Rektor Unsoed Langgar Prosedur Penetapan Uang Pangkal, Ratusan Mahasiswa Aksi Ke Rektorat
Ratusan Mahasiswa Longmarch Dari PKM
Menuju Gedung Rektorat (Cahunsoedcom/ MG-Adhytia Mahendra)
“Wahai kalian yang rindu kemenangan.
Wahai kalian yang turun ke jalan. Demi mempersembahkan jiwa dan raga.
Untuk negeri tercinta”
Purwokerto, Cahunsoed.com – Jumat (13/7), Ratusan mahasiswa Unsoed melakukan
aksi tolak uang pangkal jalur mandiri Tahun Ajaran 2018/2019, Kamis (12/7)
siang. Aksi diawali dengan longmarch dari pendopo Pusat Kegiatan Mahasiswa
(PKM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menuju gedung rektorat. Dalam
aksi tersebut, peserta aksi juga berorasi secara bergantian, membaca puisi,
serta menyanyikan lagu "Totalitas Perjuangan".
Menurut Tim Kajian Soedirman
Melawan, diberlakukannya nominal uang pangkal berdasar Surat Keputusan Rektor
No.947/UN23/PP.01.00/2018 cacat hukum. Kecacatan tersebut terlihat pada
pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2012 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum pasal 9 ayat 10. Dijelaskan bahwa penetapan tarif layanan
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Namun pada kenyataannya, Unsoed
yang tidak memiliki wewenang justru menetapkan nominal uang pangkalnya sendiri.
Kemudian berdasarkan Permendikbud
No. 44 Tahun 2012 juga dijelaskan bahwa sumbangan tidak bersifat terikat, tidak
memaksa, dan tidak ditentukan jumlahnya. Sedangkan di Unsoed, sumbangan uang
pangkal telah ditentukan nominalnya menjadi lima level.
“Sebenarnya, Rektor Unsoed tidak
berwenang untuk menetapkan tarif uang pangkal,” kata Andre Soaduon, salah satu
Tim Kajian Soedirman Melawan.
Salah satu peserta aksi, Nisrina
Fairuz Salsabila, Mahasiswa Biologi 2015, juga mengatakan pihak dekanat
fakultas Biologi sempat melalukan sosialisasi kepada mahasiswanya. Dalam
sosialisasi tersebut, pihak dekanat mengatakan bahwa fakultas bahkan tidak tahu
perumusan uang pangkal atas dasar kebutuhan apa saja.
“Pihak dekanat bilang belum tahu,
karena belum punya rincian akan dipakai untuk apa saja,” katanya.
(Baca: https://cahunsoed.com/proses-singkat-perumusan-uang-pangkal/)
Sayangnya, ratusan mahasiswa yang
aksi tidak bertemu dengan rektor. Tidak adanya Rektor Unsoed di tempat akhirnya
digantikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan serta Wakil Rektor Bidang
Kemahasiswaan dan Alumni.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Sedang Menanggapi Mahasiswa. (Cahunsoedcom/ MG-Adhytia Mahendra) |
Menanggapi aksi yang dilakukan
mahasiswa, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Hibnu Nugroho, menjawab
dengan santai penolakan diterapkannya uang pangkal.
“Masalah seperti ini terjadi di
perguruan tinggi manapun. Jadi sudah biasa,” katanya.
Ia juga menambahkan jika Unsoed
dalam menerapkan uang pangkal didasari dari Permenristekdikti Nomer 39 tahun
2017 pasal 8 ayat 1 mengenai PTN dapat memungut uang pangkal dan atau pungutan
lain selain UKT, meskipun pasal di dalamnya kontradiksi.
Peserta aksi yang tidak dapat
bertemu dengan rektor akhirnya membubarkan diri. Korlap Aksi, Muhamad Rachman
Sidiq, mengatakan akan mendatangkan massa aksi tolak uang pangkal lebih banyak
lagi karena tidak adanya titik temu antara mahasiswa dengan pihak rektorat.
Reporter: Fauziyah Hanifah, Erina Meila
Hardianti
Penulis: Erina Meila Hardianti
Editor: Supriyatin
Posting Komentar untuk "Rektor Unsoed Langgar Prosedur Penetapan Uang Pangkal, Ratusan Mahasiswa Aksi Ke Rektorat"