Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Draft Peraturan Rektor untuk Menghindari Arogansi Mahasiswa Mengada-ada

Banner Penolakan Draft Peraturan Rektor Tata Laksana dan
Organisasi Kemahasiswaan, serta Tata Tertib dan Kode Etik
Mahasiswa (Cahunsoed.com/ Fauzi Akmal Dhiatama)
Purwokerto, Cahunsoed.com - Selasa (23/5), Draft Peraturan Rektor tentang Tata laksana dan Organisasi Mahasiswa bertujuan untuk mengurangi arogansi mahasiswa hanya dibuat-buat. Perubahan nama Presiden BEM menjadi Ketua BEM menjadi salah satu alasan dibuatnya Draft Peraturan Rektor ini. Hal tersebut bertujuan untuk menyetarakan kestabilan kehidupan mahasiswa di kampus agar sesuai dengan pihak rektorat.

Presiden BEM Unsoed Adhyatma Riyanto mengatakan, tidak ada presiden BEM yang arogan dan minta dihormati. “Alasan itu jelas mengada-ada,” katanya.

Ia juga mengatakan perubahan ketua menjadi presiden BEM akan mengubah pertanggungjawaban yang seharusnya kepada seluruh mahasiswa akan terbatas hanya kepasa pengurus bahkan pembina BEM saja. 

"Bisa aja atas dalih 'ketua' ya akhirnya rekorat bisa mengintervensi BEM nah itu yang dipermasakahkan," katanya.

Sementara itu Wakil Dekan III Fakultas Hukum  Ispacius Ismail menyampaikan,  pembuatan Draft Perturan Rektor Tata Tertib dan Kegiatan Mahasiswa serta Tata Laksana dan Organisasi Kemahasiswaan untuk mengurangi keributan yang terjadi antara pihak rektorat dan mahasiswa.

“Kalau sudah stabil dan nggak ada konflik antara mahasiswa dan rektorat kan jadi enak bisa sejalan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Dekan III Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Endo Darjito. Menurutnya fakultas akan menuruti apa yang akan diatur dalam peraturan rektor tersebut. 

“Kalau sudah dari pusat ada peraturan kaya gitu ya mau tidak mau harus setuju, toh niatnya baik,” katanya.

Ketua Tim Penyusun Draft Peraturan Rektor, Kuat Puji Prayitno
berdiskusi dengan mahasiswa saat aksi 2 Mei 2017 lalu.
(Cahunsoed.com/Fauzi Akmal Dhiatama)
Ketua Tim Penyusun Draft Peraturan Rektor Tentang Tata Tertib dan Kode Etik Mahasiswa serta, Tata Laksana dan Organisasi Kemahasiswaan, Kuat Pudji Prayitno mengatakan bahwa pembuatan peraturan ini menjadi wewenang penuh dari Rektor. Wewenang rektor tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 untuk mengelola universitasnya. Dalam peraturan tersebut rektor mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan, bahkan rektor bisa membuat peraturan sendiri salah satunya yang berkaitan dengan kegiatan mahasiswa.

“Rektor berhak untuk mengelola universitasnya, terlebih kepada mahasiswa,” katanya.

Hingga kini peraturan tinggal menunggu tanda tangan rektor. Terkait permintaan audiensi antara mahasiswa dengan rektorat belum ada kejelasan lebih lanjut. (Mg-Dikky Chandra, Khaerunnisa, Muhammad Rijal, Fadhilah Eldo)

Editor: Triana Widyawati

Posting Komentar untuk "Draft Peraturan Rektor untuk Menghindari Arogansi Mahasiswa Mengada-ada"