Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Wangon Berstatus Ilegal
Purwokerto, Cahunsoed.com – Sabtu (29/12), Penimbunan sampah masih terjadi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Wangon. TPST Wangon berstatus ilegal karena berdiri ditanah perseorangan sekaligus pabrik batu. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolan Sampah, pengumpulan sampah tidak boleh bercampur dengan tempat lainnya.
Kepala Desa Windunegara, Gatot Saptono, mengatakan bahwa masa kontrak Pemerintah Kabupaten hanya sampai 31 Desember 2018. Tanah ini bukan milik pemerintah, tapi milik perseorangan. TPST ini harus segera dipindahkan agar statusnya tidak lagi menjadi ilegal.
"Kita cuma kasih waktu sampai tanggal 31 Desember 2018 dan tidak dilanjutkan lagi, karena tidak ada pemberitahuan tertulis,” Ujar dia.
Mandor Lapangan TPST Wangon, Mugi, mengatakan bahwa dia tidak mengetahui tentang adanya sistem kontrak tersebut. Dia hanya diberi informasi oleh pihak atas nya bahwa dalam waktu satu minggu lagi TPST tersebut akan diberhentikan.
“Masalah kontrak itu kita tidak tahu mas, kita cuma orang kecil dan ini kan permasalahan orang atasan semua, kita cuma tinggal menjalankan dan kayanya seminggu lagi udah selesai,” Ujar Mugi.
Warga sekitar TPST Wangon, Sandia, mengeluhkan banyak nya bekas tanah yang berjatuhan di jalan raya utama akibat dari truk sampah yang berlalu-lalang. Pasalnya saat hujan turun, jalanan menjadi kotor dan licin. Sehingga sering terjadi kecelakaan.
“Kalau dibuang disini terus, bau. Nanti penyakit juga mulai menyebar ke kampung. Ini aja udah di kubur baunya udah kesini. Ini juga jalan utamanya, itu ban nya truk sampah suka ninggalin bekas tanah dan kalau hujan jalanan jadi licin dan banyak kecelakaan,” Ujar dia.
TPST di Wangon menampung sebagian sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliori. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penumpukan kembali di wilayah tersebut.
Reporter : Hendrawan Ilham Mahardika, Erina Meila Hardianti, Gufinda Risman
Penulis : Gufinda Risman
Editor : Fildzha Rani Nuryaningtyas
Posting Komentar untuk "Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Wangon Berstatus Ilegal"