Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kendala yang Dihadapi Mahasiswa FISIP Selama Mengikuti MBKM Magang

(Cahunsoedcom/Irgi Bagus)

Purwokerto, Cahunsoedcom -- MBKM atau Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, mungkin sering terdengar dengan jelas di telinga mahasiswa dalam dunia perkuliahan. MBKM merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal 2020. Program kebijakan MBKM yaitu hak belajar tiga semester di luar program studi. Tujuan dari kebijakan MBKM adalah mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai bidang keilmuan dan keterampilan, melalui experiental learning yang bermanfaat ketika memasuki dunia kerja serta sebagai sarana pengembangan karakter. 

Landasan hukum dari penyelenggaraan Program MBKM : Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang Industri dan Pengakuan Satuan Kredit Semester untuk magang kuliah, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Terhitung sejak awal 2020 hingga sekarang, program MBKM sudah berjalan dengan baik, tetapi masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. “Untuk awal pelaksanaannya terdapat kendala seperti teknik dan administrasi,”  jelas Lutfi Makhasin, Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Unsoed. Di sisi lain, ia juga menambahkan bahwa kendala tersebut telah teratasi.

“Kendala tersebut telah teratasi, memasuki semester ke-3 progran magang ini makin bagus. Terutama terlihat dari partisipasinya yang sudah relatif stabil bahkan meningkat. Karena pada awal pelaksanaan program MBKM, tidak sampai 100 mahasiswa yang mengikuti dan sekarang sudah hampir 200 mahasiswa yang mengambil program MBKM ini. Yang berarti animonya semakin besar dan aktivitasnya berjalan dengan efisien,” tambah Lutfi Makhasin.

Dalam program MBKM Magang terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa. Di antaranya adalah mahasiswa aktif, mengikuti perkuliahan minimal D3 (semester 5) dan S1 (semester 7), IPK minimal 2.75, mengisi formulir pendaftaran PMMB, dan sebagainya. 

Selain itu, terdapat persyaratan untuk mendaftar program MBKM magang terhadap instansi yang dipilih. “Persyaratan MBKM magang membuat proposal atau mendeskripsikan informasi pribadi dan alasan mengapa ingin magang ke instansi tersebut,” ucap Anggita, Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2019.

Program MBKM Magang banyak diminati oleh mahasiswa saat ini, karena mereka berkesempatan untuk memilih instansi yang diinginkan serta berpotensi mendapatkan insentif. Namun, masih terdapat mahasiswa yang mengikuti magang tetapi tidak mendapatkan hak yang seharusnya.

“Kalau dari capil itu tidak ada, akan tetapi dari kampus katanya ada, cuma tidak tahu akhirnya bagaimana. Namun, kemarin ada informasi bahwa mahasiswa yang magang untuk tanda tangan katanya akan mendapat biaya transportasi di bawah Rp500.000,” ucap Fitri Wulansari, Mahasiswa Admnistrasi Publik 2019.

Selama pelaksanaan program MBKM magang, terdapat berbagai masalah yang dialami oleh mahasiswa. Seperti tidak ada mentor yang membantu mahasiswa magang untuk menjalani pekerjaan di instansi tersebut. “Kalau permasalahan di tempat magang itu ada, seperti tidak ada mentor atau pembimbing. Tidak ada yang melakukan mentoring atau membimbing kita untuk jobdesc anak magang. Terkadang, kita menganggur dan inisiatif sendiri, seperti membuat poster atau mengerjakan pekerjaan lainnya,” jelas Anggita, Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2019.

Padahal hal tersebut sudah dijelaskan di dalam mekanisme pelaksanaan magang, yang tercantum dalam Buku Panduan MBKM. Pihak instansi harus menyediakan seorang mentor untuk mendampingi mahasiswa yang mengikuti magang di instansi tersebut. 

Selain beberapa kendala di atas, masih terdapat pula kendala lain yang dirasakan oleh mahasiswa yang mengikuti program MBKM magang. Termasuk tidak mendapat pemantauan oleh pihak kampus. “Kita merasa tidak dipantau oleh pihak kampus, karena kita mencari tempat magang sendiri. Soalnya, terdapat ketidakjelasan antara pihak program studi dengan pihak instansi tentang kuota mahasiswa magang, sehingga mengharuskan mahasiswa untuk mencari tempat magang sendiri. Dari awal juga tidak ada kejelasan mengenai insentif, katanya ada insentif tapi tiba-tiba tidak ada insentif.” lanjut Anggita, Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2019.


Reporter: Anisa PMC, Fadilla Putri, Salsabila Silky, Andini P.

Penulis: Andini P.

Editor: Silvia Sulistiara

Posting Komentar untuk "Kendala yang Dihadapi Mahasiswa FISIP Selama Mengikuti MBKM Magang "