Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Rektor Belum Diterbitkan, TKO Mahasiswa Sudah Diubah

sumber: Litbang LPM Solidaritas
Purwoketo, Cahunsoed.com – Kamis (27/04), Surat Keputusan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Tertib mahasiswa serta Tata Kelola Organisasi Mahasiswa belum diterbitkan, namun Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan sudah menerapkan pada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).

Menurut Menteri Advokasi BEM FPIK, Rahma Tyas Intani, penggantian beberapa aturan mengenai organisasi mahasiswa dilakukan sepihak oleh dekanat. “WD III memutuskan sepihak, jadi saat pelantikan bersama itu seluruh SK dan struktur organisasi sudah diganti, terus juga ada nama UKM yang diganti” katanya.

Peraturan tersebut diantaranya berisi AD/ART organisasi mahasiswa,  tata tertib mahasiswa, dan kegiatan akademik mahasiswa. (baca: Rektorat BuatRancangan Peraturan Kegiatan Kemahasiswaan)

Wakil Dekan III FPIK, Marhaendro Santoso mengatakan perubahan TKO guna menyeragamkan setiap UKM dan HMJ, “Organisasi kemahasiswaan itu milik siapa? yang ada di fakultas itu tanggung jawab fakultas biar ada keseragaman,” katanya saat ditemui di ruangan pada Rabu (26/4).
Sementara di fakultas lain peraturan ini belum diterapkan. Belum ada sosialisasi terkait peraturan ini di masing-masing fakultas. Seperti yang disampaikan Wakil Dekan III Fakultas Peternakan  Muhammad Samsi, “Normatifnya biasanya di dalam peraturan ada sosialisasi, tapi ini belum ada,” katanya.

Sampai saat ini peraturan TKO dan Kode Etik mahasiswa belum diterbitkan. Ketika tim cahunsoed mencari tahu sejauh mana peraturan ini dibuat, tim pembuat peraturan hanya menjawab, “Sudah sampai di pusat draftnya,” kata Ketua Tim Perumus Peraturan, Kuat Pudji Prayitno. (Ivana Aristantia, Fadillah Eldo)
Editor: Triana Widyawati

Posting Komentar untuk "SK Rektor Belum Diterbitkan, TKO Mahasiswa Sudah Diubah"