PD II melalui Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal HAM.

Disana dinyatakan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia. Artinya, apapun yang menghalangi proses pendidikan itu sehingga tidak bisa terlaksana dengan baik, maka itu artinya melanggar hak asasi manusiaSebagaimana diuraikan pada bagian lain, pendidikan adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat.

Dalam semangat UUD 1945 pendidikan diarahkan bagi masyarakat secara keseluruhan dengan perhatian utama pada masyarakat yang tidak mampu agar setiap warga dapat mengembangkan dirinya sebaik-baiknya yang pada gilirannya merupakan pilar bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun penulis akhir-akhir ini melihat kondisi pendidikan kembali menjadi barang mewah yang artinya hanya orang-orang atau golongan-golongan tertentu yang dapat mengakses pendidikan. Pendidikan hak segala bangsa adalah utopia-utopia masa lalu yang kini hanya menjadi abu tak terbekas sama sekali. Berbicara akses tidak hanya sebatas pada tataran seberapa besar ketimpangan keberadaan lokasi penyelenggaran pendidikan antara satu dengan yang lain namun juga bagaimana kemampuan untuk ‘membayar’ proses pendidikan tersebut. Atau kalau mau secara global melihat kondisi penyelenggaran pendidikan hari ini, otonomi perguruan tinggi, yang memaksa kampus menjadi ajang kapitalisme pendidikan, tentu tak dapat dipungkiri bahwa untuk mengenyam pendidikan tinggi ternyata sulit akibat mahalnya mengakses untuk mendapatkan pendidikan tersebut.

Melihat kondisi tersebut menandakan bahwa sudah adanya penghalangan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk menerima pendidikan yang baik dan layak. Dan ini juga yang penulis sebut sebagai melanggar hak asasi manusia. Perjuangan bangsa Indonesia sendiripun tidak lepas dari kegigihan para kaum terdidik yang mengupayakan  adanya kesetaraan dan peningkatan pendidikan terhadap masyarakat Indonesia dengan kaum Hindia Belanda. UUD 1945 menegaskan hanya ada satu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Satu sistem pendidikan nasional diperlukan agar bangsa Indonesia yang amat majemuk itu dapat terus mengembangkan persatuan kebangsaan yang menghormati kemajemukan dan kesetaraan sesuai dengan sasanti “bhinneka tunggal ika.”. Dalam interpretasi ini tentu bukan hanya studi ras dan genetika secara biologis dan fisiologis namun juga studi ekonomis dan sosiologis. Apapun golongannya, siapapun orangnya dan berapapun pendapatannya, mereka berhak untuk mengakses pendidikan dengan baik dan layak.

Seperti sebelumnya di atas penulis sampaikan bahwa penyelenggaraan pendidikan hari ini halnya korporasi yang tidak ada bedanya penyelenggaraan pendidikan menjadi komoditas bisnis  yang menggiurkan. Demikian juga penyelenggaraan pendidikan nasional dapat dikomersialkan dengan mudah bahkan ada istilah bangku kosong yang dapat diperjual-belikan dengan mudah. Dalam hal ini malah semakin mempertajam tersingkirnya paradigma pendidikan sebagai alat mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika paradigma pendidikan sudah bergeser menjadi lahan bisnis maka yang realita yang terjadi dalam dunia adalah semakin sulitnya pendidikan berkualitas untuk bisa diakases oleh masyarakat kalangan bawah karena pendidikan adalah komoditas bisnis yang menggiurkan.

Munculnya penyelenggaraan pendidikan mahal yang mengatasnamakan mutu lulusan yang unggul adalah bukti riil bahwa kondisi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tidak lagi berangkat melalui semangat UUD 1945. Malahan mengapresiasi modernisme pendidikan yang serba berbau hegemoni dan ketimpangan. Sehingga secara riil masyarakat Indonesia yang mayoritas petani tidak mampu membayarnya. Belum lagi persoalan sengketa petani dan agraria yang tak kunjung selesai. Tambah suram kesejahteraan masyarakatnya. Kondisi ini, pada akhirnya, akan berujung pada pemerasan dan pelebaran ketimpangan.

Dominasi dan penindasan dalam kasus di atas, hanya akan dapat diruntuhkan dan dilawan dengan memperdayakan penyelenggaran pendidikan tidak hanya larut dalam penghafalan teori-teori ilmu pengetahuan dalam aspek epistemologis dan membangun kesadaran kenyataan di ruang sosial, tetapi juga mengkritisinya melalui moral dan kegiatan spiritual.

Penulis menganggap bahwa kita tidak cukup jika penyelenggaraan pendidikan hanya berhenti pada tataran ilmu pengetahuan dan gerakan empiris saja, akan tetapi juga harus mempertimbangan aspek ontologis dengan pengakuan bahwa sisi spiritual bukan hanya ritual-ritual ceremony belaka. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek spiritual maka keberadaan rasio dan empiris tidak absolut kebenarannya. Maka, ideologi-ideologi kapitalisme yang hari ini sedang menggerogoti penyelenggaran pendidikan di Indonesia dapat disaring. Pendidikan mordernisme yang berkiblat pada teori klasik kapitalisme melihat bahwa produk individu dengan basis rasio dan empiris adalah kebenaran yang absolut yang dikenal dengan metode “Corgito Ergo Sum”. Metode ini menyangsikan seluruh metafisika yang merupakan aktifitas-aktifitas spiritual.

Walaupun satu sisi rasionalisme membawa semangat kebebasan individu yang kemudian diharapkan memunculkan kreatifitas, tetapi disisi lain, dari sini lah muncul sekulerisme. Paham ini kemudian banyak memberikan dampak terhadap penyelenggaraan pendidikan yang disandingkan dengan agama dan kepercayaan umat manusia, termasuk kaum muslim di Indonesia, yang dalam penyelenggaran pendidikannya masih menjadikan agama sebagai bingkai atau pijakan dasar dalam membentuk subjek-subjek bangsa ini.

Asumsi dasar tentang manusia bahwa ia mempunyai kemampuan fisik, psikis, dan spiritual yang bisa dikembangkan melalui pendidikan. Pendidikan yang didapat dari pengalaman spiritual mampu membebaskan seseorang untuk mengimplementasikan kemampuan memahami dirinya, lingkungannya, dan Tuhannya sehingga ia bebas memilih dan memberikan makna terhadap semua pengalaman dan pengetahuannya. Pengalaman spiritual dapat menumbuhkan kecerdasannya, menghidupkan kekeringan batin yag tidak bisa dibina hanya dengan rasionalitas semata, tetapi melalui pengalaman yang prasyarat dan syarat pendakiannya memerlukan kebersihan hati, supaya sifat-sifat keilahian terpancar dalam seluruh kehidupannya.

Maka artinya, ciri khas sebagai negara timur, Indonesia harusnya mampu mempertahankan aspek spiritual dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan hal itu, dalam kurikulum, para peserta didik tidak hanya dikepung dengan materi-materi rasionalitas empiris namun juga harus mempertimbangkan aspek spiritualnya. Menghadirkan agama dan Tuhan dalam penyelenggaraan pendidikannya. Dalam penyelenggaraannya tidak hanya pada sekolah-sekolah atau perguruan tinggi yang memiliki latarbelakang agama namun semua penyelenggara pendidikan baik swasta maupun negeri yang selama ini terdikotomikan.

Pada akhirnya penulis menarik kesimpulan, yang pertama negara harus menjamin akses penyelenggaraan yang baik dan layak dan tidak ada perbedaan dalam artian siapapun dapat menikmatinya. Negara, melalui pemerintah harus membuat regulasi yang berpihak pada masyarakat yang lantas diimplementasi dengan baik dan tepat saran untuk menjamin bagi yang tidak mampu dan belum dapat memenuhi untuk menikmati penyelenggaran pendidikan yang baik dan layak. Kalau saja pemerintah membuat langkah demikian maka dapat dikatakan pemerataan pendidikan akan menjadi terealisasi dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan ekonomi dari masyarakat.

Jadi pendidikan tidak menjadi komoditi mudah dikomersialisasikan bagi mereka-mereka yang kaya. Kedua, jangan sekali-kali melupakan aspek spiritual dalam penyelenggaran pendidikan yang selama ini terdikotomikan. Karena, aspek spiritual hal yang sangat penting ketika manusia mentok (puncak frustasi) dalam hal rasionalitas dan empirisme, manusia dapat mempertimbangkan spiritualnya sebagai daya tawar netralitas emosionalnya. Penyelenggaraan pendidikan yang tidak menyentuh pengembangan aspek ini menyalahi kodratnya dan menuju pada ketidakseimbangan kepribadian sebagai manusia yang tidak hanya punya akal sebagai rasio namun punya hati sebagai spiritualitasnya. Orang yang dapat mengemukakan pengalaman spiritualnya secara ilmiah berarti mempunyai kemampuan menggabungkan pengetahuan dengan keimanannya.
------
*Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan Internasional, FEB, UNSOED. Penulis juga aktif dalam kegiatan kemahasiswaan, antaranya pernah menjadi Ketua Umum di IMM Unsoed pada tahun 2015, Ketua di Jaringan Mahasiwa Anti Korupsi 2014, Director Development Project di Youth Developer Forum dan saat ini menjabat sebagai Presiden di BEM FEB UNSOED.

Posting Komentar untuk "Hardiknas, Momentum Rekontruksi Pendidikan Nasional"