Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahanan Polresta Banyumas Tewas Dianiaya Polisi

 

Purwokerto, Cahunsoedcom Seorang tahanan Polresta Banyumas meninggal dengan tubuh penuh luka. Hal ini terjadi pada pemuda berinisial OK (26) yang mulanya ditangkap atas kasus pencurian motor. 

OK ditangkap pada 17 Mei 2023 di Banyumas, Jawa Tengah, oleh Polsek Baturraden tanpa menunjukkan surat tugas penangkapan. Pada saat penangkapan di rumahnya tersebut, tubuh korban masih dalam keadaan bersih tanpa luka-luka. Namun, pascakeluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti terdapat luka-luka pada bahu korban. Selain itu, polisi juga memberi ancaman akan membolongi (menembak) korban. Hal ini terlihat dari video penangkapan yang disiarkan oleh JATANRAS NET TV. “Kalau begini caranya, saya bolongi ini,” ujar salah satu polisi pada video penangkapan tersebut.

Tiga hari setelah penangkapan, pada 20 Mei 2023, Kepolisian Polsek Baturraden baru mendatangi keluarga OK untuk memberikan surat penangkapan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 17 Mei 2023, dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan. Namun, pada 2 Juni 2023, keluarga justru diberi kabar oleh polisi bahwa OK telah meninggal dunia di RS Margono Soekarjo disebabkan gagal ginjal dan liver karena konsumsi alkohol. 

Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, diminta untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah. Namun, keluarga korban tetap memaksa untuk membawa jenazah pulang. Saat sampai di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban penuh luka akibat benda tumpul dan benda tajam. Atas kejanggalan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke LBH Yogyakarta.

Awalnya, polisi hanya menyebutkan bahwa OK dikeroyok dengan tangan kosong oleh sesama tahanan hingga tewas. Polresta Banyumas menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka pada 7 Juni 2023. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi dilansir dari Tribunbanyumas.com, "Menetapkan 10 orang tersangka, adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," ujarnya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menyebut bahwa tak hanya tahanan yang terlibat dalam pengeroyokan, tapi juga anggota polisi. Sayangnya, polisi menolak menjelaskan kekerasan seperti apa yang dialami korban. “Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam, dan penyidik Polresta Banyumas, hasil penyidikan memang benar di sana terjadi pelanggaran maupun tindak pidana,” beber Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi, pada Senin (17/7/2023) dilansir dari Tribunjateng.com. 

Sumber foto: https://tribratanews.semarangkota.jateng.polri.go.id/

Kini, sebanyak empat anggota Polda Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Empat anggota polisi tersebut dikenakan pasal 170 KUHP yaitu melakukan kekerasan kepada seorang tahanan. “Empat sudah cukup bukti pidana dan sudah ditetapkan tersangka," kata Luthfi dilansir dari Tribunnews.com.

Selain empat polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka, terdapat tiga polisi lainnya yang diproses kode etik dan empat polisi lainnya yang diproses terkait kedisiplinan. “Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini," terangnya.


Penulis: Insi Faiqoh Setyaningrum

Posting Komentar untuk "Tahanan Polresta Banyumas Tewas Dianiaya Polisi"