Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rektor Unsoed Langgar Prosedur Penetapan Uang Pangkal, Ratusan Mahasiswa Aksi Ke Rektorat

Ratusan Mahasiswa Longmarch Dari PKM
Menuju Gedung Rektorat (Cahunsoedcom/ MG-Adhytia Mahendra)

“Wahai kalian yang rindu kemenangan. Wahai kalian yang turun ke jalan. Demi mempersembahkan jiwa dan raga. Untuk negeri tercinta”

Purwokerto, Cahunsoed.com Jumat (13/7), Ratusan mahasiswa Unsoed melakukan aksi tolak uang pangkal jalur mandiri Tahun Ajaran 2018/2019, Kamis (12/7) siang. Aksi diawali dengan longmarch dari pendopo Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menuju gedung rektorat. Dalam aksi tersebut, peserta aksi juga berorasi secara bergantian, membaca puisi, serta menyanyikan lagu "Totalitas Perjuangan".

Menurut Tim Kajian Soedirman Melawan, diberlakukannya nominal uang pangkal berdasar Surat Keputusan Rektor No.947/UN23/PP.01.00/2018 cacat hukum. Kecacatan tersebut terlihat pada pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pasal 9 ayat 10. Dijelaskan bahwa penetapan tarif layanan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Namun pada kenyataannya, Unsoed yang tidak memiliki wewenang justru menetapkan nominal uang pangkalnya sendiri.

Kemudian berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 juga dijelaskan bahwa sumbangan tidak bersifat terikat, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlahnya. Sedangkan di Unsoed, sumbangan uang pangkal telah ditentukan nominalnya menjadi lima level.

“Sebenarnya, Rektor Unsoed tidak berwenang untuk menetapkan tarif uang pangkal,” kata Andre Soaduon, salah satu Tim Kajian Soedirman Melawan.

Salah satu peserta aksi, Nisrina Fairuz Salsabila, Mahasiswa Biologi 2015, juga mengatakan pihak dekanat fakultas Biologi sempat melalukan sosialisasi kepada mahasiswanya. Dalam sosialisasi tersebut, pihak dekanat mengatakan bahwa fakultas bahkan tidak tahu perumusan uang pangkal atas dasar kebutuhan apa saja.

“Pihak dekanat bilang belum tahu, karena belum punya rincian akan dipakai untuk apa saja,” katanya.

(Baca: https://cahunsoed.com/proses-singkat-perumusan-uang-pangkal/)

Sayangnya, ratusan mahasiswa yang aksi tidak bertemu dengan rektor. Tidak adanya Rektor Unsoed di tempat akhirnya digantikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Sedang Menanggapi Mahasiswa. (Cahunsoedcom/ MG-Adhytia Mahendra)

Menanggapi aksi yang dilakukan mahasiswa, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Hibnu Nugroho, menjawab dengan santai penolakan diterapkannya uang pangkal.

“Masalah seperti ini terjadi di perguruan tinggi manapun. Jadi sudah biasa,” katanya.

Ia juga menambahkan jika Unsoed dalam menerapkan uang pangkal didasari dari Permenristekdikti Nomer 39 tahun 2017 pasal 8 ayat 1 mengenai PTN dapat memungut uang pangkal dan atau pungutan lain selain UKT, meskipun pasal di dalamnya kontradiksi.

Peserta aksi yang tidak dapat bertemu dengan rektor akhirnya membubarkan diri. Korlap Aksi, Muhamad Rachman Sidiq, mengatakan akan mendatangkan massa aksi tolak uang pangkal lebih banyak lagi karena tidak adanya titik temu antara mahasiswa dengan pihak rektorat.


Reporter: Fauziyah Hanifah, Erina Meila Hardianti

Penulis: Erina Meila Hardianti

Editor: Supriyatin

Posting Komentar untuk "Rektor Unsoed Langgar Prosedur Penetapan Uang Pangkal, Ratusan Mahasiswa Aksi Ke Rektorat"