Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jam Malam Membatasi Jalannya Kegiatan Mahasiswa


(Cahunsoedcom/Nurul Fattimah)

Penerapan jam malam di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menjadi faktor penghambat aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus. Pembatasan kegiatan malam yang tercantum dalam Peraturan Rektor No.16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan itu membatasi aktivitas mahasiswa di kampus dengan keberlangsungan antara pukul 06.00-22.00 WIB. Peraturan mengenai jam malam ini kurang mendapat persetujuan dari sebagian mahasiswa dikarenakan masalah-masalah yang justru ditimbulkannya. “Tidak setuju dengan kebijakan ini, adanya jam malam menjadikan kegiatan mahasiswa dibatasi di kampus. Misalnya, rapat organisasi itu butuh waktu yang cukup lama dan kalau ada jam malam pasti akan menganggu jalannya rapat itu, kita harus pindah ke suatu tempat yang belum tentu aman dan mungkin tidak terpantau,” ujar Karina Diva, Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol).

Dalam penerapan jam malam, mahasiswa diwajibkan meminta izin ke pihak pimpinan fakultas ataupun penjaga keamanan kampus apabila ingin mendapat tambahan waktu. Tambahan waktu yang diberikan oleh fakultas yaitu sekitar 30-40 menit. Namun, tambahan waktu tersebut nyatanya tidak menuntaskan permasalahan jam malam. “Kalau izin pasti susah sih, tambahan 30-40 menit itu tidak signifikan alias sama saja bohong. Kita sudah berusaha me-manage waktu tapi yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebebas-bebasnya malah dibatasin terus” kata Karina Diva, Ketua Himapol.

Keresahan akan penerapan jam malam juga dirasakan oleh Teater SiAnak yang merasa bahwa jam malam sangat menganggu proses latihan mereka. “SiAnak dengan prosesnya mungkin bisa dikatakan cukup lama untuk membedah satu-satu apa saja yang mau dibawakan dalam pentas, pentasnya mau seperti apa, belum lagi latihan dan sebagainya. Sehingga membutuhkan jam-jam di luar jam akademik dan jam malam ini pada akhirnya mengganggu proses dari latihan SiAnak itu sendiri. Ketika melebihi jam sepuluh malam pasti ditegur oleh satpam, tapi kita selalu bicarakan itu dengan mereka, kita juga menuntut hak kita sebagai mahasiswa Fisip untuk berproses di Fisip,” ungkap Muhammad Fadhil, Demang SiAnak.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Wikan, UKM Remoef, “Pada akhirnya, penerapan jam malam di Fisip ini menjadi masalah yang krusial bagi mahasiswa terutama dalam kegiatan keorganisasian yang baru bisa terlaksana ketika jam perkuliahan berakhir dengan waktu yang sangat terbatas. Kurangnya kebebasan beraktivitas mahasiswa terlihat dengan banyaknya event yang harus tunduk terhadap pembatasan jam malam,” ujarnya.

Dengan itu, mahasiswa beranggapan kebijakan jam malam di Fisip perlu dikaji kembali dan mengharapkan kepercayaan dari fakultas bahwa mahasiswa Fisip berada di Fisip bukan untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas. “Ya saran saya tentu kebijakan ini perlu dikaji kembali dengan data yang lebih valid, toh kami ke Fisip juga untuk kepentingan organisasi,” pungkas Muhammad Fadhil, Demang SiAnak.

Reporter: Firdaus Zakaria, Dewi Sri Rahayu

Penulis: Firdaus Zakaria

Editor: Dewi Sri Rahayu


Posting Komentar untuk "Jam Malam Membatasi Jalannya Kegiatan Mahasiswa"