Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unsoed Inn Dijadikan “Alat” Menuju PTN-BH


(Cahunsoedcom/Nurul Fattimah)

Hotel Unsoed Inn digunakan sebagai alat bagi Unsoed untuk memenuhi persyaratan dari PTN BLU menjadi PTN BH. Hotel Unsoed Inn yang dibangun di seberang Fisip telah melakukan peletakan batu pertamanya pada tahun 2020 lalu.

Pada saat ini, Unsoed adalah perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN BLU). Sehingga dituntut untuk menambah pendapatan di luar pendapatan yang berasal dari UKT mahasiswa. “Jadi dengan status badan layanan umum (BLU) sebetulnya Unsoed kan punya kewenangan untuk menambah pendapatan di luar UKT yang kalian bayar. Nah, karena dengan kebijakan pemerintah ada PTN BH, BLU. Kita posisi di BLU memang dituntut untuk itu, karena itu nanti menjadi persyaratan seberapa besar pendapatan atau RJU (Retribusi Jasa Usaha) di luar UKT untuk bisa naik ke peringkat PTN BH,” ujar Waluyo Handoko selaku Eks Sekretaris BPU Unsoed.

PTN BH merupakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dimana perguruan tinggi akan memperoleh otonom penuh untuk mengatur urusan peruguran tingginya, seperti urusan finansial dan sumber daya di dalamnya. Persyaratan yang harus dipenuhi apabila suatu PTN menjadi PTN BH menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, diantaranya, menyelenggarakan Tridharma perguruan tinggi yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan tanggung jawab sosial, dan berperan dalam pembangunan perekonomian.

Untuk mewujudkan peralihan PTN menjadi PTN BH maka dibutuhkan beberapa dokumen sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang salah satunya adalah Rencana Peralihan PTN badan hukum. Rencana peralihan PTN Badan hukum harus disertai dengan biaya yang dibutuhkan untuk implementasi peralihan PTN badan hukum tersebut. 

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum, pendanaan PTN BH berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan selain anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki wewenang untuk menetapkan tarif biaya pendidikan. Dengan itu, pada Pasal 15 Ayat 1 ditegaskan bahwa PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa.

Selanjutnya pada Pasal 19 menyatakan bahwa PTN badan hukum memiliki aset yang harus dikelola dan hasil pengelolaan asset menjadi sumber pendapatan bagi PTN badan hukum. Tata cara pengelolaan aset tersebut diatur dengan peraturan yang dibuat oleh masing-maisng pimpinan PTN Badan Hukum. Hal tersebut memberikan kewenangan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan UKT mahasiswa maupun pemungutan uang kuliah lainnya dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikannya. Selain menaikkan UKT atau pun uang pangkal, perguruan tinggi juga dapat mengoptimalkan aset yang dimilikinya untuk mendapatkan pemasukan dari luar, salah satu caranya adalah pembangunan hotel seperti yang dilakukan oleh Unsoed.

Untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan perubahan dari PTN BLU menuju ke PTN BH tidak cukup apabila hanya mengandalkan uang yang diterima dari mahasiswa, karena UKT tidak dapat menutup seluruh biaya operasional perguruan tinggi. “Di mana perguruan tinggi kan mendapat biaya operasional dari mahasiswa, UKT ya, sementara UKT itu tidak bisa mengcover seluruh biaya operasional perguruan tinggi,” kata Suwarto selaku Eks Rektor Unsoed.

Dengan demikian, dikatakan bahwa dibangunnya Hotel Unsoed Inn ini berpotensi sebagai alat untuk menjadi PTN BH. Hotel Unsoed Inn digunakan untuk mengoptimalisasikan aset yang dimiliki Unsoed dan menambah pendapatan agar menunjang proses pendidikan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi.

Ketika Unsoed menjadi PTN BH maka dapat menimbulkan berbagai dampak bagi mahasiswa. Salah satu mahasiswa Unsoed berpandangan bahwa akan ada banyak kerugian yang dirasakan mahasiswa apabila Unsoed menjadi PTN BH. “Melihat Unsoed bangun hotel sudah jelas arahnya memang menuju ke PTN BH, ya itu kan langkah-langkah PTN BH banget gitu. Akhirnya pertanyaan yang muncul kan sebenarnya apakah akan memperoleh keuntungan ketika menjadi PTN BH atau justru lebih banyak kerugiannya. Mungkin dari sudut pandang mahasiswa akan ada banyak kerugiannya, mungkin hari ini belum begitu terasa, tapi secara jangka panjang terkait masalah pendidikan, terkait akses, dan komersialisasi kedepannya akan terlihat masalahnya. UKT kemungkinan akan naik jauh banget,” ujar Dzaki selaku mahasiswa Sosiologi Unsoed.

Di samping dampak yang akan dirasakan mahasiswa Unsoed, mahasiswa juga merasa  Unsoed belum menyediakan fasilitas yang memadai bagi proses kegiatan mahasiswa itu sendiri. “Pertanyaan yang muncul apakah menjadi PTN BH ini merupakan solusi untuk meningkatkan kualitas di Unsoed, karena yang terpenting adalah kualitas sumber daya mahasiswanya. Untuk membentuk suatu kualitas yang kita butuh adalah ruang-ruang diskusi. Kita bayar UKT mahal dan full, tapi masih banyak ruangan di Unsoed yang tidak memadai,“ ujar Dimas selaku Mahasiswa Ilmu Politik.


Reporter: Ardi Dwi Ramadhan, Dewi Sri Rahayu, Nurul Fattimah

Penulis: Dewi Sri Rahayu

Editor: Ardi Ramadhan


1 komentar untuk "Unsoed Inn Dijadikan “Alat” Menuju PTN-BH"

  1. Dengan otonom lebih luas bisa lebih mandiri disertai keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi dan berinovasi sehingga lebih meningkatkan reputasinya....UNSOED...mendunia

    BalasHapus