SK Rektor Belum Diterbitkan, TKO Mahasiswa Sudah Diubah
sumber: Litbang LPM Solidaritas |
Purwoketo, Cahunsoed.com – Kamis (27/04), Surat Keputusan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Tertib mahasiswa serta Tata
Kelola Organisasi Mahasiswa belum diterbitkan, namun Fakultas Perikanan dan
Ilmu Kelautan sudah menerapkan pada Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Menurut Menteri Advokasi BEM
FPIK, Rahma Tyas Intani, penggantian beberapa aturan mengenai organisasi
mahasiswa dilakukan sepihak oleh dekanat. “WD III memutuskan sepihak, jadi saat
pelantikan bersama itu seluruh SK dan struktur organisasi sudah diganti, terus
juga ada nama UKM yang diganti” katanya.
Peraturan tersebut diantaranya
berisi AD/ART organisasi mahasiswa, tata
tertib mahasiswa, dan kegiatan akademik mahasiswa. (baca: Rektorat BuatRancangan Peraturan Kegiatan Kemahasiswaan)
Wakil
Dekan III FPIK, Marhaendro Santoso mengatakan
perubahan TKO guna menyeragamkan setiap UKM dan HMJ, “Organisasi
kemahasiswaan itu milik siapa? yang ada di fakultas itu tanggung jawab fakultas
biar ada keseragaman,” katanya saat ditemui di ruangan pada Rabu (26/4).
Sementara
di fakultas lain peraturan ini belum diterapkan. Belum ada sosialisasi terkait
peraturan ini di masing-masing fakultas. Seperti yang disampaikan Wakil Dekan
III Fakultas Peternakan Muhammad
Samsi, “Normatifnya biasanya di dalam peraturan ada sosialisasi, tapi ini belum
ada,” katanya.
Sampai
saat ini peraturan TKO dan Kode Etik mahasiswa belum diterbitkan. Ketika tim
cahunsoed mencari tahu sejauh mana peraturan ini dibuat, tim pembuat
peraturan hanya menjawab, “Sudah sampai di pusat draftnya,” kata Ketua Tim Perumus
Peraturan, Kuat Pudji Prayitno. (Ivana Aristantia, Fadillah Eldo)
Editor: Triana Widyawati
Posting Komentar untuk "SK Rektor Belum Diterbitkan, TKO Mahasiswa Sudah Diubah"