Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjelang Lebaran, Ratusan Cleaning Service Unsoed Tidak Digaji dan Mendapat THR


Sosialisasi Asuransi Kecelakaan Kerja Cleaning Service Unsoed. (source.net)

Ratusan cleaning service Universitas Jenderal Soedirman harus menelan kekecewaan tak digaji 2 bulan. Bahkan THR yang dijanjikan akan diberikan H-7 Hari Raya oleh PT Mega Karya Mulia, hanya bualan belaka.

Purwokerto- Cahunsoed.com, Minggu (10/6), Sekitar 280 cleaning service belum menerima gaji sejak April dan Tunjangan Hari Raya (THR), sampai hari ini bahkan tidak ada kepastian yang jelas. Hal tersebut membuat puluhan cleaning service (CS) berkumpul di jalur pintu masuk belakang kantor pusat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kamis (7/6) lalu. Para CS mengeluhkan gaji dan THR mereka yang belum dilunasi oleh pihak vendor mendekati hari raya Idul Fitri.

Telatnya pembayaran gaji untuk para karyawan nyatanya telah terjadi sejak awal kontrak berlaku. Hal tersebut dikeluhkan langsung oleh cleaning service yang tidak bisa kami sebutkan identitasnya “Sejak Januari memang sudah bermasalah, pembayarannya tidak pernah tepat waktu,” katanya.

Pembayaran gaji CS tersebut seharusnya dibayarkan langsung oleh PT Mega Karya Mulia (MKM), yang merupakan pihak ketiga penyedia jasa yang bekerja sama dengan Unsoed. Perusahaan yang berlokasi di Karangnongko RT 008 RW 013, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta membuat CS hanya bisa berkomunikasi via telepon seluler.

Sesuai perjanjian antara PT MKM dengan pekerja, gaji akan diberikan setiap tanggal 5 dan maksimal tanggal 10. Hal tersebut hanya disampaikan secara lisan, karena pekerja tidak diberikan SK ataupun kontrak kerja yang seharusnya diberikan oleh PT MKM. Padahal, jelas tertera dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 18 ayat 1 bahwa pengusaha wajib membayar upah yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja.

Pihak PT juga wajib membayar denda akibat keterlambatan pembayaran tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dalam Bab VII Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah pada Pasal 53, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaian mengakibatkan keterlambatan upah, akan dikenakan denda sesuai presentase upah pekerja/buruh. Ketentuan denda ini diatur lebih rinci dalam pasal 55.

Pasal Ketentuan Denda Keterlambatan Pembayaran Upah (Cahunsoed.com/ Sumber: Litbang LPM Solidaritas)


Pertemuan Pihak Unsoed dengan Perwakilan CS

Ketidakjelasan waktu pembayaran gaji, membuat beberapa CS berinisiatif untuk mencari jawaban dari pihak MKM. Akibat Terbatasnya komunikasi dan respon yang lambat, beberapa perwakilan CS pun menghadap Wakil Rektor Bidang Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen penyedia jasa ini, Nurul Anwar, untuk menjembatani ke PT MKM.

Nurul Anwar menjelaskan, pihaknya telah menghubungi berkali-kali bahkan mengirim perwakilan untuk menemui PT MKM. Namun, Ia merasa pihak MKM hanya berjanji akan bertanggung jawab  tanpa adanya penyelesaian dan terkesan berusaha menghindar.

“Kita mengutus orang ke sana kemari, kantornya jauh. Kalo dihubungi cuma kesepakatan doang,” katanya.

Saat ditemui perwakilan CS di ruangannya, Nurul menghubungi kembali secara personal pihak vendor melalui telepon seluler. Pihak vendor berjanji akan membayar THR pada 9 Juni, sedangkan gaji yang belum dibayar sejak April baru akan dilunasi seminggu setelah lebaran.

Pemberian THR yang sempat dijanjikan  tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri ternyata hanya bualan semata. Hingga terbitnya berita ini pihak PT MKM belum juga membayarkan THR untuk seluruh cleaning service Unsoed.

“Dijanjikan THR dibayar tanggal 9 Juni, tapi sampai waktu terlewat belum juga dibayar. Gaji saya dua bulan juga belum keluar,” kata salah satu CS yang tidak bisa kami sebutkan namanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan pada pasal 5 ayat 4, pengusaha paling lambat wajib membayar THR tujuh hari sebelum Hari Raya Perayaan.

Kemudian, bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.  Hal itu diatur dalam Bab IV Denda dan Sanksi Administratif pada Pasal 10.

Lampiran Berkas Tak Lengkap Jadi Kendala Pembayaran Gaji CS

Unsoed menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan membayar tagihan yang diajukan PT MKM sebelum berkas-berkas dilengkapi. Sesuai kontrak perjanjian di antara keduanya, tertulis bahwa pihak ketiga wajib melampirkan bukti pembayaran gaji karyawan, bukti pembayaran BPJS karyawan, dan laporan pekerjaan tiap bulan. Hal tersebut disampaikan Oedjijono selaku salah satu perwakilan Unsoed yang bekerjasama dengan PT MKM.

“Kalau mereka mengajukan tagihan, Unsoed minta bukti-bukti pembayarannya. Lampirkan bukti kalo pekerja sudah dibayar, BPJS pekerja sudah dibayar, serta laporan pekerjaan. Kalo sudah lengkap baru kita akan bayar tagihannya,” katanya saat ditemui di ruangannya di S2 Fakultas Biologi.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Mega Karya Mulia, Retno Damayanti yang berhasil kami hubungi melalui telepon enggan menjelaskan apapun.

“Nanti saja kalau saya ke Purwokerto baru dijelaskan,” Katanya.

Bahkan, saat kami mintai keterangan mengenai waktu kehadiranya, kami tidak diberi kepastian yang jelas dan langsung menutup telepon. Padahal, cleaning service Unsoed sangat menanti kepastian yang diberikan PT MKM.

Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitug hari, tiba waktunya bagi para CS untuk berkumpul dengan keluarganya. Alih-alih ingin menikmati hari raya dengan sukacita, para CS justru mendapat kenyataan pahit. Gaji sejak bulan April sebesar 850.000/ bulan dan THR, hingga saat ini masih belum diterima. Para CS berharap, PT Mega Karya Mulia dapat segera melunasi seluruh pembayaran dan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Reporter: Supriyatin, Galang Kris Nanda

Penulis: Supriyatin

Editor: Galang Kris Nanda

Posting Komentar untuk "Menjelang Lebaran, Ratusan Cleaning Service Unsoed Tidak Digaji dan Mendapat THR"