Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menguji Urgensi Universitas Republik Indonesia di Tengah Keberadaan Kampus Kedinasan


Cahunsoedcom/Nurfadila Alya

Perguruan tinggi merupakan ruang penting dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, serta berdaya saing. Namun, dunia pendidikan tinggi di Indonesia sekarang kembali diramaikan oleh wacana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Di satu sisi, wacana ini dipandang sebagai langkah strategis negara dalam mencetak lulusan unggul berorientasi nasional. Namun, jika dilihat dari realitas struktur pendidikan yang sudah ada, wacana ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai urgensi dan kejelasannya di tengah keberadaan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Menurut hemat penulis, pembentukan institusi baru ini berpotensi memicu redundansi fungsi yang tidak efisien.

​Wacana pembentukan URI perlu diperhatikan dari segi fungsionalitas. Saat ini, Indonesia telah memiliki berbagai kampus kedinasan seperti STAN, IPDN, STIS, hingga lembaga akademi teknis lainnya di bawah kementerian dan lembaga negara. Kampus-kampus tersebut didirikan dengan mandat spesifik: mencetak tenaga ahli dan aparatur yang siap menjalankan roda birokrasi serta pembangunan nasional. Di sisi lain, PTN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia juga terus dioptimalkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, riset, dan pengabdian masyarakat. Jika URI diproyeksikan untuk menjalankan peran serupa, maka kehadirannya hanya akan tumpang tindih dengan peran institusi yang sudah berjalan.


​Di sisi lain, persoalan utama yang dihadapi oleh dunia pendidikan tinggi di Indonesia saat ini bukanlah sedikitnya jumlah universitas, melainkan persoalan kualitas, pemerataan fasilitas, dan keterjangkauan aksesibilitas. Masih banyak PTN maupun PTK yang menghadapi keterbatasan anggaran riset, fasilitas belajar yang belum merata, hingga permasalahan tingginya biaya pendidikan bagi masyarakat. Mengalokasikan sumber daya dan anggaran yang besar untuk mendirikan kampus baru berlabel "Republik Indonesia" terkesan menyampingkan masalah mendasar yang belum terselesaikan di kampus-kampus yang sudah ada.


​Selain itu, wacana ini juga berdampak pada persepsi publik terhadap kesetaraan antarkampus. Kehadiran URI yang membawa nama besar negara berpotensi menciptakan sentralisasi standar keilmuan atau bahkan kesenjangan perlakuan anggaran dari pemerintah. Padahal, penguatan kualitas pendidikan nasional sejatinya dapat dicapai tanpa harus membuat institusi baru, melainkan dengan membenahi tata kelola, meningkatkan efisiensi kurikulum, dan memperkuat integrasi antara PTK dengan instansi terkait agar output yang dihasilkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.


​Mengatasi persoalan kualitas dan efektivitas pendidikan tinggi tidak bisa dilakukan hanya dengan menambah deretan nama institusi baru di Indonesia. Diperlukan komitmen pemerintah untuk memfokuskan alokasi daya dan anggaran pada pembenahan PTK dan PTN yang ada saat ini. Pada akhirnya, wacana pembentukan “Universitas Republik Indonesia” bukan sekadar persoalan mendirikan bangunan dan membuka program studi baru, melainkan cerminan dari bagaimana negara menentukan skala prioritas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara efektif dan merata.


Penulis: Rakha Putra Satya 

Editor: Salwa Nurlatifah


Posting Komentar untuk "Menguji Urgensi Universitas Republik Indonesia di Tengah Keberadaan Kampus Kedinasan"