Unsoed Inn Dijadikan “Alat” Menuju PTN-BH
(Cahunsoedcom/Nurul Fattimah) |
Hotel Unsoed Inn digunakan sebagai alat bagi Unsoed untuk memenuhi persyaratan dari PTN BLU menjadi PTN BH. Hotel Unsoed Inn yang dibangun di seberang Fisip telah melakukan peletakan batu pertamanya pada tahun 2020 lalu.
Pada saat ini, Unsoed adalah perguruan tinggi negeri
badan layanan umum (PTN BLU). Sehingga dituntut untuk menambah pendapatan di
luar pendapatan yang berasal dari UKT mahasiswa. “Jadi dengan status badan
layanan umum (BLU) sebetulnya Unsoed kan punya kewenangan untuk menambah
pendapatan di luar UKT yang kalian bayar. Nah, karena dengan kebijakan
pemerintah ada PTN BH, BLU. Kita posisi di BLU memang dituntut untuk itu,
karena itu nanti menjadi persyaratan seberapa besar pendapatan atau RJU
(Retribusi Jasa Usaha) di luar UKT untuk bisa naik ke peringkat PTN BH,” ujar
Waluyo Handoko selaku Eks Sekretaris BPU Unsoed.
PTN BH merupakan perguruan tinggi negeri berbadan
hukum, dimana perguruan tinggi akan memperoleh otonom penuh untuk mengatur
urusan peruguran tingginya, seperti urusan finansial dan sumber daya di
dalamnya. Persyaratan yang harus dipenuhi apabila suatu PTN menjadi PTN BH
menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum, diantaranya, menyelenggarakan Tridharma perguruan
tinggi yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola
yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan tanggung
jawab sosial, dan berperan dalam pembangunan perekonomian.
Untuk mewujudkan peralihan PTN menjadi PTN BH maka
dibutuhkan beberapa dokumen sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri
menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang salah satunya adalah Rencana
Peralihan PTN badan hukum. Rencana peralihan PTN Badan hukum harus disertai
dengan biaya yang dibutuhkan untuk implementasi peralihan PTN badan hukum
tersebut.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Badan
Hukum, pendanaan PTN BH berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan
selain anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki wewenang
untuk menetapkan tarif biaya pendidikan. Dengan itu, pada Pasal 15 Ayat 1
ditegaskan bahwa PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa.
Selanjutnya pada Pasal 19 menyatakan bahwa PTN badan
hukum memiliki aset yang harus dikelola dan hasil pengelolaan asset menjadi
sumber pendapatan bagi PTN badan hukum. Tata cara pengelolaan aset tersebut
diatur dengan peraturan yang dibuat oleh masing-maisng pimpinan PTN Badan
Hukum. Hal tersebut memberikan kewenangan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan
UKT mahasiswa maupun pemungutan uang kuliah lainnya dengan tujuan meningkatkan
kualitas pendidikannya. Selain menaikkan UKT atau pun uang pangkal, perguruan
tinggi juga dapat mengoptimalkan aset yang dimilikinya untuk mendapatkan
pemasukan dari luar, salah satu caranya adalah pembangunan hotel seperti yang
dilakukan oleh Unsoed.
Untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan
perubahan dari PTN BLU menuju ke PTN BH tidak cukup apabila hanya mengandalkan
uang yang diterima dari mahasiswa, karena UKT tidak dapat menutup seluruh biaya
operasional perguruan tinggi. “Di mana perguruan tinggi kan
mendapat biaya operasional dari mahasiswa, UKT ya, sementara UKT itu tidak bisa
mengcover seluruh biaya operasional perguruan tinggi,” kata Suwarto selaku Eks
Rektor Unsoed.
Dengan
demikian, dikatakan bahwa dibangunnya Hotel Unsoed Inn ini berpotensi sebagai
alat untuk menjadi PTN BH. Hotel Unsoed Inn digunakan untuk mengoptimalisasikan
aset yang dimiliki Unsoed dan menambah pendapatan agar menunjang proses
pendidikan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi.
Ketika
Unsoed menjadi PTN BH maka dapat menimbulkan berbagai dampak bagi mahasiswa.
Salah satu mahasiswa Unsoed berpandangan bahwa akan ada banyak kerugian yang
dirasakan mahasiswa apabila Unsoed menjadi PTN BH. “Melihat Unsoed bangun hotel
sudah jelas arahnya memang menuju ke PTN BH, ya itu kan langkah-langkah PTN BH
banget gitu. Akhirnya pertanyaan yang muncul kan sebenarnya apakah akan
memperoleh keuntungan ketika menjadi PTN BH atau justru lebih banyak
kerugiannya. Mungkin dari sudut pandang mahasiswa akan ada banyak kerugiannya, mungkin
hari ini belum begitu terasa, tapi secara jangka panjang terkait masalah
pendidikan, terkait akses, dan komersialisasi kedepannya akan terlihat
masalahnya. UKT kemungkinan akan naik jauh banget,” ujar Dzaki selaku mahasiswa
Sosiologi Unsoed.
Di samping dampak yang akan dirasakan mahasiswa Unsoed, mahasiswa juga merasa Unsoed belum menyediakan fasilitas yang memadai bagi proses kegiatan mahasiswa itu sendiri. “Pertanyaan yang muncul apakah menjadi PTN BH ini merupakan solusi untuk meningkatkan kualitas di Unsoed, karena yang terpenting adalah kualitas sumber daya mahasiswanya. Untuk membentuk suatu kualitas yang kita butuh adalah ruang-ruang diskusi. Kita bayar UKT mahal dan full, tapi masih banyak ruangan di Unsoed yang tidak memadai,“ ujar Dimas selaku Mahasiswa Ilmu Politik.
Reporter: Ardi Dwi Ramadhan, Dewi Sri Rahayu, Nurul
Fattimah
Penulis: Dewi Sri Rahayu
Editor: Ardi Ramadhan
Dengan otonom lebih luas bisa lebih mandiri disertai keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi dan berinovasi sehingga lebih meningkatkan reputasinya....UNSOED...mendunia
BalasHapus