Jam Malam Membatasi Jalannya Kegiatan Mahasiswa
Penerapan jam malam di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik (FISIP) menjadi faktor penghambat aktivitas mahasiswa di lingkungan
kampus. Pembatasan kegiatan malam yang tercantum dalam Peraturan
Rektor No.16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan itu
membatasi aktivitas mahasiswa di kampus dengan keberlangsungan antara pukul 06.00-22.00
WIB. Peraturan mengenai jam malam ini kurang mendapat persetujuan dari sebagian
mahasiswa dikarenakan masalah-masalah yang justru ditimbulkannya. “Tidak setuju
dengan kebijakan ini, adanya jam malam menjadikan kegiatan mahasiswa dibatasi
di kampus. Misalnya, rapat organisasi itu butuh waktu yang cukup lama dan kalau
ada jam malam pasti akan menganggu jalannya rapat itu, kita harus pindah ke
suatu tempat yang belum tentu aman dan mungkin tidak terpantau,” ujar Karina
Diva, Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol).
Dalam
penerapan jam malam, mahasiswa diwajibkan meminta izin ke pihak pimpinan fakultas
ataupun penjaga keamanan kampus apabila ingin mendapat tambahan waktu. Tambahan
waktu yang diberikan oleh fakultas yaitu sekitar 30-40 menit. Namun, tambahan
waktu tersebut nyatanya tidak menuntaskan permasalahan jam malam. “Kalau izin
pasti susah sih, tambahan 30-40 menit itu tidak signifikan alias sama saja
bohong. Kita sudah berusaha me-manage waktu
tapi yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebebas-bebasnya malah dibatasin terus”
kata Karina Diva, Ketua Himapol.
Keresahan
akan penerapan jam malam juga dirasakan oleh Teater SiAnak yang merasa bahwa
jam malam sangat menganggu proses latihan mereka. “SiAnak dengan prosesnya
mungkin bisa dikatakan cukup lama untuk membedah satu-satu apa saja yang mau
dibawakan dalam pentas, pentasnya mau seperti apa, belum lagi latihan dan
sebagainya. Sehingga membutuhkan jam-jam di luar jam akademik dan jam malam ini
pada akhirnya mengganggu proses dari latihan SiAnak itu sendiri. Ketika
melebihi jam sepuluh malam pasti ditegur oleh satpam, tapi kita selalu
bicarakan itu dengan mereka, kita juga menuntut hak kita sebagai mahasiswa
Fisip untuk berproses di Fisip,” ungkap Muhammad Fadhil, Demang SiAnak.
Hal
serupa juga dinyatakan oleh Wikan, UKM Remoef, “Pada akhirnya, penerapan jam
malam di Fisip ini menjadi masalah yang krusial bagi mahasiswa terutama dalam
kegiatan keorganisasian yang baru bisa terlaksana ketika jam perkuliahan
berakhir dengan waktu yang sangat terbatas. Kurangnya kebebasan beraktivitas
mahasiswa terlihat dengan banyaknya event
yang harus tunduk terhadap pembatasan jam malam,” ujarnya.
Dengan
itu, mahasiswa beranggapan kebijakan jam malam di Fisip perlu dikaji kembali
dan mengharapkan kepercayaan dari fakultas bahwa mahasiswa Fisip berada di
Fisip bukan untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas. “Ya saran saya tentu
kebijakan ini perlu dikaji kembali dengan data yang lebih valid, toh kami ke Fisip juga untuk kepentingan
organisasi,” pungkas Muhammad Fadhil, Demang SiAnak.
Reporter:
Firdaus Zakaria, Dewi Sri Rahayu
Penulis:
Firdaus Zakaria
Editor:
Dewi Sri Rahayu
Posting Komentar untuk "Jam Malam Membatasi Jalannya Kegiatan Mahasiswa"