Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengentasan Kekerasan Seksual di Unsoed Belum Tuntas

Cahunsoedcom/Isnaeni Noor

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus seakan tak ada habisnya. Dari tahun ke tahun masih saja terdapat laporan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sebelum adanya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), penanganan kekerasan seksual di Unsoed dinilai tidak maksimal. Begitu juga dengan tindakan pencegahan kekerasan seksual yang belum masif dilakukan di setiap fakultasnya. Satgas PPKS merupakan pusat bagi perguruan tinggi dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.   

Beberapa Pengaduan Kekerasan Seksual Semenjak Pembentukan Satgas PPKS

Semenjak didirikannya Satgas PPKS Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 1 November 2022 lalu, hingga saat ini telah tercatat 10 aduan kekerasan seksual dari beberapa fakultas. “Sepuluh kasus, tersebar dari beberapa fakultas, seperti FIB, FISIP, FEB, Pertanian, Peternakan," ungkap Tri Wuryaningsih selaku Ketua Satgas PPKS Unsoed.

Satgas PPKS telah menangangi sembilan aduan dan memberikan rekomendasi terkait. Satu kasus yang tercatat pada Satgas PPKS diketahui masih dalam tahap pengamatan. "Satu kasus ini masih pengaduan, korbannya baru cerita sedikit. Jadi masih dalam proses pengamatan," ungkap Tri Wuryaningsih. 

Kelanjutan Kasus Kekerasan Seksual oleh Pejabat Kampus 

Sebelumnya terdapat kasus kekerasan seksual oleh pejabat kampus yang sempat memunculkan massa aksi pada 16 Juni lalu. Buntut dari kasus tersebut sampai saat ini belum menemui ujungnya, sebab rektor Unsoed belum memberikan kejelasan terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

Satgas PPKS menyatakan bahwa perannya hanya sampai pemberian rekomendasi sanksi untuk pelaku, sehingga tindakan yang dapat dilakukan terkait dengan kasus tersebut adalah menunggu keputusan rektor. Pernyataan tersebut mendasarkan pada landasan kerja Satgas PPKS, yaitu Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Persesjen No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi, dan Peraturan Rektor No. 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unsoed. “Kita berpegang pada kewenangan Satgas hanya sampai pada rekomendasi, persoalan rekomendasi ditindaklanjuti oleh rektor atau tidak ya Satgas sudah tidak bisa apa-apa,” terang Tri Wuryaningsih. 

Perbedaan perspektif tentang apa itu kekerasan seksual dan apakah suatu perbuatan tertentu termasuk dalam kekerasan seksual, menjadi perkiraan atas belum turunnya sanksi kepada pelaku. "Tantangannya adalah persoalan perspektif memandang apa itu kekerasan seksual, perspektif pimpinan itu dianggap bukan kekerasan seksual. Tetapi, menurut Satgas itu kekerasan seksual, ada perbedaan perspektif dalam melihat kasusnya," kata Tri Wuryaningsih.

Ketua Satgas PPKS juga mengatakan bahwa apabila sanksi tidak turun atau korban keberatan, harus ada banding yang dilakukan oleh korban. Namun, ketika tidak ada pengajuan banding maka hal tersebut sudah bukan kewenangan Satgas PPKS. "Ketika sanksi dari rektor tidak turun atau korban keberatan, maka boleh mengajukan banding. Ini kan korban tidak mengajukan, Satgas sudah tidak bisa apa-apa," kata Tri Wuryaningsih.

Tanggapan mahasiswa terkait kekerasan seksual yang tidak ada habisnya ini, menyatakan bahwa rektorat terkesan tidak serius dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual. "Poinnya adalah bagaimana dari rektorat ini lambat dan cenderung tidak menindaklanjuti rekomendasi atau kekerasan seksual yang ada," ucap Aji Satya.

Reporter: Dewi Sri Rahayu, Septiyo Rizki Widodo

Penulis: Dewi Sri Rahayu

Editor: Insi Faiqoh S

Posting Komentar untuk "Pengentasan Kekerasan Seksual di Unsoed Belum Tuntas"