Menjelang Lebaran, Ratusan Cleaning Service Unsoed Tidak Digaji dan Mendapat THR
Sosialisasi Asuransi Kecelakaan Kerja Cleaning Service Unsoed. (source.net) |
Ratusan
cleaning service Universitas Jenderal Soedirman harus menelan kekecewaan tak
digaji 2 bulan. Bahkan THR yang dijanjikan akan diberikan H-7 Hari Raya oleh PT
Mega Karya Mulia, hanya bualan belaka.
Purwokerto- Cahunsoed.com, Minggu (10/6), Sekitar 280 cleaning service belum
menerima gaji sejak April dan Tunjangan Hari Raya (THR), sampai hari ini bahkan
tidak ada kepastian yang jelas. Hal tersebut membuat puluhan cleaning service
(CS) berkumpul di jalur pintu masuk belakang kantor pusat Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed), Kamis (7/6) lalu. Para CS mengeluhkan gaji dan THR mereka
yang belum dilunasi oleh pihak vendor mendekati hari raya Idul Fitri.
Telatnya pembayaran gaji untuk para
karyawan nyatanya telah terjadi sejak awal kontrak berlaku. Hal tersebut
dikeluhkan langsung oleh cleaning service yang tidak bisa kami sebutkan
identitasnya “Sejak Januari memang sudah bermasalah, pembayarannya tidak pernah
tepat waktu,” katanya.
Pembayaran gaji CS tersebut
seharusnya dibayarkan langsung oleh PT Mega Karya Mulia (MKM), yang merupakan
pihak ketiga penyedia jasa yang bekerja sama dengan Unsoed. Perusahaan yang
berlokasi di Karangnongko RT 008 RW 013, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta
membuat CS hanya bisa berkomunikasi via telepon seluler.
Sesuai perjanjian antara PT MKM
dengan pekerja, gaji akan diberikan setiap tanggal 5 dan maksimal tanggal 10.
Hal tersebut hanya disampaikan secara lisan, karena pekerja tidak diberikan SK
ataupun kontrak kerja yang seharusnya diberikan oleh PT MKM. Padahal, jelas
tertera dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 18 ayat 1
bahwa pengusaha wajib membayar upah yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan
pekerja.
Pihak PT juga wajib membayar denda
akibat keterlambatan pembayaran tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dalam Bab VII Pengenaan Denda
dan Pemotongan Upah pada Pasal 53, pengusaha yang karena kesengajaan atau
kelalaian mengakibatkan keterlambatan upah, akan dikenakan denda sesuai
presentase upah pekerja/buruh. Ketentuan denda ini diatur lebih rinci dalam
pasal 55.
Pasal Ketentuan Denda Keterlambatan Pembayaran Upah (Cahunsoed.com/ Sumber: Litbang LPM Solidaritas) |
Pertemuan Pihak Unsoed dengan
Perwakilan CS
Ketidakjelasan waktu pembayaran
gaji, membuat beberapa CS berinisiatif untuk mencari jawaban dari pihak MKM.
Akibat Terbatasnya komunikasi dan respon yang lambat, beberapa perwakilan CS
pun menghadap Wakil Rektor Bidang Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
penyedia jasa ini, Nurul Anwar, untuk menjembatani ke PT MKM.
Nurul Anwar menjelaskan, pihaknya
telah menghubungi berkali-kali bahkan mengirim perwakilan untuk menemui PT MKM.
Namun, Ia merasa pihak MKM hanya berjanji akan bertanggung jawab tanpa
adanya penyelesaian dan terkesan berusaha menghindar.
“Kita mengutus orang ke sana kemari,
kantornya jauh. Kalo dihubungi cuma kesepakatan doang,” katanya.
Saat ditemui perwakilan CS di
ruangannya, Nurul menghubungi kembali secara personal pihak vendor melalui
telepon seluler. Pihak vendor berjanji akan membayar THR pada 9 Juni, sedangkan
gaji yang belum dibayar sejak April baru akan dilunasi seminggu setelah
lebaran.
Pemberian THR yang sempat dijanjikan
tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri ternyata hanya bualan semata.
Hingga terbitnya berita ini pihak PT MKM belum juga membayarkan THR untuk
seluruh cleaning service Unsoed.
“Dijanjikan THR dibayar tanggal 9
Juni, tapi sampai waktu terlewat belum juga dibayar. Gaji saya dua bulan juga
belum keluar,” kata salah satu CS yang tidak bisa kami sebutkan namanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan pada pasal 5 ayat 4, pengusaha paling lambat
wajib membayar THR tujuh hari sebelum Hari Raya Perayaan.
Kemudian, bagi perusahaan yang
terlambat membayar THR Keagamaan akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR
yang harus dibayar. Hal itu diatur dalam Bab IV Denda dan Sanksi
Administratif pada Pasal 10.
Lampiran Berkas Tak Lengkap Jadi
Kendala Pembayaran Gaji CS
Unsoed menjelaskan bahwa pihaknya
tidak akan membayar tagihan yang diajukan PT MKM sebelum berkas-berkas
dilengkapi. Sesuai kontrak perjanjian di antara keduanya, tertulis bahwa pihak
ketiga wajib melampirkan bukti pembayaran gaji karyawan, bukti pembayaran BPJS
karyawan, dan laporan pekerjaan tiap bulan. Hal tersebut disampaikan Oedjijono
selaku salah satu perwakilan Unsoed yang bekerjasama dengan PT MKM.
“Kalau mereka mengajukan tagihan,
Unsoed minta bukti-bukti pembayarannya. Lampirkan bukti kalo pekerja sudah
dibayar, BPJS pekerja sudah dibayar, serta laporan pekerjaan. Kalo sudah
lengkap baru kita akan bayar tagihannya,” katanya saat ditemui di ruangannya di
S2 Fakultas Biologi.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT
Mega Karya Mulia, Retno Damayanti yang berhasil kami hubungi melalui telepon
enggan menjelaskan apapun.
“Nanti saja kalau saya ke Purwokerto
baru dijelaskan,” Katanya.
Bahkan, saat kami mintai keterangan
mengenai waktu kehadiranya, kami tidak diberi kepastian yang jelas dan langsung
menutup telepon. Padahal, cleaning service Unsoed sangat menanti
kepastian yang diberikan PT MKM.
Hari Raya Idul Fitri tinggal
menghitug hari, tiba waktunya bagi para CS untuk berkumpul dengan keluarganya. Alih-alih
ingin menikmati hari raya dengan sukacita, para CS justru mendapat kenyataan
pahit. Gaji sejak bulan April sebesar 850.000/ bulan dan THR, hingga saat ini
masih belum diterima. Para CS berharap, PT Mega Karya Mulia dapat segera
melunasi seluruh pembayaran dan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Reporter: Supriyatin, Galang Kris
Nanda
Penulis: Supriyatin
Editor: Galang Kris Nanda
Posting Komentar untuk "Menjelang Lebaran, Ratusan Cleaning Service Unsoed Tidak Digaji dan Mendapat THR"